cari cari ...

Tuesday, November 30, 2010

Apa Hukum Mengirim TKW ke Luar Negeri Menurut Islam?

Kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri terus terjadi. Selain itu, tak sedikit pekerja migran asal Indonesia yang mencari nafkah di negara lain dilaporkan menghilang. Bahkan, ada pula yang pulang nama alias meninggal atau tewas saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri.

Peristiwa seperti ini sudah terjadi sejak lama dan selalu berulang. Kondisi itu mengundang keprihatinan berbagai elemen bangsa. Sejumlah Ormas perempuan Islam mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan pengiriman TKW ke luar negeri untuk sementara waktu. Bahkan, ada pula yang mendesak agar dihentikan selamanya.

Pimpinan Pusat Aisyiyah, misalnya, meminta agar pemerintah menghentikan pengiriman tenaga migran perempuan ke luar negeri untuk sementara. "Pemerintah harus memperbaiki seluruh sistem ketenagakerjaan, terutama yang terkait dengan TKI, termasuk rekrutmen TKW, pelatihan, pengiriman, serta pemantauan hingga negara tujuan," ungkap Ketua Umum PP Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini.

Ketua Umum PP Wanita Syarikat Islam Dr Valina Singka Subekti mendesak Pemerintah RI segera menyetop pengiriman TKW ke luar negeri, baik ke Arab Saudi maupun ke negara-negara tujuan lainnya. Menurut Valina, terlalu banyak perempuan Indonesia yang menjadi korban penyiksaan, bahkan hingga meninggal di luar negeri. "Sudah ratusan, bahkan ribuan TKW asal Indonesia yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan, sampai ada yang meninggal. Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menyetop pengiriman TKW ke luar negeri,"tuturnya.

Ketua Umum PP Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin juga mendesak agar pemerintah menghentikan pengiriman TKW. "Dalam Islam yang wajib mencari nafkah adalah suami, bukan istri," ujarnya menegaskan. Selain itu, ada pula kalangan yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa soal pengiriman TKW ke luar negeri. Sesungguhnya, MUI telah menetapkan fatwa terkait pengiriman TKW ke luar negeri pada Musyawarah Nasional VI MUI yang digelar di Jakarta pada 29 Juli 2000.

Dalam Fatwa Nomor 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman TKW ke Luar Negeri, para ulama yang tergabung dalam MUI menetapkan: Pertama, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri, pada prinsipnya boleh sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan tepercaya (niswah tsigah).

"Kedua, jika tidak disertai mahram atau niswah tsigah hukumnya haram,"ujar Ketua MUI KH Umar Shihab dalam fatwa itu. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar' i, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW.

Ketiga, MUI menegaskan, hukum haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, seperti yang dimaksud dalam poin kedua. "Demikian pula yang menerimanya,"papar Kiai Umar dalam fatwa tersebut.

Keempat, para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa MUI mewajibkan kepada pemerintah, lembaga, dan pihak yang terlibat dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan mereka selama bekerja di luar negeri. Fatwa itu ditetapkan atas dasar Alquran, hadis Nabi SAW, dan kaidah fikiah.

Dalam Alquran surah an-Nur (24) ayat 31, Allah SWT memerintahkan agar perempuan menjaga kehormatannya dan melarang memperlihatkan keindahannya kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja. Rasulullah SAW juga bersabda, "Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak halal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya."(HR Muslim). Dalam hadis lainnya, Rasulullah mengingatkan agar umatnya tak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. republika.co.id

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More