cari cari ...

Showing posts with label harakah. Show all posts
Showing posts with label harakah. Show all posts

Tuesday, September 21, 2010

Menjadi Muslim Berideologi Islam

Siang itu, terlihat beberapa ikhwan dan akhwat berkumpul di dalam ruangan kecil bersekat tirai. Mereka terlihat sedang membicarakan sesuatu yang serius. Tiba-tiba salah seorang ikhwan mengucapkan statement yang mengejutkan. “Tidak usah terlalu menonjolkan sisi Islamnya, lebih baik berikan alasan-alasan yang lebih mudah diterima, misalnya Nasionalisme, agar mereka tidak takut dengan kita,” demikian diungkapkan oleh salah satu anggota Lembaga Dakwah Kampus dari balik tirai.

Ironis, melihat realita pemikiran para aktivis dakwah kampus saat ini. Lembaga dakwah kampus yang seharusnya merupakan corong dalam penyeruan ide-ide Islam, kini telah buntu.  Dibuntu oleh pemikiran kolot para aktivisnya yang telah terjebak dalam pragmatisme dan ketakutan ditinggalkan pengikut. Bagaimana mungkin kata-kata tersebut bisa keluar dari mulut seorang da’i. Orang yang tugasnya menyampaikan Islam, namun malah melarang rekannya mengatakan kebenaran Islam. Parahnya lagi, solusi pengganti yang diberikannya adalah ide yang lebih buruk dari Islam, yaitu Nasionalisme.


Perlu kita ketahui bahwa sebenarnya Nasionalisme bukan berasal dari Islam, melainkan dari luar Islam. Ide Nasionalisme ini sengaja dimunculkan oleh Barat untuk memecah belah kaum Muslimin sejak Khilafah masih berdiri dulu. Ide inilah yang menyebabkan negeri-negeri Islam akhirnya memisahkan diri dari Kekhilafahan. Negeri-negeri tersebut menginginkan berdiri sendiri karena terjadi kecemburuan terhadap penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa dalam Daulah Khilafah. Mereka merasa mempunyai bahasa sendiri dari negaranya, yang tidak kalah dengan bahasa Arab, misalnya bahasa Turki. Padahal Islam dan bahasa Arab itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan banyaknya negeri Islam yang lepas dari Daulah, serta mulai ditinggalkannya bahasa Arab oleh kaum Muslimin saat itu, akhirnya umat Islam pun terpecah belah. Hingga berujung pada runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924 silam, oleh seorang pengkhianat dari Turki yang bernama Mustafa Kemal Attaturk. Daulah Khilafah yang telah tegak selama kurang lebih 13 abad, berhasil diporak-porandakan oleh Barat, tidak lain dengan menggunakan senjata Nasionalisme. Barat pun berpesta atas kehancuran Islam.

Kini, sudah 86 tahun umat Islam hidup terlantar. Tanpa adanya sebuah institusi Khilafah yang melindungi dan menjaga kehormatan mereka. Tanpa seorang Khalifah yang membela urusan mereka. Semua itu karena ide Nasionalisme yang berhasil dicekokan oleh Barat ke dalam benak kaum Muslimin. Jika demikian, layakkah kita sebagai umat Islam justru membangga-banggakan alat pemecah belah kaum Muslimin, yang bernama Nasionalisme tersebut? Pantaskah kita sebagai kaum Muslimin mengadopsi pemikiran Barat yang bernama Nasionalisme, yang dengannya umat Islam telah kehilangan ikatan satu akidah? Sangat disayangkan jika kita tetap membiarkan ide jahat tersebut bersarang di dalam akal dan hati kita. Buang jauh-jauh Nasionalisme, saudara-saudariku! Jangan biarkan kita jatuh ke dalam lubang kehancuran yang sama. Umat Islam itu satu tubuh, dan diikat oleh ikatan yang kuat yaitu ikatan akidah. Ikatan yang mampu melintasi batas negara, melewati luasnya samudera, menembus hutan belantara. Tak memandang warna kulit, bentuk tubuh, suku, ras, maupun bahasa. Umat Islam itu satu dan bersaudara!

Selama 86 tahun kita telah dijejali hukum sekuler buatan Barat, yang memisahkan antara agama (Islam) dan kehidupan. Apalagi kalau bukan Kapitalisme, yang menganggap segala sesuatu sebagai materi belaka. Demokrasi, yang mengambil segala keputusan pada suara terbanyak. Tak peduli apakah keputusan itu bertentangan dengan syara’. Kebenaran bisa menjadi salah, dan hal yang salah bisa dianggap benar, dalam sistem yang katanya demokratis ini. Benar-benar pembodohan bagi umat Islam. Hukum-hukum sekuler seperti Kapitalisme maupun Demokrasi ini sejatinya juga bukanlah berasal dari Islam. Namun, secara langsung atau tidak langsung ternyata kita bisa menerima dan menerapkannya dengan lapang dada kan? Tapi kenapa ketika ada seorang atau sekelompok orang yang menawarkan penerapan sistem Islam, justru kita masih lama memikirkannya, hanya untuk menyatakan sebuah dukungan. Sekali lagi, padahal kita sendiri adalah orang Islam. Sungguh aneh jika kita sebagai umat Islam, merasa fine-fine saja ketika diatur dengan aturan selain Islam, namun justru takut atau berkilah saat ditawari aturan Islam.

“Terapkan dulu Islam di dalam hatimu,” ungkap salah seorang. “Egois!” jawab seorang yang lain. Itu berarti kita hanya mementingkan kebaikan bagi diri kita sendiri, tanpa memikirkan orang lain. Islam memang harus ditegakkan dalam hati kita. Namun, tidak hanya mencukupkan dengan hal itu saja. Lebih dari itu, Islam juga harus diterapkan dalam sebuah negara. Karena penerapan sistem Islam dalam negara itu bersifat mengikat masyarakat. Sehingga masyarakat yang tidak atau masih sedikit mengenal Islam pun, mereka akan terikat dengan aturan Islam. Dengan begitu, dapat dipastikan mereka akan menjalankan aturan-aturan Islam tersebut, atas dasar keterikatannya terhadap sistem yang diterapkan oleh negara (daulah). Lain halnya jika Islam hanya diterapkan dalam diri kita masing-masing, tanpa menerapkannya dalam negara. Maka jadilah Islam hanya diterapkan sebagai ibadah ritual belaka. Sholat, puasa, zakat, dzikir, tapi masih tetap terjebak dalam aktivitas riba, ikhtilat, dan lain-lain.

Wahai saudara-saudariku, ketahuilah bahwasanya setelah Rosulullah wafat, para sahabat rela menunda pemakaman jenasah beliau saw. hingga tiga hari, demi menentukan siapa Khalifah pengganti Rosulullah. Padahal tiga hari merupakan batas maksimal pemakaman jenasah. Dari sini tampak jelas betapa pentingnya umat Islam mengangkat seorang Khalifah yang memimpin mereka dengan aturan-aturan Allah. Bahkan para sahabat tidak membiarkan seharipun kosong tanpa seorang Khalifah, sehingga mereka bersegera menunjuk pengganti Rosulullah, yaitu Abu Bakar. Namun kini, tidak hanya sehari kekosongan itu terjadi. Hingga detik ini, sudah 86 tahun tidak ada seorang Khalifah yang memimpin kaum Muslimin. Parahnya, umat Islam saat ini telah teracuni oleh pemikiran Barat, tersilaukan oleh kemajuan budaya Barat, dan terlena oleh kenikmatan dunia yang sesaat. Sejarah tentang kejayaan Khilafah Islam pun telah terhapus dari benak kaum Muslimin. Inilah yang membuat umat Islam lupa bahwa posisi mereka saat ini sedang terancam, karena tidak adanya seorang Khalifah. Ancaman itupun kini telah menjadi kenyataan, dengan dibantainya ribuan umat Islam di Palestina, Afghanistan, dan negeri-negeri Islam lainnya. Direbutnya tanah Palestina oleh orang-orang Yahudi, pelarangan jilbab, pelecehan nabi Muhammad saw. dalam bentuk karikatur, pembakaran Al-Qur’an, fitnah teroris, dan lain-lain. Ini semua terjadi karena umat Islam saat ini tidak bersatu serta tidak punya satu kekuatan yang melindungi, yaitu Daulah Khilafah.

Maka dari itu, sudah saatnya kita bersatu, saudara-saudariku! Jangan terjebak oleh paham-paham yang dibawa oleh Barat, seperti, Nasionalisme, Kapitalisme, Demokrasi, Sekulerisme, Liberalisme, Feminisme, maupun Pluralisme. Cukup jadikan Islam sebagai satu-satunya isme yang kita yakini!
 
[Rizki Amelia Kurniadewi - LDF FISIP UB Malang]
source: http://www.facebook.com/notes/zakiya-el-karima/menjadi-muslim-berideologi-islam/479902221899

Monday, September 20, 2010

Tauhid dulu atau khilafah? khilafah dulu atau tauhid??

Ada sebagian kelompok atau jamaah dakwah yang menyatakan bahwa dakwah yang lebih utama adalah dakwah yang berorientasi pada masalah aqidah, bukan masalaha khilafah, alasanya adalah karena pertama kali rasulullah berdakwah adalah membahas masalah akhlaq dan aqidah. Salah satu alas an mereka adalah dengan mengutarakan beberapa ayat al qur’an dan hadist-hadist.

Semisal mereka berhujjah :

Tujuan utama Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul, dan Menurunkan kitab-kitabNya Allah berfirman, yang artinya: “Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS. Adz Dzariyat: 56).


Allah berfirman yang artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwa tidak ada sesembahan (yang hak) melainkan Aku. Maka sembahlah Aku!” (QS. Al Anbiya’: 25). Allah juga berfirman: “Inilah satu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Agar kamu tidak menyembah selain Allah…” (QS. Hud: 1-2).

Ibadah yang dilakukan oleh manusia tidak bisa dinamakan ibadah kepada Allah kecuali dengan meninggalkan pembatal-pembatal ibadah. Diantaranya adalah kesyirikan. Artinya, Ketika beribadah manusia dituntut untuk mentauhidkan Allah. Sebagaimana shalat tidak bisa disebut shalat keculai jika bersih dari pembatal shalat. Oleh karena itu, makna kata ibadah dalam ayat ini adalah adalah tauhid. Karena hakekat ibadah adalah menatuhidkan Allah dalam setiap menjalakan perintah dan larangan.

Khilafah adalah hadiah dari Allah bagi setiap orang yang bertauhid

Allah berfirman yang artinya: “Dan Allah telah menjanjikan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh bahwa Allah sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi (baca: mewujudkan khilafah) sebagaimana Allah telah memberikan kekuasaan kepada orang-orang sebelum kalian. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Dia ridhoi untuk mereka (Islam), dan Dia sungguh akan mengganti keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman. Mereka beribadah kepadaKu dan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apappun.” (QS. An Nur: 55).

Dalam tafsir Al Jalain dijelaskan bahwa Allah telah mewujudkan janjiNya kepada kaum muslimin (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat) dan Allah memuji mereka dengan firmanNya di akhir ayat di atas: “Mereka beribadah kepadaKu dan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun.” Maka ayat ini berstatus sebagai alasan kenapa Allah memberikan kekuasaan kepada mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat).

Oleh karena itu, secara urutan manusia dituntut untuk menegakkan tauhid terlebih dahulu barulah kemudian Allah memberikan hadiah kepada kaum muslimin dengan diwujudkannya kekuasaan (khilafah) bagi mereka. Bukan sebaliknya, khilafah dulu baru semua penyimpangan diselesaikan. Karena sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir di atas bahwa tauhid merupakan syarat mutlak suatu kaum itu mendapatkan khilafah. Dan demikianlah realita yang terjadi pada dakwahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah belasan tahun beliau mengajak umat kepada tauhid barulah Allah memberikan kekuasaan kepada beliau dan para sahabat tepatnya setelah mereka hijrah ke madinah.

Jadi menurut mereka bahwa hal pertama yang wajib di dahulukan adalah perkara tauhid, bukan khilafah!!! Dan mereka juga menuduh bahwa para pejuang khilafah membuat pernyataan bahwa dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid…ini adalah fitnah!!!

Dari ketidaktahuan akan dakwah para pejuang khilafah lah yang telah membuat para tokoh kelompok itu gampang sekali membuat kesimpulan yang keliru dan terkesan ingin membuat opini negatif akan perjuangan para aktivis khilafah dan syariah, semisal kesimpulan yang mereka buat :

Menganggap semua oknum yang tidak memiliki andil dalam penegakan khilafah sebagai orang sesat. Jika dia mati maka mati dalam keadaan membawa aqidah jahiliyah. Atau dengan bahasa yang lebih kasar, mati kafir. Diantara dalil yang digunakan untuk menguatkan anggapan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang berpisah dari jama’ah (mereka maknai dengan khilafah) maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyah.” (HR. Al Bukhari). Karenanya siapa saja yang tidak mau gabung dengan khilafah, atau tidak ikut andil dalam menegakkan khilafah (karena khilafah belum berdiri) maka dia mati seperti matinya orang jahiliyah. Yang benar, hadis ini sama sekali tidak menunjukkan makna di atas. Karena yang dimaksud keluar dari jamaah adalah memberontak kepala negara kaum muslimin yang sah. Sedangkan yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati dalam keadaan bermaksiat bukan mati kafir. (lih. Fathul Bari 20/58).

Kritik : tidak pernah ditemukan dalam satu kitab resmi yang di adopsi oleh HT bahwa HT mengatakan orang-orang yang tidak memperjuangkan khilafah adalah SESAT!! Ini adalah fitnah yang keji yang dilontarkan oleh orang-orang yang tidak faham akan dakwah HT itu sendiri. Jadi kesimpulan diatas adalah kesimpulan sepihat kaum wahabiyun yang memang tidak faham akan dakwah HT. karena HT sendiri menyimpulkan hadist tersebut seperti ini : Hadist tersebut menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Bererti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib. Dan tidak benar bahwa HT menjadikan hadist ini sebagai dalil bagi penyesatan untuk orang-orang yang tidak memperjuangkan atau tidak bergabung dengan HT, na’udzubillah….

Kemudian apakah benar bahwa para sahabat mendauhulukan perkara tauhid ketimbang perkara khilafah?

apakah mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mendahulukan dakwah kepada tauhid ? “, berikut penjelasannya :

Contoh terbaik dalam dakwah adalah dakwah yg dilakukan oleh Rasul SAW, maka kita harus mengkaji apa saja yang dilakukan Rasul SAW selama dakwah yang beliau lakukan di Makkah, apakah terbatas pada dakwah tauhid atau ada aktifitas yg lainnya. DR. Abdurrahman Al-Baghdadi menjelaskan bahwa selama di Mekkah, Nabi Saw melakukan sejumlah aktifitas a.l :

a- Pemantapan aqidah islamiyah. Aqidah dijadikan sebagai asas perbaikan individu, asas masyarakat, dan asas penyenggaraan negara.

b- Pergumulan pemikiran : membantah hujjah mereka dan menyerang pemikiran aqidah mereka.

c- Perjuangan politik : menentang para pembesar dan pemimpin mereka sertamembongkar rencana dan konspirasi mereka; seperti yg tertera dalam surat al-qolam ayat 10-16, surat ath-thoriq ayat 15-17, surat anfal ayat 30 dll.

d- Menyerang hubungan diantara anggota masyarakat serta adat istiadat yg tlh usang yg mengatur mereka. Seperti yg dijelaskan dlm surat Al-Muthafifin ayat 1- 6 yg menjelaskan tentang kecurangan dalam menakar timbangan, lalu pada surat Al-Isra’ ayat 31-34 ttg pembunuhan thd anak2.

e- meneguhkan hati rasul SAW dan orang yg berima dg kisah dan janji Allah yg sangat dirindukan berupa kemenangan dan kedududkan dimuka bumi, seperti pada surat Hud ayat 120, serta Al-Qoshas ayat 5- 6 (Lihat Dakwah silam dan Masa depan Umathal. 114 – 119 oleh DR. Abdurrahman Al-Baghdadi). Sebagai perbandinga silahkan mengakji kitab2 sirah yg lain spt sirah Ibn Hisyam, sirah Ibn Ishaq, sirah Al-Halabiyah, tarikh Ath-Thobari, Bidayah wa Al-Nihayah li Ibn katsier, Al-Kamil fit tarikh li Ibn Atsier, dan kitab sirah lainnya tentang Bab Dakwah rasul SAW selama berada di Mekkah sebelum Hijrah ke Madinah.

Dari sini kita dpt melihat bahwa aktifitas rasul SAW di Makkah selain dakwah untuk mengajak org musyrik masul Mekkah masuk Islam, tdp aktifitas yang lain spt pergumulan pemikiran, Perjuangan politik, mengganti adat istiadat yang rusak dan bertentangan dg Islam dan beberapa aktifitas lainnya. Sehingga berdasarkan kajian sirah dakwah Rasul SAW, dapat kita simpulkan bahwa Dakwah tauhid harus integral dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan islam, yaitu dakwah untuk mengembalikan seluruh hukum Allah SWT, baik yg menyangkut hubungan individu dg Rabb-Nya berupa aturan yang menjelaskan tentang masalah sholat, zakat, haji, atau yang menyangkut hubungan individu dg dirinya sendiri berupa aturan yg menjelaskan ttg masalah pakaian, makanan-minuman, serat akhlaq, atau yg menyangkut hubungan individu yang lain berupa aturan yg menjelaskan masalah ekonomi, pmerintahan, sosial – kemasyarakatan, pidana dsb, yang harus diemban oeh sebuah institusi negara !!! Lagi pula, sejak awal Hizb telah meletakkan prinsip bahwa aqidah asas Aqidah dijadikan sebagai asas perbaikan individu, asas masyarakat, dan asas penyenggaraan negara !

Tentang tuduhan bahwa pembahasan aqidah para pejuang khilafah kurang dibanding masalah politik adalah dusta semata !!! aktivis pejuang khilafah telah mengeluarkan dan mentabanni sejumlah kitab yg membahas banyak masalah spt : Nidzam Iqtishod (sistem ekonomi islam), Al-Anwal fi daulah Al-Khilafah (Sistem keuangan dalam Daulah Al-Khilafah), Nidzam Uqubat (sistem sangsi islam), Nidzam Al-Hukmi (sistem pemerintahan islam), Nidzam Ijtima’ (sistem pergaulan islam), Daulah Al-Islamiyyah (Kitab Sirah), Syakhsiyah Al-Islamiyah tdr dari 3 jilid (berisi pembahasan masalah aqidah, hadis, jihad, muamalat, ushul fiqh dll), Ad-Dussiyah dan Ma’lumat li Asy-Syabab (nb : 2 kitab ini banyak memabahas masalah aqidah dan kritik atas peyimpangan aqidah umat dr aqidah yg shohih yg berdasar kitab dan As-Sunnah), ahkam Ash-Sholat (Hukum2 sholat) dan berbagai kitab lainnya yg membahas berbagai masalah termasuk diantara afkar siyasi dan Nadzarat siyasi li hizb At-Tahrir (nb : 2 kitab terakhir ini scr spesifik membahas pemikiran kontemporer dan konstalasi politik internasional) !!! Ditambah lagi puluhan bahkan ratusan kitab yg telah ditulis oleh para syabab dg tema Aqidah, hadis, Fiqh, Ushul Fiqh, Tafsir, Ekonomi, politik, Sejarah, Ilmu sosial, Ilmu Psikologi, sirah dll. Sekali lagi, telah terbukti bahwa tuduhan para wahabiyun ini tdk terbukti dan ini hanya sebuah kedustaan yg pasti Allah akan meminta pertanggungan jawab atasnya !!!?

c- Tentang apakah semua para shahabat nabi saat itu semuanya sibuk mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mereka mendahulukan dakwah kepada tauhid. Mari kita tengok dan pelajari sirah Rasul SAW berikut :

Sejak tiba di Madinah, Rasul mulai menjalankan pemerintahan unutk mengurusi urusan umat islam, mengatur urusan administrasi dan membangun masyarakat Islam. Beliau mulai mengutus sahabat Hamzah ibn abdul muthalib, ubaidah ibn harits, sa’ad ibn abi waqash sbg komandan untuk memerangi quraisy. Beliau juga mengutus Zaid ibn haritsah, Ja’far ibn abi thalib, dan Abdullah ibn rawahah untuk menyerang romawi. Beliau juga mengangkat sahabat ‘utab ibn Said mjd gubernur Makkah, Muadz ibn Jabal sbg gubernur Jaud, Khalid ibn Sa’id ibn Ash mjd pegawai di Shun’a. Zayad ibn Labid Al-Anshari di Hadra maut, Abu Musa al-asy’ari sbg gubernur di Zabid dan and’, Amr ibn Ash sbg gubernur Oman, Adi ibn Hatim sbg gubernur di Thayyi’. Abu Dujanah sbg pegawai Rasul SAW di Medinah. Beliau juga mengangkat Abdullah ibn Rawahah setiap tahun untuk menghitung hasil pertanian yahudi khaibar. Rasul SAW juga mengangkat para hakim yaitu Ali ibn abi Thalib sbg hakim di yaman, Abdullah ibn naufalmuadz iibn jabal sbg hakim di yaman. Beliau juga menunjuk Harits ibn Auf sbg petugas yg membubuhkan stempel dg cincin nabi SAW, Zubair ibn Awwam sbg pencatat hasil zakat, Mughirah ibn Syu’bah sbg pencatat hutang2 negara dan masalah muamalah, Syuhrabil ibn Hasanah sbg pencatat penandatanganan perjanjian kpd para raja. Rasul SAW juga sering bermusyawarah dg 14 orang sahabat, 7 dr kaum Anshar dan 7 sisanya dari muhajirin, mereka a.l : Hamzah, Abu Bakaar, Umar, Ali, Ibn mas’ud, Salman, Ammar, Hudzaifah, Migdad dan Bilal. Yang kedudukan mereka spt majelis syuro. Walhasil Rasul SAW sendirilah yg menegakkan struktur daulah, serta menjalankannya dan menyempurnakannya selama masa hidupnya. Negara Khilafah memiliki pemimpin, para muawwin, gubernur, hakim, militer, kepala administrasi, dan majelis syuro. Dan semua riwauyat ini diriwayatkan scr mutawatir. (Lihat Kitab Ad-Daulah Al-Islamiyyah oleh Imam An-Nabhani, hal. 123-127 \ Bab Jihaz Ad-Daulah Al-Islamiyyah).

Terbukti Para Sahabat ra. tidak pernah membedakan antara dakwah kepada Tauhid (mengajak orang kafir masuk ke dalam Islam) dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan keterlibatan mereka dalam berbagai tugas kenegaraan dalam Daulah Khilafah kala itu !!?!. Sedang mencintai para sahabat dan mengikuti apa yg mereka lakukan dengan membedakan antara dakwah kepada Tauhid (mengajak orang kafir masuk ke dalam Islam) dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam adalah tanda mereka merupakan bagain dari Ahlus Sunnah.

Perhatikan perkataan Imam Al-Barbahari ttg masalah ini. Imam Al Barbahary berkata : “Jika kamu lihat seseorang mencintai Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Usaid bin Hudlair radliyallahu ‘anhum maka ketahuilah bahwa ia pengikut sunnah –Insya Allah– dan jika kamu lihat seseorang mencintai Ayyub, Ibnu ‘Aun, Yunus bin ‘Ubaid, ‘Abdullah bin Idris Al Audi, Asy Sya’bi, Malik bin Mighwal, Yazid bin Zurai, Mu’adz bin Mu’adz, Wahb bin Jarir, Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Malik bin Anas, Al Auza’i, dan Zaidah bin Qudamah maka ketahuilah bahwa ia pengikut sunnah begitu pula jika ada seseorang mencintai Ahmad bin Hanbal, Al Hajjaj bin Al Minhal, Ahmad bin Nashr serta menyebut kebaikan mereka dan berpendapat dengan pendapat mereka maka ketahuilah ia adalah seorang Sunni.” (Syarhus Sunnah 119-121).

Karena pada hakekatnya dakwah kepada tauhid dengan dakwah li isti’nafil hayatil islamiyyah, ibarat dua sisi mata uang yang tdk dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

D- Bahkan rasul mengatakan dalam hadisnya yg sering dinukil oleh Salafi : “…Dan hendaknya kamu berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Para Khulafa’ Ar-rasyidin ….. (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim). Bukankah dalam hadis ini Rasul memerintahkan kpd umat Islam agar mengikuti sunnah beliau dan sunnah para Khalifah Ar-Rasyidin, bukan diperintahkan untuk mengikuti Abu bakar, Umar, Utsman, dan Ali sbg individu sahabat. Padahal jabatan Khalifah adalah jabatan kenegaraan tertinggi dalam struktur daulah islamiyyah semenjak masa Nabi SAW !!!!? Bahkan mereka Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali meninggal dengan status sebagai amirul mukminin atau Khalifah umat Islam. Bahkan Umar dan Utsman terbunuh karena jabatan mereka sebagai Khalifah umat Islam !!! Lalu kenapa Salafi yg mengklaim penerus manhaj Salaf, tidak mengambil sunnah Nabi dan para Khulafa’ Ar-Rasyidin dalam hal bentuk negara yaitu Daulah Khilafah, malah mendukung Kerajaan Saudi yg sejak awal memproklamirkan dirinya sebagai kerajaan bukan Daulah Khilafah !!!?

E- Malahan mereka memusuhi para pejuang Islam yg hendak melanjutkan sunnah Nabi dan para Khulafa’ Ar-Rasyidin dengan menerapkan islam scr kaffah dalam naungan Daulah Khilafah ala minhaj An-Nubuwwah, sebaliknya Salafi malah mengambil Sunnah Heraklius (raja Rum) dan Kaesar (raja Persi) dengan mendukung Kerajaan Saudi (bahkan menganggapnya sebagai Daulah Tauhid), sebagaimana ungkapan Abdurahman Ibn Abi Bakar (ketika mengomentari penunjukan Muawiyyah kepada yazid sbg Khalifah penggantinya) : “Ini adalah Sunnah Heraklius (raja Rum) dan Kaesar (raja persia)” (Lihat As-Suyuti, Tarikh Khulafa’, hal. 162) !!!?.

F- Tentang perintah rasul SAW untuk mengawali dakwah Tauhid, selanjutnya dakwah kepada syari’at. Hizb sepakat dan tidak menolak hal ini. Tidak pernah Hizb dalam kitab2 mutabanatnya menyatakan dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid !!!? (nb: Ini adl persepsi org Salafi kpd dakwah Hizb, bukan penyataan resmi dr Hizb). Dakwah untuk menerapkan syari’at Islam pada hakekatnya dalah tuntutan dan menifestasi tauhid seorang muslim, yg tidak hanya dituntut harus yakin dg rukun iman, tapi juga harus terikat dengan syariat islam yang terpancar dari aqidah tadi. Oleh karena itulah Hizb menganggap bahwa dakwah tauhid harus integral dengan dakwah untuk menegakkan syari’ah Islam, mulai dari skala individu, masyarakat dan negara. Itulah yang dimaksud dengan konsep tauhid ruhiyyah dan tauhid siyasah !!!

Tauhid siyasah adalah pemikiran2 dan hukum2 berkaitan dg masalah keakhiratan seperti kiamat, pahala, siksa, peringatan, petunjuk, dorongan untuk menperoleh pahala dll, sedang tauhid siyasah pemikiran2 dan hukum2 berkaitan dg masalah dunia seperti pembebanan hokum, kebaikan, kebururkan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, perseroan, warisan , sangsi, jihad dll. Sehingga pandangan hidup yang lahir dari aqidah Islam adalah halal dan haram. Yang ini merupakan thoriqoh unutk membangun keterikatan terhadap hukum2 syara’. Sehingga perkara apa saja yg halal baik yang hukumnya wajib, sunnah atau mubah, maka ia akan diambil tanpa ragu. Sedangkan jika perkara itu hukumnya haram atau makruh maka ia akan meninggalkannya tanpa ragu pula (Lihat Kitab Hadis Ash-Shiyam oleh Imam An-Nabhani, Bab Aqidah Ar-Ruhiyah wa Aqidah As-Siyasiyah)

Lalu kalau memang benar klaim mereka bahwa hanya merekalah yang menguasai seluruh tsaqofah Islam, maka mana konsep yang mereka tawarkan untuk mengatasi krisis keuangan, mana juga konsep mereka untuk menangani masalah ketenagakerjaan, juga masalah pengelolaan sumber daya alam, masalah good and clean government, mana konsep mereka tentang Bank Sentral ala Islam, tentang pendidikan, kesehatan, politik luar negeri, sistem pidana, perundang-undangan dll. Kalau mereka tidak mempunyai itu semua dan mereka tidak mampu untuk memberi jawaban atas problematika yang dihadapi oleh umat ini, lalu untuk apa mereka berteriak-teriak akan dapat menjadi juru selamat kalau tidak ada yang bisa mereka gunakan untuk menyelamatkan umat ini. Maka batal dan rontoklah shubhat yang dilontarkan oleh mereka.

Intinya Tidak pernah para pejuang khilafah dalam kitab2 mutabanatnya menyatakan dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid !!!

sumber: http://www.facebook.com/notes/adi-victory/tauhid-dulu-atau-khilafah-khilafah-dulu-atau-tauhid/158071444218323

Saturday, September 18, 2010

Kritik Terhadap Konsep Perubahan Bertahap (Tadarruj)

Tatkala pemahaman kaum muslim terhadap Islam mengalami kemunduran, dan hampir-hampir berada pada titik nadir, muncullah gagasan-gagasan ganjil yang diklaim berasal dari ajaran Islam Padahal, gagasan-gagasan itu telah menyimpang jauh dan tidak memiliki akar dalam syariat dan ‘aqidah Islam. Diantara gagasan-gagasan itu adalah:


1. Perubahan harus dilakukan secara bertahap.

2. Perubahan harus dimulai dari mengubah negeri-negeri muslim, kemudian semuanya bergabung membentuk Khilafah Islamiyyah.

3. Perubahan harus dimulai dari perubahan individu, keluarga, baru masyarakat.

4. Perubahan harus dimulai dari perubahan akhlaq dan penjernihan hati (qalbun salim).

Kami terpanggil untuk menjelaskan dan menyingkap kekeliruan gagasan-gagasan tersebut, demi obyektivitas, kemurnian ajaran Islam, serta keselamatan dan masa depan umat.



1. Perubahan Harus Dilakukan Secara Bertahap?

Sebelum membahas tentang tadarruj, kita mesti mendefinisikan terlebih dahulu apa itu tadarruj. Ada beberapa pemahaman mengenai tadarruj (bertahap).

Pertama, tadarruj sering diartikan dengan menerapkan syariat Islam secara bertahap, atau melalui tahapan-tahapan. Dengan kata lain, tadarruj adalah menerapkan atau mengakui hukum kufur yang dianggap dekat dengan syariat Islam sebagai tahapan untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna. Contoh dari tadarruj model ini adalah partai-partai Islam yang mengikuti pesta demokrasi untuk meraih jabatan presiden, sebelum mengangkat seorang Khalifah. Presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan kufur demokratik. Presiden dianggap sebagai sebuah tahapan untuk menuju pembai’atan seorang Khalifah. Contoh lain adalah partai-partai Islam yang melibatkan diri dengan parlemen kufur untuk mengubah sedikit demi sedikit hukum negara dengan hukum Islam; atau mencalonkan orang-orang kafir sebagai wakil umat sebagai tahapan untuk mendakwahi mereka. Mereka menganggap parlemen kufur sebagai wasilah untuk melakukan perubahan sistem, meskipun mereka juga memahami bahwa parlemen demokratik bertentangan dengan Islam secara diametrical. Inilah beberapa contoh yang berhubungan dengan tadarruj.

Kedua, tadarruj juga bermakna, menerapkan sebagian syariat Islam, dan “berdiam diri” terhadap sebagian hukum-hukum kufur untuk sementara waktu, sampai tibanya waktu untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna. Contoh yang palang gamblang adalah apa yang dilakukan oleh anggota-anggota gerakan Islam di parlemen demokratik. Mereka berdiam, bahkan melibatkan diri dalam aturan-aturan kufur untuk mengubah hukum-hukum kufur secara bertahap.

Ketiga, tadarruj kadang-kadang juga berhubungan dengan pemikiran-pemikiran yang menyangkut ‘aqidah, misalnya demokrasi Islam, sosialisme Islam, dan lain sebagainya. Kadang-kadang juga berhubungan dengan masalah hukum syariat, misalnya, seorang wanita muslimah mengenakan jilbab yang tidak panjang –sebatas lutut--, hingga tiba waktunya mengenakan jilbab yang sempurna. Tadarruj kadang-kadang juga berkaitan dengan system, misalnya, adanya keinginan sebagian gerakan Islam yang memasukkan anggotanya ke dalam parlemen kufur, atau jabatan-jabatan kenegaraan kufur, sebagai tahapan untuk menuju sistem yang Islam. Tadarruj, juga diartikan sebagai upaya untuk menerapkan hukum syariat dan berdiam diri terhadap hukum-hukum kufur, dengan harapan semakin lama akan semakin banyak hukum Islam yang diterapkan, hingga seluruh sistem berubah sesuai dengan syariat Islam.

Alasan-Alasan Tadarruj

Sebagian kaum muslim yang berpendapat bahwa perubahan harus dilakukan secara bertahap mengajukan beberapa argumentasi sebagai berikut;

Pertama, al-Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur dan bertahap, bukan dengan cara serentak.

Kedua, dalam penetapan hukum atas beberapa kasus, syara’ juga melakukannya secara bertahap. Contohnya adalah kasus pelarangan riba dan khamer. Mereka menyatakan bahwa pelarangan riba dan khamer dilakukan secara bertahap, bukan secara langsung. Untuk itu, dalam menerapkan aturan-aturan Allah SWT boleh dilakukan secara bertahap, dan tidak harus secara serentak.

Inilah argumentasi-argumentasi yang diketengahkan oleh sebagian gerakan Islam yang membolehkan gagasan tadarruj.

Bantahan atas argumentasi-argumentasi di atas adalah sebagai berikut:

Pertama, benar, al-Qur'an memang diturunkan secara bertahap bukan serentak. Allah SWT menurunkan al-Qur'an sesuai dengan kejadian dan perkara yang terjadi agar ia semakin menguatkan hati kaum muslim. Ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah SWT pertama kali berhubungan dengan masalah keimanan, surga dan neraka, baru kemudian masalah halal dan haram. Namun, ini tidak bisa dipahami bahwa bolehnya kaum muslim mengambil sebagian ajaran Islam dan meninggalkan ajaran yang lainnya.

Kaum muslim di awal-awal Islam senantiasa mengikatkan diri dan menjalankan apa yang diturunkan kepada mereka secara sempurna, tidak secara bertahap. Mereka tidak pernah meninggalkan satupun hukum yang telah kepada mereka. Ketika turun ayat tentang iman, mereka langsung menerapkan dan mengamalkannya secara sempurna. Begitu juga ketika turun ayat berhubungan dengan halal haram, kaum muslim segera melaksanakan dan terikat dengan apa yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Ketika Allah SWT baru menurunkan 5 ayat, mereka langsung mengerjakan 5 ayat tersebut secara sempurna. Mereka segera mengerjakan secara serentak lima ayat yang telah diturunkan kepada mereka, bukan secara bertahap. Sebab, ayat yang baru turun kepada mereka hanya lima ayat. Jadi lima ayat ini telah sempurna diturunkan dan diamalkan secara serentak oleh para shahabat. Ketika telah turun 5 ayat, mereka tidak pernah mengerjakan 2 ayat saja, dan meninggalkan 3 ayat yang lain, tadarruj atau dengan alasan al-Qur'an diturunkan secara bertahap.

Para pengusung gagasan tadarruj memahami bahwa al-Qur'an diturunkan secara bertahap, sehingga ketika semua ayat telah sempurna diturunkan kepada kaum muslim, maka kaum muslim boleh mengaplikasikannya secara bertahap sejalan dengan cara diturunkannya al-Qur'an. Akibatnya, sebagian hukum boleh diaplisikasikan terlebih dahulu, sedangkan yang lain tidak diaplikasikan; meskipun hukum yang ditinggalkan itu telah diturunkan kepada mereka. Pemahaman semacam ini jelas-jelas sesat dan keliru. Sebab, aplikasi hukum ketika hukum sudah diturunkan secara sempurna, tidak ada hubungannya dengan periode turunnya al-Qur'an, akan tetapi berhubungan dengan ahkaam takliifiy dan ahkaam al-wadl’iy, dan prinsip istitha’ah (kemampuan). Jika hukum itu telah diturunkan, maka kaum muslim wajib melaksanakan hukum tersebut sesuai dengan syarat-syaratnya (hukum taklifiy dan wadl’iy, istitha’ah).

Atas dasar itu, generasi awal Islam pun telah mengaplikasikan semua ayat yang diturunkan kepada mereka secara sempurna, bukan secara bertahap sebagaimana yang dipahami oleh pengusung gagasan tadarruj. Dengan kata lain, para shahabat tidak pernah melakukan tadarruj, akan tetapi mereka melaksanakan semua hukum yang diturunkan kepada mereka secara sempurna. Para shahabat juga tidak pernah kompromi dengan hukum-hukum kufur sebagai tahapan untuk melaksanakan hukum Islam. Mereka tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dengan hukum kufur dengan alasan tadarruj. Ini semakin membuktikan bahwa para shahabat tidak pernah melakukan tadarruj.

Tidak berbeda dengan kaum muslim saat ini. Pada dasarnya, ketentuan Allah telah diturunkan secara sempurna. Dalam kondisi semacam ini, tidak dibenarkan secara syar’iy, kita hanya melaksanakan sebagian hukum Islam dan meninggalkan hukum Islam yang lain dengan alasan tadarruj. Sebab, kaum muslim mesti melaksanakan seluruh ketentuan Allah SWT tanpa terkecuali. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Iislam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (Qs. al-Baqarah [2]: 208).*1)

Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah SWT telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, I/247).

Imam al-Nasafiy menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah SWT atau Islam. Kata “kaaffah”adalah haal dari dlamir “udkhulu”, dan bermakna “jamii’an” (menyeluruh) (Imam al-Nasafiy, Madaarik al-Tanzil wa Haqaaiq al-Ta’wiil, I/112).

Imam Qurthubiy menjelaskan bahwa, lafadz “kaaffah” merupakan “haal” dari dlamir “mu’miniin’. Makna “kaaffah” adalah “jamii’an” (Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, III/18).

Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka mengajukan permintaan kepada Rasulullah Saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Selanjutnya, permintaan ini dijawab oleh ayat tersebut di atas.

Imam Thabariy menyatakan: “Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.” (Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337).

Demikianlah, kami telah menjelaskan kesalahan istinbath sebagian kaum muslim yang membolehkan tadarruj. Turunnya al-Qur'an secara berangsur sama sekali tidak menunjukkan adanya tadarruj, atau kebolehan kaum muslim melakukan perubahan secara bertahap sebagaimana pemahaman sebagian kelompok dan partai Islam. Lebih-lebih lagi jika ada sebagian orang yang memahami bolehnya kaum muslim menerapkan hukum kufur sebagai tahap untuk melaksanakan syariat Islam secara sempurna. Misalnya, fatwa bolehnya kepala negara wanita dengan alasan bahwa ini merupakan satu tahapan untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah. Contoh yang lain adalah, mengangkat orang kafir sebagai caleg sebagai tahapan pertama untuk mendakwahi mereka. Jelas, tadarruj seperti adalah tadarruj yang tidak memiliki akar dalam syariat Islam.

Walhasil, jika masih ada yang menyerukan tadarruj, sementara hukum Allah SWT telah diturunkan secara sempurna, maka seruan ini adalah seruan bathil dan menyalahi nash-nash yang qath’iy.

Adapun dalam konteks aplikasi hukum, maka seluruh hukum yang dibebankan kepada setiap kaum muslim harus dijalankan oleh setiap kaum muslim tanpa pengecualian. Misalnya, sholat, zakat, puasa, nikah, dan lain sebagainya. Demikian juga, jika aplikasi suatu hukum disandarkan kepada partai atau kelompok Islam, maka pelaksanaannya tergantung pada keberadaan partai atau jamaah. Misalnya, kewajiban menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah. Hukum-hukum ini tidak akan bisa diaplikasikan tanpa keberadaan sebuah jama’ah atau partai politik Islam. Sebab, kewajiban ini hanya bisa dipikul oleh kelompok atau gerakan Islam. Bila aplikasi suatu hukum tergantung pada eksistensi negara, maka pelaksanaan hukum tersebut digantungkan kepada negara. Individu tidak boleh menerapkan hukum tersebut. Sebab, individu tidak berhak melaksanakan hukum tersebut. Contohnya adalah, memberikan sanksi hudud dan jinayat, pengaturan urusan publik, politik luar negeri, futuhat dan perang. Hukum-hukum semacam ini, aplikasinya digantungkan kepada eksistensi negara. Sebab, hanya negara yang berhak menerapkan hukum-hukum semacam ini.

Kedua, adapun mengenai kasus pelarangan khamer dan riba, maka siapa saja yang mengkaji masalah ini secara jernih dan mendalam akan berkesimpulan bahwa tidak ada tadarruj dalam kasus tersebut. Lebih dari itu, kasus ini sama sekali tidak boleh digunakan sebagai dalil untuk membenarkan gagasan bathil semacam tadarruj.

Ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum khamer adalah sebagai berikut;

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat kepada manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar.” (Qs. al-Baqarah [2]: 219).

Ini adalah ayat pertama yang berbicara tentang khamer. Setelah itu turunlah ayat kedua:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 43).

Sedangkan ayat terakhir yang menetapkan keharaman khamer secara tegas adalah firman Allah SWT:

“Sesungguhnya khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilkah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (Qs. al-Maa'idah [5]: 90).

Inilah ayat-ayat yang dijadikan dalil keharusan untuk melakukan perubahan secara berangsur-angsur (tadarruj). Berdasarkan keseluruhan ayat ini mereka berargumentasi bahwa pada awalnya khamer diperbolehkan bagi kaum muslim berdasarkan ayat yang pertama. Selanjutnya, kebolehan khamer tersebut dipersempit; yakni janganlah mengerjakan sholat dalam kondisi mabuk. Artinya, kaum muslim masih diperbolehkan minum khamer, akan tetapi mereka dilarang sholat dalam kondisi mabuk. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 43). Setelah itu, turunlah ayat yang secara tegas mengharamkan khamer. Mereka menambahkan lagi, khamer adalah penyakit masyarakat. Sedangkan jalan untuk mengenyahkan penyakit ini dilakukan secara berangsur-angsur dan bertahap. Walhasil, kisah pelarangan khamer memberikan satu pelajaran bagi kaum muslim, agar dalam mengenyahkan penyakit masyarakat atau melakukan perubahan harus ditempuh secara bertahap, bukan secara serentak. Inilah argumentasi-argumentasi sebagian kaum muslim yang membolehkan tadarruj.

Adapun bantahan atas pendapat di atas adalah sebagai berikut;

Bila ayat-ayat di atas dikaji dengan pemahaman dan istinbath yang benar, maka siapapun tidak pernah berkesimpulan bahwa generasi awal Islam telah melakukan tadarruj, sebagaimana pemahaman sebagian gerakan dan partai Islam.

Apabila ayat-ayat tadi diperhatikan dengan pandangan yang syar’i, maka tidak akan ditemukan tahapan apapun di dalam pengharaman khamer. Sebab, tidak ada hukum atas khamer sebelum turunnya ayat yang mengharamkannya. Artinya, sebelumnya khamer itu dibiarkan, atau maskût ‘anhu (didiamkan) meskipun mereka melakukannya, sampai turunnya ayat yang ke tiga.

Pendiaman atas status hukum khamer ini bisa disimpulkan dari perkataan Umar bin Khattab ra: ‘Wahai Allah, jelaskanlah bagi kami hukum khamer dengan penjelasan yang memuaskan, karena khamer itu menghabiskan harta dan menghilangkan akal.’ Selanjutnya, turunlah firman Allah SWT:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi.” (Qs. al-Baqarah [2]: 219).

Umar lalu dipanggil, dan ayat tersebut dibacakan kepadanya, kemudian ia berkata: ‘Wahai Allah, jelaskanlah bagi kami hukum khamer dengan penjelasan yang memuaskan’; setelah itu turunlah ayat:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk.” (Qs. an-Nisaa' [4]: 43).

Umar lalu dipanggil, dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Umar pun berdoa kembali: ‘Wahai Allah, jelaskanlah kepada kami tentang hukum khamer dengan penjelasan yang memuaskan.’ Kemudian turunlah ayat:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah.” (Qs. al-Maa'idah [5]: 90).

Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya hingga ketika sampai pada bacaan:

“Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. al-Maa'idah [5]: 91); Umar lalu berkata: ‘Kami berhenti wahai Rabb, kami berhenti wahai Rabb.’ [HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i dan Abu Dawud].

Dari riwayat ini kita bisa menyimpulkan bahwa, hukum khamer didiamkan (maskût ‘anhu) meskipun para shahabat melakukannya. Sayidina Umar terus memohon agar Allah menjelaskan hukum khamer dengan penjelasan yang memuaskan, dimana sebelumnya didiamkan kebolehannya sebelum turunnya ayat yang pertama. Beliau terus memohon meskipun telah diturunkan dua ayat yang pertama dan yang kedua. Hal itu menunjukkan bahwa khamer tetap dalam kebolehannya hingga turunnya ayat pengharaman khamer pada ayat yang ketiga.

Larangan yang terdapat di dalam ayat yang kedua difokuskan kepada shalat dalam keadaan mabuk, bukan ditujukan kepada (haramnya) khamer. Ayat ini berhubungan dengan shalat. Jika kita perhatikan secara lebih seksama terhadap fiqih ayat ini, maka ayat tersebut tidak melarang kaum Muslim meminum khamer selain pada waktu shalat. Yang dilarang atas kaum Muslim adalah shalat dalam keadaan mabuk, sehingga mereka mengetahui apa yang mereka ucapkan. Seandainya -setelah turunnya ayat ini- tercium dari mulut seorang muslim bau khamer ketika dia shalat, atau dia membawa segentong khamer, atau telah meminum khamer dalam jumlah yang tidak sampai membuatnya mabuk, maka hal itu tidak apa-apa baginya (boleh saja).

Allah telah mencela khamar pada ayat yang pertama karena merugikan. Kemudian Allah melarang shalat dalam keadaan mabuk pada ayat yang kedua. Setelah itu Allah mengharamkan khamer pada ayat yang ketiga. Hal semacam ini tidak bisa dikatakan adanya tahapan di dalam pengharaman khamer, karena tidak seorangpun menganggap khamer itu mubah setelah turunnya ayat pengharaman khamer (surat al-Maidah), baik pada masa Rasulullah Saw maupun pada masa sahabat, atau pada masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Tidak ada satu pun kitab-kitab fiqih yang dikarang oleh ulama-ulama besar dan para mujtahid umat ini yang membahas masalah tadarruj dalam kasus pengharaman khamer.

Bukti yang lain adalah kisah-kisah futuhât yang dilakukan oleh para shahabat. Dahulu kala, futuhât Islam dilakukan hanya dengan berjalan kaki. Saat itu banyak negeri-negeri dibuka. Pada waktu itu manusia berbondong-bondong masuk ke dalam agama Allah. Kaum Muslim yang membuka negeri itu tidak mempedulikan ke-Islaman saudara-saudara mereka yang masih baru, dan tidak membiarkan mereka minum khamer melalui tahapan sebagaimana ‘tahapan’ yang telah dilewati dalam pengharaman khamer. Artinya, setelah turun ayat pelarangan khamer, para shahabat tidak pernah membolehkan kaum muslim meminum khamer dengan alas an pelarangan khamer itu dilakukan secara bertahap. Hukum terakhir adalah hukum yang ditegakkan, bukan hukum yang telah dihapus atau dianulir.

Padahal, kondisi saat itu sangat menuntut mereka untuk memberikan keringanan kepada saudara-saudaranya yang baru masuk Islam. Namun, para shahabat tetap melarang kaum muslim –meskipun baru masuk Islam—untuk meminum khamer. Ini menunjukkan bahwa, ketika mereka menerapkan hukum, mereka hanya berpatokan pada ayat yang terakhir turun, tidak melakukannya secara bertahap. Wajar saja, karena para ulama kita terdahulu tidak pernah membahas masalah tadarruj.

Demikianlah, anda telah kami jelaskan dengan gamblang kesalahan proses istinbath dan dalil yang diketengahkan para penggagas tadarruj.

Sesungguhnya, tadarruj merupakan pembahasan baru yang dipicu oleh keadaan sulit dan kerasnya situasi. Mereka berusaha menghadapi situasi dakwah yang sulit ini dengan cara menundukkan nash-nash syara’ di bawah keinginan dan kondisi yang sulit. Metodeologi berfikir mereka menjadi terbalik. Mereka telah menetapkan tadarruj terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan argumentasi syar’iynya. Mereka beranggapan bahwa tadarruj adalah strategi yang paling mungkin. Namun mereka lupa, bahwa fakta bukanlah dalil syara’, namun obyek yang harus dihukumi. Bahkan dengan congaknya mereka menjadikan tadarruj sebagai metoda berpikir yang tidak hanya mencakup sebagian hukum saja tetapi juga melampaui agama seluruhnya. Benarlah sabda Rasulullah Saw:

“Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian yang menjumpai perbedaan yang banyak, maka berhati-hatilah kalian dari segala perkara yang menambah-nambah sesuatu yang baru (dalam masalah agama), karena yang demikian itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah (tempatnya) di dalam neraka.” [HR. Tirmidzi dan Abu Dawud].

Seandainya tadarruj diperbolehkan, maka kita bisa mengajukan pertanyaan kepada para penggagas tadarruj: Apakah boleh bagi kita mengambil hukum sebelum Islam dengan alasan tadarruj dalam penerapan hukum?

Tentunya, orang yang beriman kepada Allah akan menjawab dengan tegas: Tidak! Alasannya, hukum pengharaman khamer adalah qath’i, dan secara syar’i kita tidak boleh merujuk kembali kepada hukum sebelumnya, dengan alas an tadarruj. Jika kita melaksanakan hukum sebelumnya –membolehkan meminum khamer--, kemudian secara bertahap diharamkan, berarti kita telah melaksanakan apa yang tidak diperintahkan Allah SWT kepada kita. Sebab, kita hanya diperintahkan untuk mengambil ketetapan hukum yang paling akhir, bukan hukum sebelumnya. Inilah (pendapat) yang dianut oleh orang-orang terdahulu dan kemudian. Hukum khamer sekarang ini hanya satu, yakni haram, dan tidak akan pernah berubah dalam kondisi bagaimanapun. Siapa saja yang membolehkan meminum khamer dengan alasan tadarruj, sungguh ia telah keluar dari kelompok orang-orang beriman. Sebab, ia telah menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT.


2. Perubahan Harus Dimulai Dari mengubah Negeri-Negeri Muslim, Kemudian baru Membentuk Khilafah Islamiyyah?

Gagasan semacam ini merupakan turunan dari cara berfikir tadarruj. Akibatnya, mereka melupakan nash-nash syara’ sharih yang berbicara tentang strategi perubahan serta keharusan untuk hanya menegakkan system pemerintahan Islam, Khilafah Islamiyyah tanpa melalui tahapan non syar’iy. Mereka menetapkan strategi ini lebih karena mengacu kepada fakta dan kondisi yang ada, bukan berdasarkan pemikiran syar’iy dan pertimbangan strategis yang mendalam dan matang. Anehnya, mereka menyatakan bahwa strategi ini lebih realistis dan mudah, daripada langsung menegakkan Khilafah Islamiyyah.

Padahal, menegakkan secara langsung Khilafah Islamiyyah merupakan strategi yang paling efisien, ampuh, dan memperpendek masa transisi reformasi. Dalam teori transformasi, ada sebuah adagium, “Apakah strategi yang diterapkan itu bisa memperpendek masa transisi, reformasi atau malah memperpanjang.” Contohnya, ketika partai-partai Islam mengangkat Gus Dus sebagai presiden, mereka berharap akan terjadi proses transformasi. Sayangnya, pengangkatan Gus Dur malah memperpanjang masa transisi reformasi. Yang terjadi bukan transformasi atau perubahan, akan tetapi malah muncul problem baru yang harus direformasi. Begitu seterusnya. Begitu juga bila arah perjuangan diarahkan untuk menegakkan Daulah Islamiyyah di masing-masing negeri Islam. Perjuangan semacam ini, malah akan memperpanjang transisi reformasi, bukan memperpendeknya.

Walhasil, mengangkat pemimpin-pemimpin di negeri-negeri Islam merupakan langkah yang secara obyektif malah memperpanjang transisi reformasi, bukan malah memperpendek. Selain itu, kekuatan kaum muslim akan terpecah belah dalam berbagai nation yang justru memudahkan kapitalisme global untuk menguasai kaum muslim dan mengarahkan arah reformasi kaum muslim di setiap negeri Islam. Dengan begitu, kapitalisme global akan lebih mudah dalam mengontrol dan menghancurkan kekuatan kaum muslim yang telah tercerai berai itu.

Selain malah memperpanjang proses dan transisi reformasi, perjuangan untuk mengubah negeri-negeri Islam menjadi Daulah Islamiyyah, justru akan melanggengkan paham nasionalisme dan negara bangsa. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit rasanya melawan konspirasi internasional yang dilancarkan oleh AS dan sekutu-sekutunya. Jika kita menengok kembali sejarah kehancuran kaum muslim, senjata ampuh yang digunakan kaum kafir untuk menggerogoti Khilafah Islamiyyah dan eksistensi kaum muslim sebagai umat wahidah adalah nasionalisme.

Benar, dalam tataran perjuangan atau aktivitas, maka dakwah harus dilakukan dimana kita berada. Ketika kita di Indonesia, maka konteks aktivitas kita adalah di Indonesia, bukan di Malaysia. Namun demikian, secara konsepsi perjuangan di negeri ini juga harus diarahkan untuk menegakkan system pemerintahan yang syar’iy yakni Khilafah Islamiyyah, bukan mendirikan “Daulah Islamiyyah”; atau dipersiapkan untuk menyongsong tegaknya Khilafah Islamiyyah di negeri yang lain. Sebab, sistem ini (Daulah Islamiyyah) jelas-jelas bertentangan dengan nash-nash sharih yang mengharuskan kaum muslim hidup di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyyah.

Dengan kata lain, pada tataran idealitas dan konsepsi, setiap gerakan Islam harus hanya mengusung ide-ide, dan strategi Islamiy ideal. Sedangkan dalam tataran praktis, setiap gerakan Islam harus memfokuskan aktivitasnya di tempat di mana ia tinggal. Yang tidak dibenarkan adalah, mengubah idealitas hanya karena kita berada di sebuah local tertentu, Indonesia misalnya. Contohnya, gerakan ataui partai Islam tidak berjuang menegakkan Khilafah Islamiyyah, akan tetapi malah terlibat dalam system republik, dan berjuang untuk meraih kedudukan-kedudukan yang secara syar’iy tidak dibenarkan, misalnya jabatan presiden, maupun anggota legislative.

Terakhir, gagasan untuk mengubah negeri-negeri Islam baru kemudian menegakkan khilafah Internasional, adalah gagasan yang secara normative jelas-jelas melanggar ketentuan syara’. Gagasan ini sama saja telah menghalalkan sesuatu yang diharamkan dengan alasan tadarruj. Padahal, bukankah system Khilafah merupakan system final yang telah ditetapkan oleh Rasulullah; dan bukankah tidak ada tadarruj di dalamnya? Apakah kita akan memperjuangkan system yang tidak Islamiy, sebagai tahapan menegakkan system Khilafah Islamiyyah? Jawab: tentu tidak! Sebab, jika kita membenarkan gagasan semacam ini, sama artinya kita telah membolehkan sesuatu yang jelas haram, dan melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Dengan kata lain, sama artinya kita telah mengiyakan gagasan tadarruj yang bathil itu. Bukankah Rasulullah Saw telah menolak Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi yang mengajukan permintaan kepada Rasulullah Saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka? Bukankah ini merupakan dalil yang sangat sharih agar kita tidak menempuh jalan keharaman, dengan alas an tadarruj?


3. Perubahan Harus Dimulai dari Individu, Keluarga, Masyarakat, baru Negara?

Gagasan semacam ini tidak lepas dari metodologi berfikir tadarruj. Pengusung gagasan ini menganggap bahwa masyarakat itu tersusun dari individu. Atas dasar itu, mengubah masyarakat harus dimulai dari individu, keluarga, dan seterusnya.

Kesalahan dari gagasan ini terletak pada asumsi dasarnya. Sesungguhnya, asumsi bahwa masyarakat itu tersusun dari individu, dan perubahan masyarakat tergantung dari individunya, adalah asumsi yang salah. Sebab, masyarakat tidak hanya tersusun oleh individu, akan tetapi juga disusun oleh pemikiran, perasaaan, dan aturan. Bahkan, ketiga hal inilah yang akan menentukan perubahan masyarakat, bukan individunya. Lebih dari itu, perubahan perilaku individu juga ditentukan oleh perubahan pemikiran dan perasaannya. Atas dasar itu, perubahan apapun, baik individu dan masyarakat harus dimulai dari adanya perubahan pemikiran dan perasaannya.

Demikian juga mengenai masyarakat. Sebuah masyarakat tidak akan berubah sebelum pemikiran, perasaan dan aturan yang tumbuh di dalamnya berubah. Jika semesta pembicaraan kita adalah perubahan menuju masyarakat Islam, maka masyarakat kufur tidak akan berubah menjadi masyarakat Islam sebelum pemikiran dan aturan yang diterapkan berubah. Meskipun individu-individunya seluruhnya beragama Islam, namun selama aturan yang diterapkan di dalamnya bukan aturan Islam, maka masyarakat itu tetap disebut masyarakat kufur. Bahkan, meskipun seluruh individunya memahami Islam dan tergerak untuk mengubah sistem tersebut, namun selama sistem aturannya tidak berubah maka masyarakat di dalamnya tidak disebut sebagai masyarakat Islam. Sebaliknya, walaupun mayoritas individu yang ada di tengah-tengah masyarakat adalah kafir, akan tetapi selama aturan yang diberlakukan dan keamanan di negeri itu dijamin oleh kaum muslim, maka masyarakat itu tetap disebut sebagai masyarakat Islam. Ini menunjukkan bahwa perubahan masyarakat harus dimulai dari perubahan aturan dan pemikiran yang ada di dalamnya.

Dengan kata lain, perubahan masyarakat harus dilakukan dengan cara mengubah sistem aturan dan pemikiran mendasar yang dijadikan landasan oleh masyarakat tersebut. Di sisi yang lain, sebuah gerakan maupun partai tidak akan mampu mengubah setiap individu yang ada di tengah-tengah masyarakat sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Bahkan, keadaan semacam ini sudah merupakan sunnatullah yang telah digariskan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:

“Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu umat saja, akan tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya kepadamu…” (Qs. al-Maa'idah [5]: 48).

Keadaan ini semakin memperkuat bahwa perubahan masyarakat tidak disandarkan pada perubahan individu-individunya, akan tetapi pada sistem aturan yang diberlakukan.

Benar, Rasulullah Saw berdakwah seorang diri, kemudian menghubungi para shahabat satu persatu. Akan tetapi, tidak boleh dipahami bahwa dakwah yang ditujukan oleh Rasulullah Saw adalah dakwah yang ditujukan untuk hanya mengubah individu-individunya saja, sehingga jika individu ini berubah maka keluarga dan masyarakat pun juga akan berubah. Pemahamannya tidaklah demikian.

Sesungguhnya, individu-individu ini dipersiapkan oleh Rasulullah Saw untuk melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat dengan jalan menyerang seluruh pemikiran, keyakinan dan aturan-aturan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Jadi watak perubahan yang ditanamkan oleh Rasulullah kepada para kadernya adalah perubahan yang bersifat sistemik, bukan individual.

Di samping itu, Rasulullah Saw juga mengutus para shahabat untuk menghubungi para pemimpin kabilah –sebagai representasi dari kekuatan masyarakat—dan menggalang dukungan dari mereka. Rasulullah Saw juga melakukan thalabun nushrah kepada para pemimpin kabilah Arab untuk diminta kekuasaannya. Kenyataan ini semakin membuktikan bahwa dakwah untuk mengubah masyarakat kufur tidak dilakukan dengan konsens pada perubahan individunya belaka. Lebih dari itu, perubahan masyarakat harus dilakukan dengan cara mengubah sistem aturan yang ada di dalamnya sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Sedangkan dakwah Rasulullah Saw, jelas-jelas menunjukkan bahwa beliau melakukan perubahan masyarakat dengan cara mengubah pemikiran, dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat dengan cara mendirikan kekuasaan Islam.

Sebuah kesalahan jika dakwah Rasulullah saw difokuskan hanya untuk mengubah individu, sehingga secara otomatis ada perubahan keluarga dan masyarakat. Dakwah Rasulullah Saw tidak seperti itu. Dakwah beliau tetap konsens untuk menyerang pemikiran, aturan, keyakinan dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Sebab, pemikiran dan aturan adalah factor utama penyusun masyarakat sekaligus penentu corak dari sebuah masyarakat.


4. Perubahan Harus Dimulai Dari Perubahan Akhlaq Dan Qalbu

Ini adalah gagasan dangkal dan premature dalam memahami proses perubahan masyarakat.*2) Untuk menjawab gagasan ini, perlu kiranya kami mengemukakan sebuah tamsil yang paling mudah. Jika anda ditanya, bagaimana cara mengoperasikan dan memperbaiki pesawat terbang? Tentu anda tidak mungkin menjawabnya dengan jawaban, “Anda mesti jujur, berhati bersih, murah hati, atau berakhlaq mulia, hingga anda berhasil memperbaiki pesawat ini.” Tentunya anda akan menjawab, “Pesawat ini baru bisa diperbaiki dan dioperasikan jika anda telah mengerti system pengoperasian dan mekanisme perbaikannya.” Seandainya anda pemilik pesawat, kemudian anda disodori seorang pilot yang juga ahli teknisi pesawat, dan seorang pedagang yang terkenal memiliki akhlaq yang baik namun buta mengenai seluk beluk pesawat terbang, lantas mana yang akan anda pilih untuk memperbaiki pesawat terbang; dan mana yang anda anggap bisa menyelesaikan masalah? Tentunya, setiap orang bisa menjawab bahwa untuk menyelesaikan masalah ini dibutuhkan orang yang mengerti sistem pesawat dan pengoperasiannya, bukan orang yang berakhlaq baik. Bahkan, akhlaq dalam masalah ini tidak berhubungan dengan cara pengoperasian dan perbaikan pesawat.

Demikian pula jika pokok pembicaraan kita adalah perubahan sistem. Jika sistem masyarakat yang hendak kita ubah, maka arah perjuangan kita harus difokuskan kepada perubahan sistemnya (aturannya), bukan diarahkan kepada perubahan akhlaq maupun hati. Sebab, akhlaq dan qalbu adalah perkara yang bersifat individual, bukan sistemik.

Perubahan akhlaq dan hati (qalbun salim) tidak berhubungan sama sekali dengan perubahan warna masyarakat. Contohnya, masyarakat Hindu dan Budha terkenal memiliki nilai-nilai akhlaq dan hati yang baik. Bahkan mereka sangat menjunjung nilai-nilai tersebut dan berusaha untuk menerapkannya dalam kehidupan. Akan tetapi, masyarakat mereka tetap disebut sebagai masyarakat kufur, meskipun akhlaq dan hati mereka terkenal baik.

Masyarakat mereka tidak otomatis berubah menjadi masyarakat Islam, meskipun akhlaq dan qalbu mereka baik. Seandainya perubahan system harus dimulai dengan perubahan akhlaq dan hati, tentunya ketika akhlaq dan hatinya berubah, masyarakatnya juga ikut berubah.

Masyarakat di negeri-negeri Islam juga terkenal memiliki akhlaq dan qalbu yang sangat baik, akan tetapi masyarakat di negeri-negeri Islam, misalnya Iraq dan Iran, tetap saja tidak berubah statusnya menjadi masyarakat Islam. Ini disebabkan karena system aturan yang diterapkan di negeri-negeri itu bukan hukum Islam. Akibatnya, masyarakat di Iraq dan Iran tidak bisa disebut masyarakat Islam.

Walhasil, dakwah mengubah masyarakat harus dimulai dengan cara mengubah pemikiran, perasaan dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut.

Namun demikian, bukan berarti kita mengabaikan atau menganggap remeh masalah akhlaq dan qalbu salim, akan tetapi kita hendak mendudukkan secara proporsional keduanya di dalam ranah yang sebenarnya. Bahkan, tidak disebut berakhlaq mulia dan berhati baik, ketika seseorang sibuk berdzikir, wirid, dan memberikan pengajian-pengajian qalbu, namun berdiam diri atau malah melibatkan diri dengan aturan-aturan kufur. Yang benar adalah seorang muslim mesti memiliki akhlaq dan hati yang baik, yang tercermin dalam perilakunya; yakni menjalankan seluruh perintah Allah dan berjuang untuk membidas system kufur dan diganti dengan sistem Islam.

Demikianlah, anda telah kami jelaskan secara ringkas namun detail, gagasan-gagasan seputar perubahan yang mesti diubah. Sungguh, kemulyaan hanya milik Allah. Dialah yang akan memenangkan siapa saja yang teguh dalam membela kebenaran dan kebersihan diinNya dari unsure-unsur kekufuran, kefasikan dan kedzaliman.


Manhaj Rasulullah dalam Mengubah Masyarakat

Meraih kekuasaan dari tangan umat adalah thariqah untuk menerapkan syariah Islam. Akan tetapi, cara untuk meraih kekuasaan dari tangan umat harus dilakukan sesuai dengan manhaj (metode) yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw.

Di bawah ini adalah prinsip-prinsip dakwah Rasulullah Saw untuk mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islamiy.

1. Perjuangan harus dilakukan secara kolektif (amal jama’iy) bukan individual. Perjuangan semacam ini bisa dituangkan dengan cara membentuk harakah, partai, maupun jama’ah yang bersendikan ‘aqidah Islam.

Ini didasarkan pada fakta sejarah perjuangan Rasulullah Saw dan para shahabat. Beliau Saw dan para shahabat merupakan gambaran factual sebuah perjuangan kolektif.

Rasulullah Saw berkedudukan sebagai pemimpin bagi kutlah (kelompok) shahabat yang memimpin para shahabat untuk meruntuhkan rejim kufur saat itu.*3)

Di sisi lain, perjuangan menegakkan kembali sistem Islam tidak mungkin dipikul oleh perjuangan individual, akan tetapi mutlak memerlukan sebuah perjuangan kolektif. Berdasarkan kaedah ushul fiqh, “Tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.”

Menegakkan sistem Islam adalah kewajiban yang tidak mungkin dipikul oleh gerakan individual, akan tetapi harus diemban oleh sebuah kelompok. Walhasil, adanya kelompok merupakan keniscayaan bagi berhasilnya perjuangan menegakkan sistem Islam.

2. Kelompok tersebut melakukan pembinaan (halaqah) anggota-anggotanya dengan tsaqafah Islam, selanjutnya melakukan interaksi dengan masyarakat. Ini ditujukan agar anggota kelompok tersebut memahami visi dan misi perjuangan, dan agar mereka melebur dengan ‘aqidah dan tsaqafah Islam. Namun, kelompok tidak hanya melakukan pembinaan untuk anggota-anggotanya saja, akan tetapi ia harus membina umat agar umat memahami Islam dan mau mendukung perjuangan untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam.

Dengan kata lain, partai Islam harus berjuang sejalan dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw, yang dimulai dari (1) pembinaan, (2) berinteraksi dengan masyarakat, (3) mengambil alih kekuasaan melalui umat.

Rasulullah Saw membina para shahabat di rumah Arqam. Beliau juga melakukan halaqah di tempat-tempat yang telah ditentukan. Pembinaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam pada diri shahabat. Tidak hanya itu, pembinaan yang dilakukan oleh beliau Saw juga ditujukan agar para shahabat mampu mendakwahkan Islam kepada masyarakatnya.

Beliau dan para shabahat tidak henti-hentinya menyerang kebusukan aqidah-aqidah dan pranata jahiliyyah yang ada di tengah-tengah masyarakat. Beliau dan para shahabat sering menyinggahi pasar-pasar, baitullah, dan tempat-tempat yang sering dituju oleh masyarakat.

3. Parpol Islam harus mempersiapkan pemikiran dan metode untuk menerapkan pemikiran tersebut kepada masyarakat sedetail dan serinci mungkin. Kelompok Islam tidak boleh hanya berbekal semangat belaka untuk melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat.

Kelompok Islam harus bisa menggambarkan secara detail dan rinci bagaimana sistem pemerintahan, peradilan, politik luar negeri dan dalam negeri, sistem ekonomi, sistem hubungan social Islamiy dan lain-lain. Bahkan ia harus sudah mempersiapkan konstitusi Islam yang menggambarkan sistem Islam secara utuh.

4. Partai atau kelompok tersebut hanya mendakwahkan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari ‘aqidah dan hukum Islam. Partai tidak akan menerima pemikiran-pemikiran yang sudah disusupi oleh ideologi-ideologi, pranata, maupun tata nilai yang bertentangan dengan Islam. Partai politik Islam juga tidak boleh tunduk dengan syarat-syarat yang tidak Islam; misalnya syarat bahwa partai harus mengakui paham-paham kufur, atau tidak boleh mengubah sistem yang ada dengan sistem Islam.

Al-Quran telah menyatakan dengan sangat jelas;

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (Qs. al-Baqarah [2]: 208).

Dalam menafsirkan ayat ini Imam Abu al-Fida' Isma'il Ibnu Katsir menyatakan, “Allah SWT memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai Rasul-Nya, untuk mengambil seluruh ikatan dan syari'at Islam, mengerjakan seluruh perintah-Nya serta meninggalkan seluruh larangan-Nya, selagi mereka mampu.”*4) Sedangkan Imam 'Abdullah bin Ahmad bin Mahmud An-Nasafiy, menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah berserah diri dan ta'at, yakni berserah diri dan ta'at kepada Allah atau Islam.

Diriwayatkan dari Ikrimah, firman Allah di atas diturunkan pada kasus Tsa'labah, 'Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi yang lain. Mereka mengajukan konsensi kepada nabi untuk diijinkan memuliakan hari Sabtu sebagai hari besar orang Yahudi (hari Sabath). Kemudian dijawab oleh Allah dengan ayat di atas.*5) Selanjutnya Imam Thabariy menyatakan bahwa Ikrimah telah menjelaskan dengan pengertian sebagaimana yang kami katakan dalam hal itu. Bahwa ta'wil ayat di atas adalah seruan kepada orang-orang mu'min untuk menolak semua perkara yang tidak lahir dari hukum Islam. Ayat ini juga memerintahkan kaum muslim agar melaksanakan semua syari'at Islam dan melarang kaum muslim untuk melenyapkan hukum-hukum Islam meskipun sebagian hukum saja.*6)

5. Perubahan yang diusung oleh gerakan tersebut haruslah berupa perubahan yang bersifat menyeluruh, bukan parsial. Perubahan harus diarahkan kepada perubahan system, bukan perubahan yang digantungkan kepada perubahan personal atau moral.

Inilah prinsip-prinsip dasar dalam memperjuangkan penerapan Islam di tengah-tengah kehidupan. Masalah ini harus dijadikan focus perhatian setiap gerakan Islam yang ingin berdakwah sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Sungguh, apabila parpol-parpol Islam memperjuangkan Islam sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw, tentu mereka akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Sebaliknya, jika mereka tidak berjuang sejalan dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw, mereka akan menuai kegagalan.

Dari seluruh penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa pemilu dan parlemen sekarang ini bukan jalan syar’iy untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam. Akan tetapi, jalan syar’iy untuk melakukan perubahan masyarakat adalah manhaj dakwah Rasulullah Saw.


Catatan Kaki:

1. Lihat Islam Kâffah, M. Harun al-Rasyid Ramadhana, Publikasi 11/01/2004, http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=77_0_1_0_C

2. Lihat Akhlaq Dan Kebangkitan Umat, Syamsuddin Ramadhan, Publikasi 10/03/2004, http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=101_0_1_0_C

3. Lihat Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam. Bandingkan pula dengan Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Daulah al-Islamiyyah, hal. 13-14

4. Lihat Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir ; I/247

5. Lihat Imam Ibnu Jarir al-Thabariy, Tafsir al-Thabariy, II/337

6. ibid; hal. 337

 sumber : pemahaman seputar perubahan yang mesti diubah 

Gerakan mana yang telah melaksanakan Islam secara kaaffah?

“Gerakan mana yang telah melaksanakan Islam secara kaaffah?”, bagi sementara orang, pertanyaan di atas mungkin terasa sangat lugu dan naif. Namun, bagi mereka yang tengah memiliki ghirah ke-Islam-an yang baru tumbuh dan tengah mencari simpul untuk mengaktualisasikan panggilan jiwa keislamannya, pertanyaan seperti itu menjadi sangat penting. Ketika mereka menemukan sebuah organisasi yang memiliki berbagai bidang amal, maka tak jarang kita mendengar mereka berkata, “saya putuskan untuk bergabung ke jama’ah ini karena jama’ah ini tidak mengamalkan islam secara parsial, melainkan Islam diaplikasikan secara kaaffah melalui berbagai devisi yang dimilikinya”.


Gerakan Yang Mengamalkan Islam Secara Kaaffah: gagasan yang naif
Sesungguhnya, pandangan akan adanya sebuah gerakan Islam mampu membawa umat islam untuk mengamalkan islam secara kaaffah dengan hanya menjadi anggotanya dan aktif dalam berbagai kegiatannya merupakan pandangan keliru dan cukup menyedihkan. Pasalnya, sekompleks apa pun gerak sebuah organisasi, dia tidak akan bisa melampaui fungsi dan batasannya sebagai sebuah organisasi. Sementara Islam, sebagai sebuah sistem kehidupan yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, terlalu besar untuk dimasukkan secara utuh ke dalam sistem yang dijalankan oleh sebuah organisasi. Artinya, organisasi adalah wadah yang terlalu sempit untuk mewujudkan usaha pengamalan islam secara kaaffah. Sebuah organisasi bukan saja tidak mungkin bisa menjalankan sistem Islam yang meliputi seluruh urusan kehidupan manusia itu –baik secara individual maupun sosial-, namun ia juga tidak akan pernah punya legitilasi secara syar’i untuk menjalankannya.
Gagasan untuk mencari gerakan atau organisasi islam yang dapat melaksanakan islam secara kaaffah -paling tidak- lahir dari dua ketidaktahuan: pertama, ketidaktahuan akan gambaran Islam secara utuh –yang tidak mungkin dikelola sepenuhnya oleh sebauh organisasi; kedua, ketidaktahuan akan metode (thoriqoh) yang telah dicontohkan oleh Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam menerapkan seluruh ajaran Islam sehigga dapat mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Gambaran Islam Secara Global
Islam terdiri dari aqidah dan syariah. Aqidah islam adalah masalah-masalah keimanan, sedangkan syariah Islam adalah hukum-hukum yang mengatur dan memberi solusi atas seluruh kepentingan umat manusia, baik secara individual maupun secara komunal. Seluruh hukum dalam Syariah Islam merupakan peraturan yang digali dari sumber-sumbernya, yakni Al-Qur’an dan As Sunnah. Umat islam meyakini bahwa hidup adalah ibadah, dan bahwa ibadah itu memiliki arti: “tunduk-patuh kepada Allah”. Ketundukan dan kepatuhan ini diwujudkan dengan keterikatan terhadap Syariah Islam dalam kehidupan, dalam arti, mereka tidak pernah boleh melangkah kecuali dengan berpijak kepada Syariah Islam. Setiap jengkal bidang kehidupan yang mereka rambah harus senantiasa dihantarkan oleh Syariah Islam, baik dalam urusan individu, keluarga, kemasyarakatan, urusan negara, sampai masalah hubungan antar negara, semuanya harus dilaksanakan dengan berpegang pada Syariah Islam. Syariah Islam mampu menjawab semua kebutuhan itu karena ia memiliki sifat menyeluruh, mampu meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.
Islam mengatur masalah politik ekonomi sebagaimana Islam juga mengatur masalah akhlaq secara rinci. Islam memberi panduan bagi umat islam tentang bagaimana berhubungan dengan negara lain, sebagaimana islam juga mengatur masalah thoharoh secara detail. Islam memberi hukum-hukum seputar tindak pidana, bentuk-bentuk sanksi, tatacara penyelenggaraan pengadilan dan hukum penyelesaian berbagai persengketaan di tengah masyarakat sebagaimana Islam juga mengatur masalah waris secara detail. Islam mengatur hukum-hukum seputar perang sebagaimana islam juga merinci hukum-hukum seputar haji. Islam menjelaskan hukum-hukum dalam masalah pemerintahan sebagaimana Islam juga menjelaskan hukum-hukum seputar perkawinan. Singkat kata, islam adalah agama dunia, dalam arti, agama yang memberi panduan lengkap kepada umat manusia guna mengarungi kehidupan dunia secara baik dan benar.

Melaksanakan Seluruh Hukum Islam
Di dalam Syariah Islam, ada hukum-hukum yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim dalam kapasitasnya sebagai seorang muslim. Tanggungjawab pelaksanaan hukum-hukum dalam hal ini ditanggung setiap orang secara individual. Contohnya adalah kewajiban sholat, haji, zakat, puasa, berakhlaq baik, berbakti kepada orang tua, dan lain sebagainya. Namun, di dalam Syariah Islam, juga terdapat hukum-hukum yang ditanggung bersama oleh seluruh Umat Islam. Apabila hukum itu dilaksanakan oleh sebagian umat Islam, maka pelaksanaan hukum itu gugur atas seluruh umat islam yang lain. Contohnya adalah mengurus jenazah, pemeliharaan adzan dan sholat berjama’ah pada suatu perkampungan, pelaksanaan sholat hari raya, amar ma’ruf nahi munkar, membantu saudara muslim yang membutuhkan, dll. Ini semua disebut kewajiban kifayah.
Hanya saja, di antara kewajiban kifayah itu, terdapat hukum-hukum yang bisa dijalankan oleh individu atau sekelompok orang (organisasi) tanpa legitimasi hukum dan politik, contohnya seperti menolong saudara yang membutuhkan, baik kebutuhan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun yang lain. Inilah bidang yang biasa menjadi lahan garap organisasi-oraganisasi Islam.
Di samping itu, masih terdapat kewajiban kifayah yang tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan adanya legitimasi politik dan hukum bagi pihak yang akan melaksanakannya. Inilah hukum-hukum syariah yang harus diserahkan pelaksanaannya kepada negara, tidak kepada yang lain. Contoh hukum-hukum yang tergolong jenis ini sangat banyak, antara lain kewajiban menegakkan sanksi-sanksi syar’i (huduud, jinayat, dan ta’zir), kewajiban menarik zakat dari harta yang terukur secara lahir dari masyarakat yang dilaksanakan oleh amil (seperti menarik zakat ternak), kewajiban menarik jizyah dari ahludz dzimmah, kewajiban melakukan jihad ofensif kepada negara yang menolak dan menghalangi dakwah Islam. Semua itu tidak bisa dilaksanakan kecuali oleh negara.
Dari paparan singakat di atas, nampaklah secara jelas bahwa adalah hal yang sangat mengada-ada jika kita mengklaim bahwa “gerakan ini telah melaksanakan Islam secara kaaffah”. Bahkan, itu merupakan sikap berlebihan, yang ingin menyerahkan penerapan Islam kepada perangkat yang tidak semestinya. Boleh-boleh saja mendirikan organisasi untuk melaksanakan amal tertentu yang memang mungkin dilaksanakan oleh organisasi, seperti dalam bidang sosial atau pendidikan atau ekonomi. Tapi, sangat tidak mungkin jika organisasi itu dibenani untuk melaksanakan hukum-hukum yang seharusnya dijalankan oleh negara.

Metode Agar Umat Hidup di Dalam Islam Secara Kaaffah
Manusia hidup dalam dua ranah, yakni ranah individu dan ranah sosial. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan, bahwa dalam ranah individu, kehidupan yang islami bisa diwujudkan dengan membentuk pribadi yang baik. Pribadi yang baik diwujudkan dengan menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada individu yang bersangkutan. Keimanan dan ketaqwaan itu diwujudkan melalui pendidikan dan pembinaan, menanamkan Aqidah Islam dan mengajarkan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan amal-amal keseharian.
Sementara dalam ranah sosial, yang dibutuhkan adalah kehidupan masyarakat yang Islami. Hal itu bisa terwujud ketika Islam telah mendominasi dan merasuk ke dalam pemikiran dan perasaan sebagian besar manusia yang tinggal di dalamnya. Dengan begitu, akan ada kesepahaman di antara mereka, bahwa untuk dikatakan baik, mereka harus bergaul secara islami, dan akan ada kesepahaman di antara mereka, bahwa segala tindak-tanduk yang melanggar islam merupakan hal yang tidak layak untuk dilakukan. Kesepahaman ini akan menjadi kontrol dalam masyarakat, sehingga orang yang akan melanggar hukum-hukum islam akan menghadapi pandangan negatif dari masyarakat. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam mewujudkan kesadaran kolektif seperti ini melalui pembinaan dan dakwah kepada masyarakat.
Namun, kontrol sosial yang berbasis pada pemikiran dan perasaan islami di masyarakat itu pada masa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak dibiarkan berjalan sendiri. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam juga mendirikan negara, dan memfungsikan negara sebagai saranan untuk memformalkan hukum-hukum Islam, sehingga syariah Islam memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh warga yang hidup dalam wilayah yurisdiksinya. Fungsi hukum yang ditegakkan oleh negara yang beliau pimpin adalah sebagai penjaga dan pemelihara kewibawaan hukum islam, sehingga atmosfer masyarakat islami bisa tetap terjaga, dan kehidupan masyarakat yang islami tetap bisa berlangsung dengan baik.
Di samping itu, negara juga berfungsi sebagai metode baku untuk menerapkan hukum-hukum Islam yang tidak bisa dilaksanakan secara individual maupun berkelompok. Dengan kata lain, negara merupakan “sarana” atau lebih tepatnya metode bagi umat islam untuk mengamalkan kewajiban tertentu yang mereka tanggung bersama, seperti menegakkan hukum dan jihad ofensif, dan seluruh hukum yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, hukum, sistem pendidikan dan politik hubungan dengan negara lain.
Dengan begitu, terwujudlah kehidupan individu yang Islami –melalui terwujudnya keimanan dan ketaqwaan-, dan terwujud pula kehidupan masyarakat yang islami –melalui pemikiran dan perasaan islam yang dimiliki secara kolektif serta melalui penegakkan hukum islam oleh negara. Dengan metode seperti inilah Islam bisa dijalankan secara kaaffah sebagaimana dicontohkan oeh Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, pelaksanaan islam secara kaaffah bertumpu pada individu yang beriman dan bertaqwa; serta negara yang melundungi dan menerapkan hukum-hukum Islam bagi masyarakat. Atas dasar itu, mengikuti organisasi tertentu bukanlah metode untuk mengamalkan Islam secara kaaffah. Sebab, Islam akan teramalkan secara kaaffah jika terwujud individu yang islami dan negara yang islami. Yang sekarang dibutuhkan adalah gerakan yang berusaha membina umat guna menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada mereka, mendakwahkan pemikiran islam, mewujudkan perasaan yang islami di tengah masyarakat, serta berusaha mewujudkan negara yang akan menerapkan Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Itulah gerakan yang “tahu diri”, dalam arti, tahu posisi dan peran yang harus dia ambil dalam usaha mewujudkan Islam secara kaaffah. Wallahu a’lam [mrisi, 16 sept '10]

di tulis sebagai  respon atas pandangan dalam buku “Menuju Jama’atul Muslimin”  
lihat sumber: titok-priastomo gerakan-mana-yang-telah-melaksanakan-islam-secara-kaaffah

Kritik Terhadap Harakah Islam Yang Mengakui Sistem Thaghut

PengantarSetelah hancurnya Khilafah tahun 1924, banyak harakah Islam bangkit berjuang untuk mengembalikan kejayaan Islam. Berbagai harakah Islam ini berjuang dengan tujuan, ide, dan metode perjuangan masing-masing. Meski berbeda-beda, namun insya Allah semuanya mendapat ridha Allah SWT selama mereka ikhlas berjuang untuk Islam.

Hanya saja, tak semua perjuangan itu relevan dengan masalah utama (qadhiyah mashiriyah) umat Islam atau sesuai dengan tuntutan ajaran Islam dalam perubahan. Jadi ikhlas saja tidaklah cukup, meski keikhlasan memang tuntutan mendasar dalam amal perjuangan. Keikhlasan harus disertai dengan pemahaman akan hukum-hukum Islam serta tuntutan ajaran Islam dalam perubahan.


Masalah Utama Umat Islam dan Tipologi Harakah Islam
Islam tak diragukan lagi adalah agama yang komprehensif, yaitu bukan sekedar agama spiritual, tapi juga mengatur segenap aspek kehidupan. Islam adalah agama dan negara. Maka dari itu, sejak Rasulullah SAW diutus sebagai nabi dan rasul, yang menjadi masalah utama umat Islam adalah bagaimana mengamalkan agama Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara.

Rasulullah SAW telah berhasil mewujudkan Islam dalam kehidupan bernegara sejak beliau menegakkan Daulah Islamiyah di Madinah. Inilah yang kemudian dilanjutkan oleh khalifah-khalifah sesudah beliau selama sekitar 1300 tahun hingga hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924. Sejak saat itulah umat Islam hidup terpecah belah dalam puluhan sistem thaghut sekuler dan hidup tertindas karena menjadi sasaran penghisapan dan penjajahan Barat.

Maka dari itu, selama Islam adalah agama dan negara, bukan sekedar agama spiritual, setiap perjuangan harakah Islam wajib memperhatikan masalah ini dalam perjuangannya. Inilah yang disebut masalah utama umat, yaitu mengamalkan seluruh ajaran Islam dalam kehidupan bernegara dalam bingkai negara Khilafah.

Dengan demikian, perjuangan harakah Islam seharusnya terfokus pada dua hal.

Pertama, membebaskan umat Islam dari penjara sistem thaghut sekuler yang telah memecah belah umat Islam dan menjadikan mereka tak berdaya menghadapi hegemoni Barat. Kedua, mengembalikan umat dalam satu institusi politik pemersatu umat, yaitu negara Khilafah Islam.

Penguasa Dunia Islam sebagai pemimpin sistem thaghut itu sangat memahami hal ini. Maka mereka pun melakukan serangkaian strategi untuk membendung dan menjinakkan harakah-harakah Islam. Mereka berhasil sehingga akhirnya harakah-harakah Islam terbelah menjadi dua tipe utama. Pertama, harakah Islam ideologis yang tidak tersesatkan oleh realitas. Harakah jenis ini sangat paham bahwa untuk mengatasi masalah umat Islam caranya adalah merombak total sistem sekuler yang ada serta memimpin umat untuk menerapkan seluruh hukum Islam dalam negara Khilafah.

Kedua, harakah Islam pragmatis yang disesatkan oleh realitas, yang tidak sadar akan masalah umat, mengakui keabsahan sistem yang ada, serta berjuang dari dalam sistem.

Bertolak dari kondisi umat Islam yang kini hidup tercerai berai dalam sistem thaghut, maka yang dilakukan harakah Islam seharusnya adalah mengubah total sistem thaghut itu, seperti yang dilakukan harakah Islam ideologis.

Perubahan ini berarti tidak mengakui keabsahan sistem thaghut (sekuler) yang ada, karena sistem bikinan penjajah ini hakekatnya adalah musuh Islam dan pelayan kaum penjajah. Perubahan ini juga harus dilakukan dari luar sistem untuk menghancurkannya, bukan dari dalam sistem seperti yang dilakukan harakah Islam pragmatis dengan berpartisipasi dalam kabinet dan parlemen.

Perubahan ini berarti juga harus disertai upaya memimpin umat untuk memahami dan mengamalkan Islam secara sahih. Yaitu Islam sebagaimana diterapkan Rasululah SAW dan para khalifah sesudahnya dalam negara Khilafah, yang akan menyatukan umat yang terpecah belah dan mengembalikan kemuliaan mereka yang terampas oleh kaum penjajah.

Memang penguasa zalim Dunia Islam lebih suka memelihara harakah Islam pragmatis. Sebab dari dua tipe harakah Islam yang ada, harakah pragmatis tidak mengajak umat untuk mengubah sistem thaghut secara total, bahkan mengakui keabsahannya. Harakah pragmatis pada prinsipnya memang bersedia hidup dalam sistem thaghut yang zalim. Maka sistem thaghut tak akan khawatir terhadap harakah pragmatis semacam ini, walaupun harakah ini menggembar-gemborkan slogan ”Islam Adalah Solusi,” atau ”Kami Ingin Syariah Islam,” atau bahkan slogan ”Kami Ingin Khilafah.” Semua ini tak mengkhawatirkan sistem thaghut, selama harakah pragmatis ini telah mengakui keabsahan sistem sekuler yang ada.

Dengan demikian, harakah pragmatis ini telah melakukan penyesatan politik yang dapat menyimpangkan umat dari perjuangan yang benar. Karena keterlibatan harakah pragmatis dalam sistem thaghut berarti melegitimasi sistem thaghut sekaligus mempersulit harakah ideologis untuk menghancurkan sistem thaghut yang ada. Dan perlu dicatat, kebijakan penguasa Dunia Islam yang seperti ini telah didukung oleh Barat.

Strategi Barat Menghadapi Harakah Islam
 Barat telah membagi kaum muslimin menjadi dua golongan utama, yaitu  golongan fundamentalis (ekstremis) dan golongan moderat. Dari keduanya Barat hanya mendukung golongan moderat, dan bahkan mendudukkannya ke kursi kekuasaan, karena golongan moderat memang tidak menimbulkan bahaya bagi sistem politik di Dunia Islam dan bagi eksistensi Barat di Dunia Islam. Inilah garis besar Barat untuk menyesatkan harakah-harakah Islam.

Contoh nyata untuk strategi Barat itu adalah apa yang terjadi pada Partai Keadilan dan Pembangunan (PKP) pimpinan Recep Tayyip Erdogan di Turki. Turki tetap saja sekuler, dan bahkan menjalankan kebijakan AS dan Israel, meskipun PKP telah berhasil berkuasa. Inilah bukti nyata bahwa PKP telah menjadi harakah Islam yang disesatkan Barat sehingga PKP justru menjadi agen dan kepanjangan tangan dari kepentingan Barat.

Sayangnya, banyak generasi muda umat yang terkecoh dengan harakah pragmatis seperti PKP. Mereka menganggap PKP yang berhasil meraih kekuasaan telah melayani kepentingan Islam dan umat Islam. Padahal, dengan tinjauan sekilas saja, akan terlihat PKP sangat jauh dari ajaran dan politik Islam. Buktinya, PKP mengumumkan tidak akan memusuhi Barat (penjajah), mempercayai demokrasi, ingin menjadi bagian Eropa, serta menjadi sekutu Israel dan mengadakan perjanjian militer dengannya. PKP juga berpartisipasi dalam operasi militer NATO di Afghanistan untuk memerangi Islam dan umat Islam di sana. Dan lebih dari semua itu, PKP adalah pendukung ide-ide Mustafa Kamal Ataturk, manusia hina yang menjadi musuh Islam nomor satu dan penghancur Khilafah.

Harakah seperti PKP ini yang amat didambakan Barat, sehingga Barat berusaha mewujudkannya di berbagai negara di Dunia Islam. Tujuannya adalah untuk menghambat harakah Islam ideologis yang selalu diperangi AS, Eropa, dan penguasa zalim Dunia Islam atas nama perang melawan terorisme, fundamentalisme, radikalisme, ekstremisme, dan semacamnya.

Memang Barat telah menggariskan karakter-karakter tertentu untuk harakah Islam agar sesuai dengan kepentingan Barat. Mereka menghendaki agar harakah Islam dapat menerima sistem thaghut yang dijalankan Barat dan penguasa Dunia Islam yang zalim. Agar diterima umat, Barat menyebut aktivis harakah ini sebagai kaum moderat, bukan kaum fundamentalis atau ekstremis yang memang dimusuhi Barat.

Padahal kenyataannya, kaum moderat hakikatnya tidak berbeda dengan kaum liberal-sekuler, kecuali perbedaan formalitas saja. Jika dicermati, lontaran ide harakah Islam pragmatis sama saja dengan ide kelompok liberal-sekuler. Kita jangan tertipu dengan permainan istilah dan pengggunaan simbol-simbol Islam. Contoh nyatanya adalah PKP di Turki. PKP sangat sering mengeksploitir istilah dan simbol Islam. Padahal berbagai strategi dan langkah politiknya, seribu kali lebih berbahaya bagi umat Islam daripada kelompok-kelompok sekuler.

Maka sudah saatnya umat Islam sadar, bahwa tak setiap harakah yang seakan-akan Islami dan melayani kepentingan Islam adalah memang betul-betul baik bagi Islam ! Kita juga harus menyadari bahwa di antara harakah Islam ada yang menjadi agen Barat yang sadar atau tidak justru melayani kepentingan-kepentingan Barat. Kita juga harus sadar bahwa niat yang ikhlas tidaklah cukup, melainkan juga diperlukan langkah perjuangan yang benar sesuai Syariah Islam.

Karakter Harakah Yang Mengakui Sistem Thaghut
Paling tidak ada 6 (enam) karakter harakah Islam yang mengakui sistem thaghut dan menjadi agen Barat

Pertama, menganut sikap pragmatis (waqi’iyyah), yaitu bertindak bukan atas dasar pertimbangan Syariah, melainkan atas dasar fakta yang ada dengan pertimbangan untung rugi (manfaat).

Kedua, tidak mempunyai ide Islam yang jelas. Mereka menyerukan Islam secara umum saja, dengan penafsiran yang disesuaikan dengan fakta yang ada demi meraih keridhoan penguasa zalim dan kaum penjajah (Barat).

Ketiga, tidak berusaha mengubah secara total sistem sekuler yang ada, melainkan hanya memperbaikinya secara parsial pada aspek-aspek tertentu. Mereka mempunyai asumsi dasar bahwa sistem yang ada sudah sah dan sudah final. Yang diubah bukan sistemnya, melainkan hal-hal tertentu yang memerlukan perbaikan, misalnya korupsi.

Keempat, mempunyai wawasan dan aksi yang hanya bersifat lokal. Mereka tidak peduli dengan persoalan umat Islam yang bersifat global, misalnya mempersatukan seluruh umat Islam dalam satu negara Khilafah.

Kelima, selalu berusaha menampakkan diri sebagai kelompok modern dan moderat, dengan dalih Islam adalah agama yang fleksibel dan luwes. Mereka mengecam harakah Islam ideologis sebagai kelompok garis keras (mutasyadidun) yang hanya cari masalah dengan memberontak kepada pemerintahan yang sah. Mereka menggembar-gemborkan ide-ide tertentu, seperti fiqih al-waqi’ (fiqih yang bertoak dari fakta), fiqih al-mashalih (fiqih yang mempertimbangkan kemaslahatan), dan semisalnya. Mereka masuk ke dalam parlemen dengan dalih untuk menegakkan agama, dan seterusnya.

Keenam, mementingkan figuritas. Mereka adalah harakah yang mempraktikkan kultus individu, karena mengedepankan figur pimpinan (qiyadah) daripada pemikiran yang serius dan produktif. Jika menghadapi masalah yang perlu keputusan, kata akhirnya bukan pada pertimbangan pemikiran, melainkan pada kehendak figur pimpinan yang telah tertawan oleh realitas sistem yang bobrok.

Harakah dengan karakter-karakter ini jelas sangat menyenangkan penguasa dari sistem thaghut. Harakah seperti ini pun kemudian dimanfaatkan dan diperalat untuk mengalihkan perhatian umat dari harakah ideologis yang sahih. Dengan demikian, di samping telah mengacaukan gambaran perjuangan Islam yang hakiki, harakah pragmatis itu juga telah mempersulit perjuangan ke arah perubahan total yang dikehendaki Islam.

Padahal sudah jelas, keterlibatan harakah pragmatis dalam parlemen sesungguhnya adalah suatu bentuk ketaatan kepada thaghut dan upaya jahat untuk memperpanjang umur thaghut itu. Hal ini juga akan mengacaukan pemahaman umat mengenai sistem thaghut sehingga umat bisa jadi menganggap sistem thaghut yang ada sudah bagus dan final.

Penutup
Dari seluruh penjelasan di atas, sudah seharusnya harakah pragmatis menyadari kekeliruan langkah mereka. Namun akankah mereka mau sadar? Dengan penuh kepahitan kami katakan, nampaknya mereka tidak akan sadar. Sebab cacat yang ada pada harakah pragmatis itu adalah cacat bawaan yang fatal, yaitu cacat pada ide (fikrah) dan metode (thariqah) perjuangan mereka.

Sungguh, setiap perjuangan yang dilandasi asumsi bahwa sistem yang ada sudah sah dan tidak perlu diubah, hanya akan menghasilkan kesia-siaan dan kemurkaan dari Allah SWT, meskipun mereka berniat ikhlas.

Ingatlah firman Allah SWT :

(أَفَمَنْ يَمْشِي مُكِبًّا عَلَى وَجْهِهِ أَهْدَى أَمَّنْ يَمْشِي سَوِيًّا عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ)

”Apakah orang yang merangkak dengan wajah tertelungkup yang lebih terpimpin (dalam kebenaran) ataukah orang yang berjalan tegap di atas jalan yang lurus?” (QS Al-Mulk [67] : 22)
Juga firman-Nya :

(وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا)

”Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidak bersikap sebagai orang-orang yang tuli dan buta.” (QS Al-Furqaan [25] : 73).
Wallahu a’lam. [ ]

(Disarikan dari artikel Amaa Aan li al-Harakat al-Islamiyah allatiy Ta’tarifu bi Syar’iyyah Al-Anzhimah an Tash-huw, oleh Dr. Hazim Badar, Palestina, Majalah Al-Waie (Arab), no. 282, Edisi Khusus Rajab 1431 H/ Juli 2010)

Diterjemahkan Oleh K.H M Shiddiq Al Jawi  dari tulisan tulisan Dr Hazim.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More