cari cari ...

Thursday, November 18, 2010

Bekerja Menegakkan Syariah dan Khilafah

Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Ma’idah: 48).
Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. (Nizham al-Hukm fi al-Islam, Taqiyyudin An-Nabhani).
Keberadaan khilafah merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat Islam seluruh dunia. Sedangkan substansi dari khilafah ialah ukhuwah, syariah dan dakwah. Wajibnya khilafah ini berdasar nash-nash Al-Qur’an, As-Sunnah,  ijma’ sahabat dan juga kaidah syar’iyah. Seluruh imam madzhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (Imamah) ini. (Al-Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al-Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziri)

Ukhuwah

Tegaknya khilafah merupakan pilar terjalinnya ukhuwah di antara kaum Muslim di seluruh dunia, bukan seperti sekarang ini, umat Islam tersekat-sekat menjadi lima puluh sobekkan lebih. Masing-masing Negara memiliki pemimpin pusat (presiden/raja) sendiri-sendiri. Ketika saudaranya di bantai, di Iraq antara Palestina misalnya, maka kaum muslim di negara lain tidak mampu berbuat banyak.

Itulah kenapa Rasulullah telah mewanti-wanti ketidakbolehannya adanya dua orang imam atau lebih dalam satu masa yang dibaiat menjadi khalifah.

“Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”. (HR Muslim)

Ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla juz IX, hal. 360 menuturkan bahwa kaum Muslim di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam/khalifah, baik keduanya saling sepakat ataupun berselisih, di dua tempat berbeda atau di tempat yang sama. Imam an-Nawawi dalam  Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, Juz XII, hal. 232 mengatakan, “Para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh diakadkan baiat kepada dua orang khalifah pada satu masa, baik wilayah Negara Islam itu luas ataupun tidak.”

Syariah

Berdirinya institusi khilafah maka syariah Islam baik dalam lingkup individu, masyarakat maupun Negara dapat terlaksana secara kaffah, baik di sektor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dll. Tidak seperti dalam sistem sekulerisme-demokrasi sekarang ini, syariah Islam diamalkan sebagian sedangkan yang sebagian di campakkan. Hukum-hukum Allah ditinggalkan, hukum buatan manusia di praktekkan. Alhasil, umat menjadi menderita dan terjajah.

Allah Swt berfirman: "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS Al-An’aam : 57)

Sebagai contoh perintah Allah: “Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumus syiam” ini bisa diamalkan, namun untuk perintah lain yang berbunyi: “Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumus Qishash” belum bisa di amalkan. Sebab perintah puasa memang bisa di amalkan oleh individu, akan tetapi untuk qishash adalah hak daulah Islam, karena itu keberadaanya menjadi sebuah keniscayaan. Begitu pula dengan pengelolaan sumber daya alam, pengaturan pemerintahan dan lain sebagainnya.

Dakwah

Tegaknya Khilafah berarti dakwah akan berjalan dengan optimal.  Dakwah sendiri dilakukan oleh tiga macam, yakni: Individu, kelompok, dan Negara. Dengan berdirinya khilafah, institusi tersebut akan gencar melaksanakan dakwah Islam, baik di dalam negri maupun luar negeri. Di dalam negri dengan cara menerapkan syariah Islam secara kaffah salah satunya ialah menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk masyarakat yang Islami.
Sedangkan dakwah luar negri ialah dengan menerapkan Polugri Negara Islam, yakni dakwah dan jihad.

Secara praktis, Negara khilafah memberikan beberapa alternatif pada Negara kafir, pertama: memeluk Islam. Kedua: bergabung dan tunduk terhadap khilafah/Negara Islam, bagi ahl adz-dzimmah diberi kebebasan untuk menganut agamanya masing-masing dengan cara membayar jizyah. Ketiga: Apabila dua pilihan tersebut tetap tidak mau, maka sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah, Negara Islam berhak memerangi mereka dengan jihad fi sabilillah.

Metode Rasul Menegakkan Daulah Islam

Jadi jelaslah, bahwa khilafah merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan umat Islam di seluruh dunia. Yang jadi pertanyaan banyak kalangan ialah bagaimana menegakkan Negara Islam/khilafah itu?. Sejatinya Rasulullah pun telah mencontohkan langkah-langkah prraktis menegakkan Daulah Islam/khilafah. Berikut kami uraikan sekilas seperti apa metode Rasulullah dalam menegakkannya.

Rasulullah SAW telah melakukan perubahan yang sifatnya revolusioner. Masyarakat yang jahil atau biasa disebut dengan masyarakat jahiliah diubah menjadi masyarakat yang berperadaban tinggi, mulia dan menjadi bangsa yang disegani oleh kawan maupun lawan. Bahkan dua negara adi kuasa sekaliber Persia dan Romawi akhirnya takluk di bawah Islam.

Mengupas perubahan ini sejatinya ada beberapa macam bentuknya, ada yang dilakukan dengan kekerasan dan ada yang tidak disertai dengan kekerasan. Contoh revolusi yang disertai dengan kekerasan ialah : Revolusi Perancis (1799 M), Revolusi China (1927 M – 1949 M), dan revolusi Indonesia yang membebaskan diri dari cengkeraman penjajah (1945 M). Sedangkan revolusi tanpa kekerasan, sebagai contoh ialah: Revolusi Iran (1979 M), Revolusi Philipina (1986 M),dan tentunya juga Perubahan revolusioner Islam yang dilakukan Rosul dan para sahabat ketika itu.

Islam telah mencontohkan ada dua macam model perubahan, yakni perubahan secara Parsial (islahiyah), ini dilakukan bila sistem Islam masih diterapkan dan kerusakan hanya pada cabang-cabangnya saja. Yang kedua perubahan secara Revolusioner (inqilabiyah), yang ini jika keadaan sudah rusak dari akarnya. Berikut adalah metode Rasululullah menegakkan Islam:


Pertama, pengkaderan (tatsqif). Setelah diangkat menjadi rasul, Beliau mendidik calon-calon kader dakwahnya seperti Abu Bakar Ash-Shidiq, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, dan sahabat yang lain. Mereka digembleng secara terpadu oleh Rasulullah di rumahnya Arqam (Dar al-Arqam). Para sabahat tadi di bina Rasul dengan akidah dan syariah Islam hingga memiliki kepribadian Islam (pola pikir Islam dan pola sikap Islam).

Kedua, Pergolakan pemikiran untuk menciptakan kesadaran ditengah-tengah umat (Tafa’ul Ma’al Ummah). Dengan hasil pembinaan tadi, maka terbentuklah sebuah jamaah dakwah yang solid. Rasulullah dan para kadernya melakukan dakwah secara terang-terangan, menentang segala bentuk ide-ide kufur  yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam kemudian di jelaskan dengan Islam.

Ketiga, pendeklarasian Negara Islam. Pengambil alihan kekuasaan ke tangan Islam (Istilam al-hukmi)  melalui Thalabun nushrah. Sebagaimana Rasulullah melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah Thalabun Nushrah (mencari pertolongan) kepada pihak yang mempunyai kekuatan riil (ahlul kuwwah). Beliau pernah mendatangi kabilah-kabilah semacam; Bani Hanifah, Bani Kalb, bahkan Bani Tsaqif di Thaif Rasul juga sempat dilempari batu oleh penduduk setempat sampai kakinya berdarah-darah. Melalui sikap konsisten Beliau, akhirnya datang juga pertolongan Allah dengan bersedianya suku Aus dan Khazraj menerima pinangan Rasulullah. Sebelumnya mereka telah didakwahi oleh para sahabat.

Alhasil, masyarakat yang telah terbentuk kesadarannya tersebut, sehingga mereka menginginkan perubahan ke arah Islam. Mereka hanya mau diatur dengan wahyu bukan yang lainnya, pihak ahlul kuwwah pun juga menginginkan dan mendukung tegaknya Islam, maka sudah tidak ada yang mampu membendung lahirnya Daulah Islam pertama di Madinah waktu itu.

Karena itu, mari bekerja menegakkan khilafah, sebuah pekerjaan yang amat mulia. Semoga kita diridhoi-Nya Amin. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung” . (QS. Ali -Imran: 104) Wallahu a’alam bi ash-shawab. Komunitas Rindu Syariah & Khilafah

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More