“Gerakan mana yang telah melaksanakan Islam secara kaaffah?”, bagi sementara orang, pertanyaan di atas mungkin terasa sangat lugu dan naif. Namun, bagi mereka yang tengah memiliki ghirah ke-Islam-an yang baru tumbuh dan tengah mencari simpul untuk mengaktualisasikan panggilan jiwa keislamannya, pertanyaan seperti itu menjadi sangat penting. Ketika mereka menemukan sebuah organisasi yang memiliki berbagai bidang amal, maka tak jarang kita mendengar mereka berkata, “saya putuskan untuk bergabung ke jama’ah ini karena jama’ah ini tidak mengamalkan islam secara parsial, melainkan Islam diaplikasikan secara kaaffah melalui berbagai devisi yang dimilikinya”.
Gerakan Yang Mengamalkan Islam Secara Kaaffah: gagasan yang naif
Sesungguhnya, pandangan akan adanya sebuah gerakan Islam mampu membawa umat islam untuk mengamalkan islam secara kaaffah dengan hanya menjadi anggotanya dan aktif dalam berbagai kegiatannya merupakan pandangan keliru dan cukup menyedihkan. Pasalnya, sekompleks apa pun gerak sebuah organisasi, dia tidak akan bisa melampaui fungsi dan batasannya sebagai sebuah organisasi. Sementara Islam, sebagai sebuah sistem kehidupan yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, terlalu besar untuk dimasukkan secara utuh ke dalam sistem yang dijalankan oleh sebuah organisasi. Artinya, organisasi adalah wadah yang terlalu sempit untuk mewujudkan usaha pengamalan islam secara kaaffah. Sebuah organisasi bukan saja tidak mungkin bisa menjalankan sistem Islam yang meliputi seluruh urusan kehidupan manusia itu –baik secara individual maupun sosial-, namun ia juga tidak akan pernah punya legitilasi secara syar’i untuk menjalankannya.
Gagasan untuk mencari gerakan atau organisasi islam yang dapat melaksanakan islam secara kaaffah -paling tidak- lahir dari dua ketidaktahuan: pertama, ketidaktahuan akan gambaran Islam secara utuh –yang tidak mungkin dikelola sepenuhnya oleh sebauh organisasi; kedua, ketidaktahuan akan metode (thoriqoh) yang telah dicontohkan oleh Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam menerapkan seluruh ajaran Islam sehigga dapat mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Gambaran Islam Secara Global
Islam terdiri dari aqidah dan syariah. Aqidah islam adalah masalah-masalah keimanan, sedangkan syariah Islam adalah hukum-hukum yang mengatur dan memberi solusi atas seluruh kepentingan umat manusia, baik secara individual maupun secara komunal. Seluruh hukum dalam Syariah Islam merupakan peraturan yang digali dari sumber-sumbernya, yakni Al-Qur’an dan As Sunnah. Umat islam meyakini bahwa hidup adalah ibadah, dan bahwa ibadah itu memiliki arti: “tunduk-patuh kepada Allah”. Ketundukan dan kepatuhan ini diwujudkan dengan keterikatan terhadap Syariah Islam dalam kehidupan, dalam arti, mereka tidak pernah boleh melangkah kecuali dengan berpijak kepada Syariah Islam. Setiap jengkal bidang kehidupan yang mereka rambah harus senantiasa dihantarkan oleh Syariah Islam, baik dalam urusan individu, keluarga, kemasyarakatan, urusan negara, sampai masalah hubungan antar negara, semuanya harus dilaksanakan dengan berpegang pada Syariah Islam. Syariah Islam mampu menjawab semua kebutuhan itu karena ia memiliki sifat menyeluruh, mampu meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.
Islam mengatur masalah politik ekonomi sebagaimana Islam juga mengatur masalah akhlaq secara rinci. Islam memberi panduan bagi umat islam tentang bagaimana berhubungan dengan negara lain, sebagaimana islam juga mengatur masalah thoharoh secara detail. Islam memberi hukum-hukum seputar tindak pidana, bentuk-bentuk sanksi, tatacara penyelenggaraan pengadilan dan hukum penyelesaian berbagai persengketaan di tengah masyarakat sebagaimana Islam juga mengatur masalah waris secara detail. Islam mengatur hukum-hukum seputar perang sebagaimana islam juga merinci hukum-hukum seputar haji. Islam menjelaskan hukum-hukum dalam masalah pemerintahan sebagaimana Islam juga menjelaskan hukum-hukum seputar perkawinan. Singkat kata, islam adalah agama dunia, dalam arti, agama yang memberi panduan lengkap kepada umat manusia guna mengarungi kehidupan dunia secara baik dan benar.
Melaksanakan Seluruh Hukum Islam
Di dalam Syariah Islam, ada hukum-hukum yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim dalam kapasitasnya sebagai seorang muslim. Tanggungjawab pelaksanaan hukum-hukum dalam hal ini ditanggung setiap orang secara individual. Contohnya adalah kewajiban sholat, haji, zakat, puasa, berakhlaq baik, berbakti kepada orang tua, dan lain sebagainya. Namun, di dalam Syariah Islam, juga terdapat hukum-hukum yang ditanggung bersama oleh seluruh Umat Islam. Apabila hukum itu dilaksanakan oleh sebagian umat Islam, maka pelaksanaan hukum itu gugur atas seluruh umat islam yang lain. Contohnya adalah mengurus jenazah, pemeliharaan adzan dan sholat berjama’ah pada suatu perkampungan, pelaksanaan sholat hari raya, amar ma’ruf nahi munkar, membantu saudara muslim yang membutuhkan, dll. Ini semua disebut kewajiban kifayah.
Hanya saja, di antara kewajiban kifayah itu, terdapat hukum-hukum yang bisa dijalankan oleh individu atau sekelompok orang (organisasi) tanpa legitimasi hukum dan politik, contohnya seperti menolong saudara yang membutuhkan, baik kebutuhan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun yang lain. Inilah bidang yang biasa menjadi lahan garap organisasi-oraganisasi Islam.
Di samping itu, masih terdapat kewajiban kifayah yang tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan adanya legitimasi politik dan hukum bagi pihak yang akan melaksanakannya. Inilah hukum-hukum syariah yang harus diserahkan pelaksanaannya kepada negara, tidak kepada yang lain. Contoh hukum-hukum yang tergolong jenis ini sangat banyak, antara lain kewajiban menegakkan sanksi-sanksi syar’i (huduud, jinayat, dan ta’zir), kewajiban menarik zakat dari harta yang terukur secara lahir dari masyarakat yang dilaksanakan oleh amil (seperti menarik zakat ternak), kewajiban menarik jizyah dari ahludz dzimmah, kewajiban melakukan jihad ofensif kepada negara yang menolak dan menghalangi dakwah Islam. Semua itu tidak bisa dilaksanakan kecuali oleh negara.
Dari paparan singakat di atas, nampaklah secara jelas bahwa adalah hal yang sangat mengada-ada jika kita mengklaim bahwa “gerakan ini telah melaksanakan Islam secara kaaffah”. Bahkan, itu merupakan sikap berlebihan, yang ingin menyerahkan penerapan Islam kepada perangkat yang tidak semestinya. Boleh-boleh saja mendirikan organisasi untuk melaksanakan amal tertentu yang memang mungkin dilaksanakan oleh organisasi, seperti dalam bidang sosial atau pendidikan atau ekonomi. Tapi, sangat tidak mungkin jika organisasi itu dibenani untuk melaksanakan hukum-hukum yang seharusnya dijalankan oleh negara.
Metode Agar Umat Hidup di Dalam Islam Secara Kaaffah
Manusia hidup dalam dua ranah, yakni ranah individu dan ranah sosial. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan, bahwa dalam ranah individu, kehidupan yang islami bisa diwujudkan dengan membentuk pribadi yang baik. Pribadi yang baik diwujudkan dengan menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada individu yang bersangkutan. Keimanan dan ketaqwaan itu diwujudkan melalui pendidikan dan pembinaan, menanamkan Aqidah Islam dan mengajarkan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan amal-amal keseharian.
Sementara dalam ranah sosial, yang dibutuhkan adalah kehidupan masyarakat yang Islami. Hal itu bisa terwujud ketika Islam telah mendominasi dan merasuk ke dalam pemikiran dan perasaan sebagian besar manusia yang tinggal di dalamnya. Dengan begitu, akan ada kesepahaman di antara mereka, bahwa untuk dikatakan baik, mereka harus bergaul secara islami, dan akan ada kesepahaman di antara mereka, bahwa segala tindak-tanduk yang melanggar islam merupakan hal yang tidak layak untuk dilakukan. Kesepahaman ini akan menjadi kontrol dalam masyarakat, sehingga orang yang akan melanggar hukum-hukum islam akan menghadapi pandangan negatif dari masyarakat. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam mewujudkan kesadaran kolektif seperti ini melalui pembinaan dan dakwah kepada masyarakat.
Namun, kontrol sosial yang berbasis pada pemikiran dan perasaan islami di masyarakat itu pada masa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak dibiarkan berjalan sendiri. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam juga mendirikan negara, dan memfungsikan negara sebagai saranan untuk memformalkan hukum-hukum Islam, sehingga syariah Islam memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh warga yang hidup dalam wilayah yurisdiksinya. Fungsi hukum yang ditegakkan oleh negara yang beliau pimpin adalah sebagai penjaga dan pemelihara kewibawaan hukum islam, sehingga atmosfer masyarakat islami bisa tetap terjaga, dan kehidupan masyarakat yang islami tetap bisa berlangsung dengan baik.
Di samping itu, negara juga berfungsi sebagai metode baku untuk menerapkan hukum-hukum Islam yang tidak bisa dilaksanakan secara individual maupun berkelompok. Dengan kata lain, negara merupakan “sarana” atau lebih tepatnya metode bagi umat islam untuk mengamalkan kewajiban tertentu yang mereka tanggung bersama, seperti menegakkan hukum dan jihad ofensif, dan seluruh hukum yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, hukum, sistem pendidikan dan politik hubungan dengan negara lain.
Dengan begitu, terwujudlah kehidupan individu yang Islami –melalui terwujudnya keimanan dan ketaqwaan-, dan terwujud pula kehidupan masyarakat yang islami –melalui pemikiran dan perasaan islam yang dimiliki secara kolektif serta melalui penegakkan hukum islam oleh negara. Dengan metode seperti inilah Islam bisa dijalankan secara kaaffah sebagaimana dicontohkan oeh Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, pelaksanaan islam secara kaaffah bertumpu pada individu yang beriman dan bertaqwa; serta negara yang melundungi dan menerapkan hukum-hukum Islam bagi masyarakat. Atas dasar itu, mengikuti organisasi tertentu bukanlah metode untuk mengamalkan Islam secara kaaffah. Sebab, Islam akan teramalkan secara kaaffah jika terwujud individu yang islami dan negara yang islami. Yang sekarang dibutuhkan adalah gerakan yang berusaha membina umat guna menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada mereka, mendakwahkan pemikiran islam, mewujudkan perasaan yang islami di tengah masyarakat, serta berusaha mewujudkan negara yang akan menerapkan Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Itulah gerakan yang “tahu diri”, dalam arti, tahu posisi dan peran yang harus dia ambil dalam usaha mewujudkan Islam secara kaaffah. Wallahu a’lam [mrisi, 16 sept '10]
di tulis sebagai respon atas pandangan dalam buku “Menuju Jama’atul Muslimin”
lihat sumber: titok-priastomo gerakan-mana-yang-telah-melaksanakan-islam-secara-kaaffah
Gerakan Yang Mengamalkan Islam Secara Kaaffah: gagasan yang naif
Sesungguhnya, pandangan akan adanya sebuah gerakan Islam mampu membawa umat islam untuk mengamalkan islam secara kaaffah dengan hanya menjadi anggotanya dan aktif dalam berbagai kegiatannya merupakan pandangan keliru dan cukup menyedihkan. Pasalnya, sekompleks apa pun gerak sebuah organisasi, dia tidak akan bisa melampaui fungsi dan batasannya sebagai sebuah organisasi. Sementara Islam, sebagai sebuah sistem kehidupan yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, terlalu besar untuk dimasukkan secara utuh ke dalam sistem yang dijalankan oleh sebuah organisasi. Artinya, organisasi adalah wadah yang terlalu sempit untuk mewujudkan usaha pengamalan islam secara kaaffah. Sebuah organisasi bukan saja tidak mungkin bisa menjalankan sistem Islam yang meliputi seluruh urusan kehidupan manusia itu –baik secara individual maupun sosial-, namun ia juga tidak akan pernah punya legitilasi secara syar’i untuk menjalankannya.
Gagasan untuk mencari gerakan atau organisasi islam yang dapat melaksanakan islam secara kaaffah -paling tidak- lahir dari dua ketidaktahuan: pertama, ketidaktahuan akan gambaran Islam secara utuh –yang tidak mungkin dikelola sepenuhnya oleh sebauh organisasi; kedua, ketidaktahuan akan metode (thoriqoh) yang telah dicontohkan oleh Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam menerapkan seluruh ajaran Islam sehigga dapat mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Gambaran Islam Secara Global
Islam terdiri dari aqidah dan syariah. Aqidah islam adalah masalah-masalah keimanan, sedangkan syariah Islam adalah hukum-hukum yang mengatur dan memberi solusi atas seluruh kepentingan umat manusia, baik secara individual maupun secara komunal. Seluruh hukum dalam Syariah Islam merupakan peraturan yang digali dari sumber-sumbernya, yakni Al-Qur’an dan As Sunnah. Umat islam meyakini bahwa hidup adalah ibadah, dan bahwa ibadah itu memiliki arti: “tunduk-patuh kepada Allah”. Ketundukan dan kepatuhan ini diwujudkan dengan keterikatan terhadap Syariah Islam dalam kehidupan, dalam arti, mereka tidak pernah boleh melangkah kecuali dengan berpijak kepada Syariah Islam. Setiap jengkal bidang kehidupan yang mereka rambah harus senantiasa dihantarkan oleh Syariah Islam, baik dalam urusan individu, keluarga, kemasyarakatan, urusan negara, sampai masalah hubungan antar negara, semuanya harus dilaksanakan dengan berpegang pada Syariah Islam. Syariah Islam mampu menjawab semua kebutuhan itu karena ia memiliki sifat menyeluruh, mampu meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.
Islam mengatur masalah politik ekonomi sebagaimana Islam juga mengatur masalah akhlaq secara rinci. Islam memberi panduan bagi umat islam tentang bagaimana berhubungan dengan negara lain, sebagaimana islam juga mengatur masalah thoharoh secara detail. Islam memberi hukum-hukum seputar tindak pidana, bentuk-bentuk sanksi, tatacara penyelenggaraan pengadilan dan hukum penyelesaian berbagai persengketaan di tengah masyarakat sebagaimana Islam juga mengatur masalah waris secara detail. Islam mengatur hukum-hukum seputar perang sebagaimana islam juga merinci hukum-hukum seputar haji. Islam menjelaskan hukum-hukum dalam masalah pemerintahan sebagaimana Islam juga menjelaskan hukum-hukum seputar perkawinan. Singkat kata, islam adalah agama dunia, dalam arti, agama yang memberi panduan lengkap kepada umat manusia guna mengarungi kehidupan dunia secara baik dan benar.
Melaksanakan Seluruh Hukum Islam
Di dalam Syariah Islam, ada hukum-hukum yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim dalam kapasitasnya sebagai seorang muslim. Tanggungjawab pelaksanaan hukum-hukum dalam hal ini ditanggung setiap orang secara individual. Contohnya adalah kewajiban sholat, haji, zakat, puasa, berakhlaq baik, berbakti kepada orang tua, dan lain sebagainya. Namun, di dalam Syariah Islam, juga terdapat hukum-hukum yang ditanggung bersama oleh seluruh Umat Islam. Apabila hukum itu dilaksanakan oleh sebagian umat Islam, maka pelaksanaan hukum itu gugur atas seluruh umat islam yang lain. Contohnya adalah mengurus jenazah, pemeliharaan adzan dan sholat berjama’ah pada suatu perkampungan, pelaksanaan sholat hari raya, amar ma’ruf nahi munkar, membantu saudara muslim yang membutuhkan, dll. Ini semua disebut kewajiban kifayah.
Hanya saja, di antara kewajiban kifayah itu, terdapat hukum-hukum yang bisa dijalankan oleh individu atau sekelompok orang (organisasi) tanpa legitimasi hukum dan politik, contohnya seperti menolong saudara yang membutuhkan, baik kebutuhan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun yang lain. Inilah bidang yang biasa menjadi lahan garap organisasi-oraganisasi Islam.
Di samping itu, masih terdapat kewajiban kifayah yang tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan adanya legitimasi politik dan hukum bagi pihak yang akan melaksanakannya. Inilah hukum-hukum syariah yang harus diserahkan pelaksanaannya kepada negara, tidak kepada yang lain. Contoh hukum-hukum yang tergolong jenis ini sangat banyak, antara lain kewajiban menegakkan sanksi-sanksi syar’i (huduud, jinayat, dan ta’zir), kewajiban menarik zakat dari harta yang terukur secara lahir dari masyarakat yang dilaksanakan oleh amil (seperti menarik zakat ternak), kewajiban menarik jizyah dari ahludz dzimmah, kewajiban melakukan jihad ofensif kepada negara yang menolak dan menghalangi dakwah Islam. Semua itu tidak bisa dilaksanakan kecuali oleh negara.
Dari paparan singakat di atas, nampaklah secara jelas bahwa adalah hal yang sangat mengada-ada jika kita mengklaim bahwa “gerakan ini telah melaksanakan Islam secara kaaffah”. Bahkan, itu merupakan sikap berlebihan, yang ingin menyerahkan penerapan Islam kepada perangkat yang tidak semestinya. Boleh-boleh saja mendirikan organisasi untuk melaksanakan amal tertentu yang memang mungkin dilaksanakan oleh organisasi, seperti dalam bidang sosial atau pendidikan atau ekonomi. Tapi, sangat tidak mungkin jika organisasi itu dibenani untuk melaksanakan hukum-hukum yang seharusnya dijalankan oleh negara.
Metode Agar Umat Hidup di Dalam Islam Secara Kaaffah
Manusia hidup dalam dua ranah, yakni ranah individu dan ranah sosial. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan, bahwa dalam ranah individu, kehidupan yang islami bisa diwujudkan dengan membentuk pribadi yang baik. Pribadi yang baik diwujudkan dengan menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada individu yang bersangkutan. Keimanan dan ketaqwaan itu diwujudkan melalui pendidikan dan pembinaan, menanamkan Aqidah Islam dan mengajarkan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan amal-amal keseharian.
Sementara dalam ranah sosial, yang dibutuhkan adalah kehidupan masyarakat yang Islami. Hal itu bisa terwujud ketika Islam telah mendominasi dan merasuk ke dalam pemikiran dan perasaan sebagian besar manusia yang tinggal di dalamnya. Dengan begitu, akan ada kesepahaman di antara mereka, bahwa untuk dikatakan baik, mereka harus bergaul secara islami, dan akan ada kesepahaman di antara mereka, bahwa segala tindak-tanduk yang melanggar islam merupakan hal yang tidak layak untuk dilakukan. Kesepahaman ini akan menjadi kontrol dalam masyarakat, sehingga orang yang akan melanggar hukum-hukum islam akan menghadapi pandangan negatif dari masyarakat. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam mewujudkan kesadaran kolektif seperti ini melalui pembinaan dan dakwah kepada masyarakat.
Namun, kontrol sosial yang berbasis pada pemikiran dan perasaan islami di masyarakat itu pada masa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak dibiarkan berjalan sendiri. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam juga mendirikan negara, dan memfungsikan negara sebagai saranan untuk memformalkan hukum-hukum Islam, sehingga syariah Islam memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh warga yang hidup dalam wilayah yurisdiksinya. Fungsi hukum yang ditegakkan oleh negara yang beliau pimpin adalah sebagai penjaga dan pemelihara kewibawaan hukum islam, sehingga atmosfer masyarakat islami bisa tetap terjaga, dan kehidupan masyarakat yang islami tetap bisa berlangsung dengan baik.
Di samping itu, negara juga berfungsi sebagai metode baku untuk menerapkan hukum-hukum Islam yang tidak bisa dilaksanakan secara individual maupun berkelompok. Dengan kata lain, negara merupakan “sarana” atau lebih tepatnya metode bagi umat islam untuk mengamalkan kewajiban tertentu yang mereka tanggung bersama, seperti menegakkan hukum dan jihad ofensif, dan seluruh hukum yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, hukum, sistem pendidikan dan politik hubungan dengan negara lain.
Dengan begitu, terwujudlah kehidupan individu yang Islami –melalui terwujudnya keimanan dan ketaqwaan-, dan terwujud pula kehidupan masyarakat yang islami –melalui pemikiran dan perasaan islam yang dimiliki secara kolektif serta melalui penegakkan hukum islam oleh negara. Dengan metode seperti inilah Islam bisa dijalankan secara kaaffah sebagaimana dicontohkan oeh Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, pelaksanaan islam secara kaaffah bertumpu pada individu yang beriman dan bertaqwa; serta negara yang melundungi dan menerapkan hukum-hukum Islam bagi masyarakat. Atas dasar itu, mengikuti organisasi tertentu bukanlah metode untuk mengamalkan Islam secara kaaffah. Sebab, Islam akan teramalkan secara kaaffah jika terwujud individu yang islami dan negara yang islami. Yang sekarang dibutuhkan adalah gerakan yang berusaha membina umat guna menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada mereka, mendakwahkan pemikiran islam, mewujudkan perasaan yang islami di tengah masyarakat, serta berusaha mewujudkan negara yang akan menerapkan Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Itulah gerakan yang “tahu diri”, dalam arti, tahu posisi dan peran yang harus dia ambil dalam usaha mewujudkan Islam secara kaaffah. Wallahu a’lam [mrisi, 16 sept '10]
di tulis sebagai respon atas pandangan dalam buku “Menuju Jama’atul Muslimin”
lihat sumber: titok-priastomo gerakan-mana-yang-telah-melaksanakan-islam-secara-kaaffah
0 comments:
Post a Comment