cari cari ...

Tuesday, September 21, 2010

Tak Perlu ke Inggris, DPR Bisa Studi Keimigrasian dengan Rp 17 Ribu

Jakarta - Perjalanan studi banding Panitia Kerja RUU Keimigrasian Komisi III DPR ke Inggris dengan biaya Rp 1,7 miliar dinilai sebagai pemborosan. Sebab, materi tentang UU Keimigrasian di sejumlah negara bisa diakses via internet.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, mengutarakan, untuk materi 'izin tinggal tetap', misalnya, bisa dilakukan dengan studi ringkas lewat penelusuran internet.


Untuk melaksanakan studi itu, PSHK hanya mengeluarkan biaya sangat murah yaitu sebesar Rp 17 ribu, yang meliputi biaya akses internet dan kebutuhan teknis lainnya.

"Biaya ini hanya sebesar satu per seratus ribu (1/100000) dari biaya studi banding ke luar negeri  yang menghabiskan biaya hingga Rp 1,7 miliar," jelasnya secara tertulis, Rabu (22/9/2010).

Bahkan, kata Ronald, dengan biaya yang jauh lebih murah itu, pihaknya berhasil mendapatkan perbandingan mengenai topik 'izin tinggal tetap'
di 15 negara Eropa. Tidak satu negara seperti studi banding ke Inggris.

"DPR harus memaksimalkan fasilitas dan infrastruktur yang tersedia antara lain perpustakaan DPR, jaringan database, dan jalur diplomatik sebelum memutuskan melakukan studi banding ke luar negeri," kata dia. .detiknews.com

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More