cari cari ...

Thursday, November 11, 2010

Khilafah Bukan Sistem Totaliter : Kebolehan Berdirinya Banyak Partai Politik

Dalam model totalitarian ala Nazisme atau Komunisme, selalu ada satu partai massa tunggal. Di Uni Sovyet terdapat Partai Komunis, dan di Jerman terdapat Partai Nasional-Sosialis Jerman (Nazi: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei). Di zaman sekarang masih hangat dalam ingatan saat di Irak terdapat Partai Ba’ath di bawah pimpinan Saddam Hussein yang menjadi partai resmi negara dan merupakan satu-satunya partai karena partai lain tidak diizinkan berdiri.

Dalam pencapaian tujuan kemajuan masyarakat, setiap warga negara perlu menjadi anggota partai resmi negara. Mereka yang tidak mau bergabung dengan partai negara akan dicurigai dan tidak memiliki hak dan perlindungan yang sama sebagaimana anggota partai.

Negara-negara Barat menjalankan model demokrasi multi-partai, dengan banyak partai politik terlibat dalam usaha memegang kekuasaan. Namun pada kenyataannya, biasanya hanya ada dua partai politik besar yang punya kesempatan memegang kekuasaan. Di Amerika, pilihannya hanya berkisar pada Partai Republik dan Partai Demokrat, dan di Inggris hanya pada Partai Buruh dan Partai Konservatif.

Partai Politik dalam Islam

Islam tidak hanya membolehkan berdirinya banyak partai politik, bahkan mewajibkan umatnya untuk mendirikan sekurang-kurangnya satu partai. Walau aparatur pemerintahan dalam banyak kasus merupakan para anggota partai politik, Negara Khilafah tidak memakai sistem satu partai, yang memerintah sebagaimana ditemukan dalam demokrasi ala Barat. Dengan kata lain, tidak ada satu partai berkuasa dalam negara.

Partai-partai politik dalam Negara Khilafah didirikan untuk tujuan mengawasi kepala negara (Khalifah) dan pemerintahannya. Tugas mereka adalah menjaga pemikiran Islam di tengah masyarakat dan memastikan pemerintah tidak menyimpang dari implementasi dan penyebaran Islam. Namun, untuk menjadi bagian dari pemerintahan atau untuk mencapai keberhasilan di tengah masyarakat tak harus bergabung dengan salah satu partai.

Hak warga negara Khilafah untuk mendirikan partai politik berlandaskan pada kitab suci al-Qur’an. Untuk mendirikan sebuah partai politik, tidak diperlukan izin dari pemerintah karena syariat telah memberi izin untuk itu.

Ayat al-Qur’an di bawah ini memerintahkan pendirian partai-partai politik. Allah Swt berfirman:Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. (TQS. Ali Imran [3]: 104)18

Perintah untuk adanya segolongan umat merupakan perintah untuk pembentukan partai-partai politik. Ini dilandaskan pada fakta bahwa ayat ini membebankan tugas segolongan umat untuk menyerukan Islam, menyuruh kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar (keburukan). Tugas menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar bersifat umum dan tak dibatasi. Maka tugas itu juga mencakup penguasa, dan ini mengimplikasikan untuk tetap menjaga akuntabilitas mereka dalam mejalankan pemerintahan. Menjaga akuntabilitas penguasa merupakan suatu aktivitas politik yang biasa dijalankan oleh partai politik, serta merupakan tugas terpenting dari partai-partai politik.

Dengan demikian, ayat ini mengindikasikan tugas mendirikan partai-partai politik yang menyerukan Islam, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, serta menjaga penguasa agar segala sikap dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan19.

Karena itu, fungsi berbagai partai politik di dalam Negara Khilafah bukan untuk memegang kekuasaan, karena tidak ada konsep partai penguasa dalam Negara Khilafah. Banyaknya partai politik Islam dimungkinkan dan semuanya bekerja demi kebaikan seluruh lapisan masyarakat, bukan demi kepentingan mereka sendiri sebagaimana lazim ditemukan di negara-negara Barat. hizbut-tahrir.or.id

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More