cari cari ...

Monday, September 13, 2010

"kebebasan beragama" itu beda dengan "tidak ada paksaan dalam agama"

banyak di antara kaum muslim, bahkan sebagian besar dari mereka adalah orang-orang yang meyandang gelar intelektual, yang ditokohkan, dan yang dirujuk telah menjadikan "kebebasan beragama" sebagai sebuah standar dalam mensikapi dan menilai baik pemikiran maupun fakta yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Padahal sudah seharusnya seorang muslim itu menjadikan Islam saja sebagai standar dalam berpikir maupun bersikap, meskipun ada banyak manusia yang tidak menyukai.

Terkadang terbesit tanya dalam hati, dimana letak Islam itu?? apakah hanya status tanpa arti, na'udzubillah min dzalik. Berangkat dari gejolak inilah posting kali ini mengambil judul "kebebasan beragama" itu beda dengan "tidak ada paksaan dalam agama".


Kawan-kawan, sesungguhnya "kebebasan beragama" itu beda dengan "tidak ada paksaan dalam agama". lantas apa perbedaannya ...

Kebebasan beragama mengacu pada pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  yang menyatakan: ”Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan, dan kebebasan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lain dan dalam ruang publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya dalam menghargai, memperingati, mempraktekkan dan mengajarkan.

Sementara tidak ada paksaan dalam agama mengacu pada Kalam Allah yaitu Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 256: لاَإِكْرَاهَفِيالدِّينِقَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّفَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنبِاللّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىَلاَانفِصَامَلَهَاوَاللّهُسَمِيعٌ عَلِيمٌ  "Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. 2:256)
HAM merupakan standar nilai yang telah diciptakan oleh manusia semetara Islam adalah standar nilai yang telah diturunkan oleh Allah. Allah mengancam bahkan sampai tiga kali memaparkan dalam al-Qur’an tentang predikat bagi orang yang tidak menghukumi dengan hukum Allah.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (المائدة:
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” 


وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (المائدة: 
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzolim.”


وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (المائدة:
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.” 


Oleh karena kami menyeru kepada kaum muslim untuk menjadikan Islam saja sebagai penilai, pemutus dan hakim dalam mensikapi permasalahan hidup manusia termasuk di dalamnya adalah isu-isu keyakinan dan yang ditimbulkan akibat itu, bukan HAM yang salah satu derivasinya adalah "Kebebasan Beragama".


Wallahua'lammm ...

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More