cari cari ...

Saturday, September 18, 2010

Warga Ciketing Tuding HKBP Lakukan Penipuan KTP untuk Izin Gereja

Warga Ciketing Tuding HKBP Lakukan Penipuan KTP untuk Izin Gereja



Warga Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya menuding pengurus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah melakukan penipuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ntuk pendirian gereja di wilayah tersebut. Tokoh agama Ciketing Asem, Tajuddin membeberkan fakta manipuasi data yang dilakukan pihak HKBP. Menurutnya beberapa warga Ciketing mengaku KTPnya pernah dipinjam dan diberikan imbalan sejumlah uang.

"KTP mereka dipinjam, lalu diberikan uang, setelah di foto copy KTP dikembalikan, lalu HKBP memalsukan tanda tangan mereka untuk surat perizinan pendirian gereja." jelas Tajuddin saat dihubungi Republika, Sabtu (18/9).


Tajuddin mengatakan warga didatangi beberapa preman agar mau meminjamkan KTP dan warga tidak tahu sama sekali KTP mereka akan disalah gunakan. "Tidak ada warga yang menandatangani surat persetujuan pendirian gereja di kampung Ciketing," tegas Tajuddin.

Penolakan pendirian gereja di Kampung iketing Asem datang dari empat kelurahan yang ada di Kecamatan Mustika Jaya, yaitu kelurahan Mustikajaya, Mustikasari, Pedurenan dan Cimuning.

Ketua RW 06 Kampung Ciketing Asem Rimin Sairi saat ditemui dikediamannya pada Kamis (16/9) malam membenarkan bahwa sebagian besar warganya menolak pendirian gereja di lahan kosong di kampungnya itu. "Keresahan warga secara tertulis pernah disampaikan ke pemkot dan polisi melalui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan" ujarnya.

Menurutnya penolakan tersebut bukan hanya terjadi saat ini hanya, pada tahun-tahun sebelumnya pernah terjadi juga. "Sudah empat kali terjadi penolakan, tahunnya saya lupa tapi ini yang keempat," kata dia.

Alasannya warga sekitar yang mayoritas muslim beranggapan lahan yang rencananya akan dibangun tempat ibadah itu terletak di perkampungan umat muslim. Bahkan dari ratusan jemaat HKBP hanya empat KK yang termasuk pendatang di Kampung itu. "Warga RW 06 sekitar 450-an KK, mayoritas muslim," kata dia.

Kepemilikan lahan kosong itu, kata Rimin, beberapa kali berpindah tangan. Pemilik terakhir Robinson Tambunan yang dihibahkan dari Fatar Batubara, keduanya adalah jemaat HKBP.

Apalagi, lanjut Rimin, sebelah kanan tanah itu juga berbatasan langung dengan rumah tokoh masyarakat muslim wilayah Ciketing Asem, Ustadz Syahri Alwi. Sementara sebelah kiri lahan itu berbatasan dengan lahan milik umat muslim lain, Siswoko.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Badruzzaman mengatakan, pihak pengurus HKBP di Pndok Indah Timur, Mustikajaya belum pernah mengajukan surat rekomendasi untuk pembangunan gereja di kampung Ciketing Asem.

Bahkan kegiatan peribadatan di rumah yang dijadikan tempat ibadah jemaat HKBP di Jalan Puyuh Raya PTI, Mustikajaya juga tidak berizin. "Rumah ibadah tersebut belum diajukan izin sejak 19 tahun lalu" jelas Badru.

Hal itu, lanjut Badru, sesuai pengakuan pihak HKBP pada musyawarah warga yang diselenggarakan pengurus RW 15 Mustika Jaya dan pengurus HKBP-PTI di kantor RW pada 17 Januari 2009.

Sementara wakil walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan akan tetap melakukan verifikasi data terkait tudingan pemalsuan KTP oleh HKBP. "Kita akan verifikasi dan menyelidiki terkait pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan KTP oleh HKBP," ujar Rahmat kepada wartawan.

Sumber : republika.co.id

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More