cari cari ...

Showing posts with label Komunitas Rindu syariah dan khilafah. Show all posts
Showing posts with label Komunitas Rindu syariah dan khilafah. Show all posts

Tuesday, October 12, 2010

Innalillah, lebih dari 100.000 muslim kashmir alami depresi

Innalillah, lebih dari 100.000 muslim kashmir alami depresi


Di wilayah Kashmir yang diduduki India, jumlah pasien penyakit jiwa telah menembus angka 100.000.
Ini terungkap dalam laporan yang dikeluarkan oleh Divisi Penelitian, Kashmir Media Service saat memperingati Hari Kesehatan Mental Dunia, kemarin (10/10/10).


Laporan tersebut menyatakan bahwa pemboman, pemukulan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan, pembunuhan yang dilakukan oleh tentara musyrik India telah mempengaruhi kejiwaan masyarakat lokal.

Laporan KMS mengatakan bahwa daftar orang hilang menjadi konsekuensi paling mengerikan dari penjajahan di Kashmir. Selama 21 tahun terakhir lebih dari 10.000 orang telah menghilang secara misterius dan tahun 2000-2005 mayoritas dari korban penculikan adalah laki-laki yang telah menikah. Ini mengakibatkan kaum perempuan sangat terpukul, terutama ibu, saudara peempuan dan istri-istri korban.

Lebih dari 47.000 orang tewas dalam pembunuhan di Kashmir India sejak akhir 1980-an. Pejuang Kashmir menginginkan kemerdekaan wilayah itu dari India atau penggabungannya dengan Pakistan yang penduduknya beragama Islam.

Pada tahun 1947, kaum Hindu mulai melakukan pembantaian beramai-ramai atas Muslim Kashmir. Sekitar 3370 disiksa hingga tewas. Hampir 100.000 dipenjara tanpa pengadilan. Ribuan wanita Muslimah dirampas kehormatannya. Lebih dari 70.000 syahid. Kebrutalan ekstrimis Hindu itu bukan hanya di Kashmir, tetapi juga menimpa Muslim Gujarat. Pada tahun 2002, ratusan Muslimah dan anak-anak perempuan dicabuli dan kemudian dibakar oleh kaum Hindu India.

Demikianlah, para pemuda Kashmir terus menerus menghadapi serangan dari pasukan India, sementara penguasa tetangganya, Pakistan, malah diam membisu. Muslim Kashmir menanti pembebasan dari cengkraman India. Hanya Daulah Khilafah, sebuah institusi penegak Islam dan pemersatu umat Islam sedunia yang akan mengakhirinya. Insya Allah, tidak akan lama lagi. arrahmah.com

Monday, September 20, 2010

September Kelabu Menuju Cahaya Islam

Salah satu sejarah kelam negri ini di bulan September ini ialah Tragedi G30S/PKI. Peristiwa tersebut telah cukup untuk menggambarkan kejahatan dari sebuah gerakan politik yang ber-ideologi-kan Sosialis-Komunis bernama Partai Komunis Indonesia (PKI).

Setelah resmi dibubarkan, apakah gerakan ini sudah mati? Jawabannya adalah tidak, mereka tidak pernah berhenti untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Komunis. Setidaknya hal ini secara kasat mata bisa diidentifikasi dengan munculnya berbagai group komunitas PKI di jejaring sosial seperti facebook.


Prof DR. Aminudin, penulis buku “kaum merah menjarah”, memaparkan jika dulu pada Orde Lama, PKI jelas bergerak lewat Nasakom-nya, kini telah berkolaborasi dengan berbagai elemen serta berintegrasi dengan sejumlah partai politik. Sedangkan Ketua CICS, Arukat Djaswadi kepada hidayatullah.com mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudoyono sekarang dikelilingi orang-orang komunis. “Ada sekitar empat orang komunis di sekitar SBY.

Pengamat politik dan sosiolog Universitas Indonesia Musni Umar mengatakan gerakan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) muncul di situs jejaring sosial. Bisa jadi hal ini bukan hanya main-main, karena ideologi Komunis tidak pernah mati. Sesungguhnya ideologi komunis sangat kuat cengkramannya. Tidak lapuk karena zaman, Komunis itu subur di lingungan yang miskin. Mungkin saja namanya bukan lagi PKI, atau membawa embel-embel nama komunis. Tetapi, gerakan tersebut tetap pada sama seperti partai Komunis. (jakartapress.com (09/01/10).

Pertarungan Ideologi

Setelah Runtuhnya Khilafah Islam pada tahun 1924. Dunia tertata dalam format Blok Barat yang Kapitalis versus Blok Timur yang Sosialis (Tahun1946-1989) . Pada 1990 Uni Soviet tereliminasi, kemudian AS segera memproklamasi terbentuknya tata dunia baru serta mendeklarasikan diri sebagai Globo Cop atau Polisi Dunia.

Adalah Samuel P Hutington, penulis sebuah artikel yang kemudian menjadi buku “The Clash of civilization and the remaking of word order”, sejak tahun 1993 ia mewarningkan kemungkinan pertarungan antar peradaban dunia. Oleh karena itu, dua ideologi lain juga siap untuk tampil kepermukaan.

Kubu kapitalisme, yang diwakili Francis Fukuyama dalam the end of hiztory and the last man, telah mewartakan kemenangan kaum Kapitalisme. Katanya: “akhir sejarah yang demikian itu: yakni akhir dari evolusi ideologis umat manusia dan universalisasi demokrasi liberal barat sebagai bentuk final dari sistem pemerintahan manusia”.

Namun jauh-jauh hari pernyataan Fukuyama telah di counter oleh George Ritzer dari kubu Sosialisme dengan mengatakan kemenangan kapitalisme disebabkan karena supporting sistemnya lebih mempunyai kekuatan dan kekuasaan, bukan karena teori ini lebih manusiawi, lebh baik, apalagi lebih benar.

Akan tetapi pihak kapitalisme sadar betul bahwa ancaman kebangkitan Islam jauh lebih berbahaya ketimbang ancaman Sosialisme. Seperti halnya disampaikan oleh Zeyno Baran, direktur International Security and Energi Programs di Nixon Center, ia mengatakan, “Hingga beberapa tahun yang lalu, sebagian besar kelompok Islam menganggap upaya penegakan Khilafah yang baru adalah tujuan yang utopis. Sekarang, semakin banyak orang yang menganggap tegaknya kembali Khilafah sebagai tujuan yang serius”.

Tidak aneh jika mereka berupaya keras dengan berbagai cara untuk melemahkan perjuangan Ideologi Islam ini. Baik dengan cara fisik (pendudukan militer), seperti yang terjadi di Iraq, Afgahnistan, dll. maupun secara non fisik (pemikiran) diseluruh dunia Islam.

Hizbut tahrir, sebuah partai politik Internasional yang dikenal sangat gencar dalam perjuangan ideologi Islam inipun tak luput terkena black compaign dengan menyebutkan bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi teroris, padahal Hizbut Tahrir tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan dalam perjuanganya, bahkan hal ini diakui juga oleh Craig Murray (mantan duta besar Inggris untuk Uzbekistan ) ketika wawancancara dengan stasiun TV Aljazeera mengatakan “Hizbut Tahrir merupakan organisasi yang betul-betul tanpa kekerasan”. (khilafah.com)

Pilih Ideologi islam

Terbukti, saat ini pengemban Ideologi Komunis masih eksis, kita perlu waspada. Begitu pula dengan Ideologi kapitalisme, keniscayaan sebagi Ideologi yang berkuasa, sudah barang tentu akan selalu berusaha mempertahankan diri serta tidak akan membiarkan Ideologi lain menggusurnya.

Sebagai muslim, tentu merupakan pilihan tepat dan pilihan akal sehat jika mengemban Ideologi Islam. Sebab hal ini merupakan tuntutan aqidah dan syariah Islam. Adalah aneh bin ajaib serta keblinger apabila memilih Idologi kapitalisme ataupun sosialisme.

Apalagi realitas juga menunjukkan, Islam sukses di terapkan selama berabad-abad, sosialis cuma bertahan 72 tahun sudah hancur. Sedangkan kapitalisme saat ini sudah tinggal menunggu keruntuhannya.

Simak saja penuturan sejarahwan dari barat Will durrent berikut ini” Para Kholifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Kholifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi saiapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka ” (Will Durant, The Story of Civilization) (hizbut-tahrir.or.id)

Islam Juara

Sosialisme dan Kapitalisme terbukti gagal menjadi aturan karena memang tidak sesuai dengan fitrah manusia, tidak memuaskan akal dan tidak menentramkan hati. Di Indonesia keduanya juga sudah pernah dicoba, semuanya gagal (Sosialisme: orde lama, kapitalisme: orde baru sampai sekarang).

Kemenangan Islam telah dijanjikan Oleh Allah swt melalui firmannya: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia yang meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka”. (QS. An-Nur : 55).

Juga telah dinubuwwahkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan Rasulullah juga telah bersabda bahwa khilafah Islam akan mampu menaklukkan Roma. “…kemudian akan muncul khilafah dengan metode kenabian”. (HR. Ahmad).

Dari Abu Qubail berkata: Ketika kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu; Konstantinopel atau Rumiyah? Abdullah meminta kotak dengan lingkaran-lingkaran miliknya. Kemudian dia mengeluarkan kitab. Abdullah berkata: Ketika kita sedang menulis di sekitar Rasulullah saw, beliau ditanya: Dua kota ini manakah yang dibuka lebih dulu: Konstantinopel atau Rumiyah? Rasul menjawab, “ Kota Heraklius dibuka lebih dahulu.” Yaitu: Konstantinopel. (HR. Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi Syaibah dan al-Hakim).

Kejayaan kembali Ideologi Islam juga telah diprediksi oleh NIC (Nation Inteligent Council) sebuah lembaga inteligen gabungan Amerika-Eropa, bahwa salah satu kekuatan politik dunia tahun 2020 adalah berdirinya Negara khilafah Islamiyah. Tegaknya kembali Ideologi Islam merupakan cahaya terang untuk dunia yang sedang diliputi kegelapan.Tugas kita tentu memperjuangkan. Wallahu a’lam bi ash shawab.
 
By: Ali Mustofa
http://www.facebook.com/notes/komunitas-rindu-syariah-khilafah/sebarkan-september-kelabu-menuju-cahaya-islam/413707177536

Sunday, September 19, 2010

Dalil-Dalil Tentang Wajibnya Menegakkan Khilafah

Definisi Khilafah

Definisi Khilafah Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam).

Dari definisi ini, jelas bahawa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Kerana nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.


Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah?

Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman:

“Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (TMQ. Ali-’Imran [3]: 103).

Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian – sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah) – dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jemaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksima mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin – Anshar dengan Yahudi: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad – Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib – serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka – bahawa mereka adalah umat yang satu, di luar golongan orang lain…” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119).

Nas-nas al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajipan bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam (hablullah) – bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang dicipta penjajah yang kafir – di bawah satu kepemimpinan, iaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar’ie bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, iaitu hukuman mati.

Selain al-Quran dan as-Sunnah, Ijma’ Sahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata,”Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan ini didengar oleh para Sahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’ di kalangan mereka.

Bahkan sebahagian fuqoha menggunakan Qiyas ‘sumber hukum keempat’ untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata,”Para ulama kami (mazhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang…Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!”

Artinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syari’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Julai 1998 M)

Jelaslah bahawa kesatuan umat di bawah satu Khilafah adalah satu kewajipan syar’i yang tak ada keraguan lagi padanya. Kerana itu, tidak menghairankan bila para imam-imam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bersepakat bulat bahawa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah saja, tidak boleh lebih:

“…para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– bersepakat pula bahawa kaum mulimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat mahupun tidak.” (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416) Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbezaan pendapat di kalangan imam-imam mazhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya.

Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah

Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar’ie dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. Di antara argumentasi syar’ie yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :

Dalil Al-Quran

Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (TMQ. An-Nisaa` [4]: 59).

Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk mentaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha`, bererti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk mentaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk mentaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.

Maka menjadi jelas bahawa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, bererti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, kerana kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, iaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’ie).

Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:

“Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48).

“Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 49).

Dalam kaedah ushul fiqh dinyatakan bahawa, perintah (khithab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khithabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.

Oleh kerana itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, iaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as sultan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah.

Dalil As-Sunah

Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, nescaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajipan mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.

Rasulullah SAW bersabda: “Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajipan mereka.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab).

Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.

Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Bererti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.

Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini bererti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.

Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.

Dalil Ijma’ Sahabat

Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahawa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.

Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajipan menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajipan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebahagian di antaranya justeru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah.

Sedangkan sebahagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajipan menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajipan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.

Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbezaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW mahupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh kerana itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah.

Dalil Dari Kaedah Syar’iyah

Ditilik dari analisis kaedah fiqih , mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi :

maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib
“Sesuatu kewajipan yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.”

Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.

Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.

Pendapat Para Ulama

Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 :

“Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahawa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”

Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ‘termasuk Khawarij dan Mu’tazilah’ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).”

Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib bukan haram apalagi bid’ah – dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah :

Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5,
Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19,
Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161,
Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62,
Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97,
Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,
Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264,
Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17,
Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,
Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,
Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99,
Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26,
Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124,
Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248,
Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,
Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61,
dan masih banyak lagi yang lainnya.

Adapun buku-buku yang mengingkari wajibnya Khilafah –seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholis Madjid– sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu. Sebab isinya bertentangan dengan nas-nas syara’ yang demikian jelas dan terang. Buku-buku seperti ini tak lain hanya sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah dan agen-agennya yaitu para penguasa muslim yang zalim yang selalu memaksakan sekularisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi “ilmiah” atau studi “sosiohistori-objektif”, dengan tujuan untuk menghapuskan hukum-hukum Allah dari muka bumi dengan cara menghapuskan ide Khilafah yang bertanggung jawab melaksanakan hukum-hukum tersebut.

Alasan Lengkap Warga Mustika Jaya Tolak Gereja HKBP 

Peristiwa penusukan oleh sekelompok orang terhadap jemaat dan pendeta Huria Kristen Batas Protestan (HKBP) pada Minggu lalu (12/9) telah menyita perhatian publik. Masyarakat terbelah menyikapi insiden tersebut. Ada yang langsung mengecam, ada yang bersikap berhati-hati sebelum mengeluarkan sikap, dan tentu ada pula yang tidak mau tahu atas persoalan tersebut.
Sebuah media online, Rakyat Merdeka Online (RMOL), mengatakan bahwa mereka menerima e-mail bersifat surat terbuka dari salah seorang warga Mustika Jaya, Bekasi tempat keberadaan gereja HKBP itu, Rahmat Siliwangi. Menurut redaksi RMOL, surat ini sengaja dipublikasi agar menambah data pembanding bagi para pembacanya.


Berikut kutipan lengkap dari surat terbuka Rahmat.

SAYA warga mustika jaya, Bekasi hanya ingin sharing kenapa sebenarnya kami sulit untuk menerima kehadiran warga HKBP di daerah kami. Dua puluh tahun lalu seorang warga Batak mulai menjadikan rumah tinggalnya sebagai tempat kebaktian. Kami warga perumahan Mustika Jaya dapat menerima karena kami sangat menghargai toleransi dan kebebasan dalam memilih keyakinan.

Namun makin lama kami biarkan semakin banyak warga Batak yang sering mondar mandir di perumahan kami. Bahkan perilaku mereka yang tadinya hormat kepada warga sekitar menjadi arogan dan mau menang sendiri. Selain itu dalam aktifitas sehari hari mereka mulai tidak menghormati tetua warga dan warga asli Mustika Jaya, Bekasi. Seakan–akan tanah dan daerah ini milik mereka. Bahkan dalam acara–acara keluarga, mereka sangat mengganggu ketentraman kami sebagai warga asli.

Ini bukan masalah agama. Karena di tempat kami ada juga warga yang non muslim selain Kristen HKBP.

Warga selain muslim pun mulai keberatan dengan perilaku dan cara–cara warga HKBP dalam sosial kemasyarakatan. Kesimpulan kami bersama warga–warga non muslim selain jemaat HKPB, jemaat HKBP cenderung kasar, sembrono, tidak tahu diri, tidak tahu malu, menyebalkan, cara bicaranya keras dan sangat arogan.

Setalah sepuluh tahun kami biarkan, jika ada acara, mereka mulai mendominasi akses jalan kampung dan mereka mulai berani terang–terangan melakukan indimidasi terhadap warga sekitar yang keberatan dengan pola tingkah dan perilaku hidup mereka seperti mabuk, menggoda wanita–wanita dan putri–putri kami, mulai mengganggu tatanan adat masyarakat asli dan hukum yang berlaku.

Selain itu jika ada acara makan–makan, mereka mulai berani memotong babi dan anjing di sekitar kampung Mustika. Bahkan bau daging–daging itu sampai tercium kemana–mana. Mereka mulai berani keliling kampung dengan bernyanyi–nyani dengan suara dan logat khas batak.

Pemaksaan cara mereka inilah yang membuat kami sangat kesal dengan tingkah pola mereka. Bahkan mereka mulai berani mendirikan lapo–lapo tuak yang selalu memicu keributan disekitar daerah Mustika Jaya.

Kemudian, kami warga sekitar, baik itu muslim dan non muslim non HKBP sering mengadakan pertemuan untuk membahas keberadaan warga HKBP (meskipun sebagian besar hanya datang setiap hari Minggu). Kesimpulan dan kesepakatan warga, kami takut jika ini dibiarkan akan merubah tatanan masyarakat kami dari berbagai lintas agama dan suku lain selain Batak.

Perilaku mereka akan mengubah tatanan kemasyarakatan yang tadinya saling menghormati, toleran, sopan santun, menjadi arogan, mau menang sendiri, mabuk–mabukan dimana saja. Dan makan dengan makanan yang bagi kami sangat menjijikan. Seperti bakar babi dan anjing.

Dan kami pun mulai melaporkan ke Pemerintah Kota Bekasi mengenai keberadaan mereka sesuai apa adanya. Kami juga meminta Pemkot Bekasi bahkan Kepolisian dan Babinsa di daerah kami untuk berkata apa adanya dan menyelidiki secara langsung perilaku warga HKBP.

Karena yang kami sampaikan bukanlah omong kosong maka setelah hampir dua puluh tahun kami menderita dengan perilaku HKBP, oleh Pemkot Bekasi kegiatan jemaat mereka dianggap liar. Dan gereja di rumah seorang warga pun disegel oleh Pemkot Bekasi. (Tentunya dengan hasil penyelidikan selama waktu yang cukup dengan melibatkan Kepolisian dan Koramil setempat).

Jadi maksud saya membuat surat ini pada dasarnya bukan masalah didirikan gereja atau tidak dirikan gereja yang menjadi pokok permasalahan. Tapi yang akan mendirikan gereja di tempat kami adalah jemaat Huria Kristen Batak Protestan, yang menurut teman saya juga beragama Kristen tapi dari suku lain (Jawa, Maluku, Irian, NTT) mereka juga kurang suka dengan kelompok ini (HKBP). Karena di dalam persatuan gereja–gereja Kristen pun, selalu membuat masalah–malsalah tatanan sesuai pola arogansi kesukuan Batak mereka.

Saya hanya bisa berharap, surat saya ini bisa menjadi informasi pembanding dan pertimbangan yang objektif apakah apa yang saya sebutkan dengan perilaku mereka diatas itu salah atau mengada–ada. Khusus untuk teman–teman wartawan jika Anda ingin objektif silahkan survey warga Mustika Jaya Bekasi apakah yang saya sampaikan di atas benar atau tidak.

Dan saya surat saya ini juga ditujukan Warga HKBP untuk bercermin terhadap perilaku mereka, berperilakulah seperti manusia, kalau ingin dihormati dengan sebenarnya hormatilah tatanan masyarakat sekitar. Kita ini orang timur, “Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.” Kalau tidak dimanapun anda berada kalian tidak akan pernah diterima oleh suku manapun!

Kami takut jika mereka jadi bermukim di Mustika Jaya, tatanan kehidupan sosial kami berubah, kami takut anak–anak kami menjadi para pemabuk, keras kepala, kekerasan meningkat, kejahatan meningkat, sekali lagi kami bukan tidak mau menerima umat kristiani. Yang tidak kami terima mereka ini HKBP.

Salam,

Agustus 2010, Mustika Jaya Bekasi

Rahmat Siliwang

Sumber : dakwatuna.com

Mengabadikan Spirit Ramadhan

Tak mengenal lelah untuk beribadah. Itulah salah satu kenangan bulan Ramadhan yang terekam dalam ingatan kita. Bayangkan, selepas bulan puasa ketika perut masih penuh sesak dengan makanan, kita dipanggil Allah untuk melaksanakan ibadah sholat isya berjamaah dan sholat tarawih. Namun di tengah kelelahan kita masih mampu melaksanakannya bahkan dengan sempurna. Begitu tinggi spirit bulan Ramadhan tertanam dalam jiwa kita.


Demikian pula tatkala mata terlelap menikmati enaknya tidur, kita rela bangun pada akhir malam untuk melaksanakan sahur. Tidak tidur lagi, tetapi kemudian menanti kedatangan waktu sholat subuh berjamaah. Sayang rasanya apabila kita tinggalkan ibadah sholat subuh berjamaah.

Selama sebulan penuh masjid & mushola penuh setiap malam. Siangnya pun masjid & mushola ramai dengan orang-orang yang ngabuburit dan tadarus atau beristirahat sekadar melepas lelah. Lisan kita basah dengan tilawah Al-Quran semua orang seolah-olah dikejar target untuk mengkhatamkan Al-Quran pada bulan yang penuh berkah.

Kita berupaya mengendalikan seluruh anggota badan agar tak tergelincir akan perbuatan noda dan dosa, lingkungan sekitar kita pun ditata sedemikian rupa agar tertutup dari perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu kekhusuan ibadah puasa.

Pasca Ramadhan

Namun, apa yang terjadi pasca Ramadhan?.Kebanyakan orang melupakan kebiasaan baik pada bulan Ramadhan. Masjid kembali menjadi sepi, tak ada lagi perasaan rindu akan suara adzan dan sholat berjamaah. Al-Quran tersimpan kembali di rak buku (diistirahatkan) tak sering dibaca lagi, apalagi dipahami dan diamalkan.

Demikian pula dengan lingkungan sekitar kehidupan kita, kemaksiatan kembali menggeliat. Kewajiban menutup aurat diabaikan, wanita yang wajib pakai jilbab dan kerudung bila berada di luar rumah tidak dilakukan, hukum Qur'an dan Sunnah tidak diterapkan dalam kehidupan,para penguasa tidak amanah dalam melayani rakyat dll. Hanya sedikit orang-orang yang mampu menghidupkan Ramadhan di luar bulan Ramadhan. Kita semestinya berusaha untuk mengimplementasikan hasil gemblengan selama Ramadhan dalam sebelas bulan berikutnya. Semangat meningkatkan ibadah secara ikhlas selama bulan puasa dan sikap menahan diri dari berbagai kemaksiatan kepada Allah hendaknya bisa dipertahankan meskipun kita sedih meninggalkan Ramadhan yang penuh keutamaan ini. Kita patut bertambah bersedih jika mengingat sabda Nabi SAW bahwa "Seandainya seorang muslim mengetahui rahasia keagungan/keutamaan bulan Ramadhan, ia pasti akan meminta kepada Allah agar sepanjang tahun dijadikan bulan Ramadhan".

Selepas puasa Ramadhan seorang muslim yang taat, akan rindu kembali melaksanakan ibadah puasa lagi. Kita rindu akan pahala, ampunan, dan keridhoan-Nya. Oleh karena itu seruan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah syawal selama 6 hari harus kita sambut dengan antusias. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa 6 hari pada bulan syawal, ia seperti berpuasa sepanjang masa” (HR.Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i, Ahmad, Ad-Darimi, Al-Baihaqi & Ibnu Hibban). Kini sudah satu bulan kita digembleng ibadah dan ketaatan selama bulan Ramadhan. Kebaikan selalu terpancar dari jiwa kita. Insya Allah pahala, ampunan, dan rahmat-Nya akan kita raih. Berusahalah untuk tidak merusak dan mematikan spirit Ramadhan dalam kehidupan kita.

Terakhir, marilah kita: (1) Tetap menahan diri dari berbagai kemaksiatan kepada Allah di luar Ramadhan; (2) Menjalankan ketaatan & kepatuhan kepada Allah dengan menjalankan seluruh kewajiban yang telah Allah bebankan kepada kita; (3) Memelihara amalan-amalan shalih pasca Ramadhan; marilah kita tetap membiasakan shaum (sunnah), qiyamul lail (tahajud), tilawah/ membaca  Al-Quran, banyak bersedekah dan berdakwah dsb. Jika semua bisa tetap kita pertahankan, insya Allah kita akan menjadi muslim yang bertaqwa, sebagaimana yang diharapkan Allah ketika Dia memerintahkan shaum Ramadhan kepada kita.

Sumber : Halaman Facebook Media Islam Online

Saturday, September 18, 2010

Warga Ciketing Tuding HKBP Lakukan Penipuan KTP untuk Izin Gereja

Warga Ciketing Tuding HKBP Lakukan Penipuan KTP untuk Izin Gereja


Warga Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya menuding pengurus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah melakukan penipuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ntuk pendirian gereja di wilayah tersebut. Tokoh agama Ciketing Asem, Tajuddin membeberkan fakta manipuasi data yang dilakukan pihak HKBP. Menurutnya beberapa warga Ciketing mengaku KTPnya pernah dipinjam dan diberikan imbalan sejumlah uang.

"KTP mereka dipinjam, lalu diberikan uang, setelah di foto copy KTP dikembalikan, lalu HKBP memalsukan tanda tangan mereka untuk surat perizinan pendirian gereja." jelas Tajuddin saat dihubungi Republika, Sabtu (18/9).


Tajuddin mengatakan warga didatangi beberapa preman agar mau meminjamkan KTP dan warga tidak tahu sama sekali KTP mereka akan disalah gunakan. "Tidak ada warga yang menandatangani surat persetujuan pendirian gereja di kampung Ciketing," tegas Tajuddin.

Penolakan pendirian gereja di Kampung iketing Asem datang dari empat kelurahan yang ada di Kecamatan Mustika Jaya, yaitu kelurahan Mustikajaya, Mustikasari, Pedurenan dan Cimuning.

Ketua RW 06 Kampung Ciketing Asem Rimin Sairi saat ditemui dikediamannya pada Kamis (16/9) malam membenarkan bahwa sebagian besar warganya menolak pendirian gereja di lahan kosong di kampungnya itu. "Keresahan warga secara tertulis pernah disampaikan ke pemkot dan polisi melalui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan" ujarnya.

Menurutnya penolakan tersebut bukan hanya terjadi saat ini hanya, pada tahun-tahun sebelumnya pernah terjadi juga. "Sudah empat kali terjadi penolakan, tahunnya saya lupa tapi ini yang keempat," kata dia.

Alasannya warga sekitar yang mayoritas muslim beranggapan lahan yang rencananya akan dibangun tempat ibadah itu terletak di perkampungan umat muslim. Bahkan dari ratusan jemaat HKBP hanya empat KK yang termasuk pendatang di Kampung itu. "Warga RW 06 sekitar 450-an KK, mayoritas muslim," kata dia.

Kepemilikan lahan kosong itu, kata Rimin, beberapa kali berpindah tangan. Pemilik terakhir Robinson Tambunan yang dihibahkan dari Fatar Batubara, keduanya adalah jemaat HKBP.

Apalagi, lanjut Rimin, sebelah kanan tanah itu juga berbatasan langung dengan rumah tokoh masyarakat muslim wilayah Ciketing Asem, Ustadz Syahri Alwi. Sementara sebelah kiri lahan itu berbatasan dengan lahan milik umat muslim lain, Siswoko.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Badruzzaman mengatakan, pihak pengurus HKBP di Pndok Indah Timur, Mustikajaya belum pernah mengajukan surat rekomendasi untuk pembangunan gereja di kampung Ciketing Asem.

Bahkan kegiatan peribadatan di rumah yang dijadikan tempat ibadah jemaat HKBP di Jalan Puyuh Raya PTI, Mustikajaya juga tidak berizin. "Rumah ibadah tersebut belum diajukan izin sejak 19 tahun lalu" jelas Badru.

Hal itu, lanjut Badru, sesuai pengakuan pihak HKBP pada musyawarah warga yang diselenggarakan pengurus RW 15 Mustika Jaya dan pengurus HKBP-PTI di kantor RW pada 17 Januari 2009.

Sementara wakil walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan akan tetap melakukan verifikasi data terkait tudingan pemalsuan KTP oleh HKBP. "Kita akan verifikasi dan menyelidiki terkait pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan KTP oleh HKBP," ujar Rahmat kepada wartawan.

Sumber : republika.co.id

Amerika Singgung Penusukan Pendeta HKBP, Namun Diam Terhadap Pembantaian 1500 Muslim di Jalur Gaza, Memalukan !


Sikap hipokrit negara penjajah Amerika Serikat semakin jelas saja. Hillary Clinton , menlu AS, saat jumpa pers bersama menteri luar negeri Marty Natalegawa menyinggung penusukan seorang pendeta HKBP di Bekasi. Sementara Amerika malah mendukung pembantain terhadap 1500 muslim Palestina oleh Zionis Yahudi di jalur Gaza .
Seperti yang diberikan VIVAnews (18/9) berita penusukan pendeta Huria Kristen Batak Protestan di Bekasi, Jawa Barat, sampai ke telinga Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton. Kemarin, Jumat 17 September 2010, dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Washington DC, Hillary menyinggung soal itu.


Amerika Serikat, kata Hillary, juga memiliki rasa yang sama dengan Indonesia, mengutuk aksi sekelompok kecil di Florida. “Dan kita akan melanjutkan kerjasama untuk menjelaskan aksi individual atau sekelompok orang, seperti juga baru terjadi di Indonesia di mana seorang pendeta Kristen ditusuk, Pemerintah Indonesia merespons cepat, bahwa tindakan itu bukanlah ciri orang Indonesia,” kata Hillary.

Sikap hipokrit negara Paman Sam ini berulang kali terjadi yang juga diikuti oleh antek-anteknya dari LSM HAM dan LSM Liberal. Yang cendrung memilih diam kalau terjadi pembantaian dan penzoliman terhadap umat Islam. Ketika umat Islam di Ambon dan Poso dibantai sedikit sekali LSM HAM dan Liberal mempersoalkan itu, termasuk ketika terjadi pendzoliman terhadap umat Islam yang dituduh sebagai teroris yang ditembak dan disiksa.

Kedzoliman yang menimpa umat Islam ini terjadi karena umat Islam tidak lagi memiliki negara adi daya yang melindungi mereka. Penguasa sekuler di negeri Islam, lebih berpihak kepada kepentingan negara penjajah . Penguasa sekuler mengabdikan diri menjalankan kebijakan negara penjajah termasuk untuk mendzolimi umat Islam. Karena itu, umat Islam mutlak membutuhkan negara Khilafah yang menjadi al junnah (perisai) yang melindungi umat Islam.

Sumber : vivanews


Komunitas Rindu syariah dan khilafah

Friday, September 17, 2010

Umat Islam Bekasi Minta HKBP Pindah Lokasi

Ini permintaan serius dari umat Islam Bekasi. Mereka meminta lokasi ilegal HKBP di Ciketing Asem agar dipindahkan ke lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemkot Bekasi. Kemarin, Jum'at (17/9) umat Islam Bekasi yang tergabung dalam Forum Ummat Islam (FUI) Bekasi mengadakan aksi damai dan longmarch menuntut hal tersebut. Masihkan HKBP membandel ?

HKBP Hendaknya Patuhi Peraturan

Umat Islam menginginkan agar jemaat HKBP mematuhi peraturan pemerintah yang telah disepakati bersama agar tidak menggunakan lahan kosong di Ciketing Asem sebagai tempat beribadah. Pasalnya,
banyak keluhan warga masyarakat bahwa jemaat HKBP kerap membuat gaduh di lokasi tersebut hingga pada akhirnya terjadi perkelahian yang mengakibatkan tertusuknya seorang pendeta dari jemaat HKBP. Inilah hakikat sebenarnya sebagai pemicu insiden pada hari Ahad, 12 September lalu.

Kemarin, Jum'at (17/9/2010), ribuan ummat Islam yang tergabung dalam Forum Ummat Islam (FUI) Bekasi mengadakan aksi damai dan longmarch dimulai selepas sholat Jum'at dari Islamic Centre Bekasi menuju Kantor walikota bekasi yang terletak di Jl. Jend A. Yani. Aksi damai tersebut menuntut walikota Bekasi, Mochtar Mohammad agar memindahkan lokasi gereja HKBP dari Ciketing Asem ke tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot Bekasi.

Di Kantor walikota, ummat Islam meminta kepada Pemkot yang diwakili oleh wakil walikota Rahmat Effendi agar memberikan keterangan mengenai tempat beribadah jemaat HKBP. Rahmat Effendi yang biasa sering dipanggil pak Pepen menandaskan :

"Saya sampaikan demi Alloh, demi Rosululloh, atas seizin pak walikota, jemaat HKBP tidak boleh beribadah di Ciketing Asem lagi. Dan pak Walikota sudah memerintahkan aparat untuk mengevakuasi jemaat HKBP Ciketing di gedung yang telah disediakan oleh pemerintah."

3 Tuntutan Umat Islam Bekasi

Dari pernyataan sikap wakil walikota tersebut, ummat Islam meminta agar pernyataan itu direalisasikan lewat surat yang ditandatangani oleh presidium Kongres Ummat Islam Bekasi dan wakil walikota sendiri. Adapun isi poin dari surat pernyataan tersebut adalah:

1. Atas perintah walikota Bekasi, bahwa demi kepentinan keamanan, ketentraman dan ketertiban, pihak HKBP Ciketing dilarang melaksanakan kegiatan peribadatan di wilayah Ciketing Asem kecamatan Mustika Jaya.

2. Pelaksanaan peribadatan HKBP Ciketing sampai dengan mengisi tempat yang tetap dilaksanakan di gedung OPP Jalan Chairil Anwar kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur.

3. Apabila pihak jemaat HKBP Ciketing masih tetap melakukan kegiatan peribadatan di wilayah Ciketing Asem kecamatan Mustika Jaya, maka pelaksana keamanan, ketentraman dan ketertiban pihak Kepolisian dan Satpol PP kota Bekasi melakukan penindakan seperlunya dan melakukan evakuasi terhadap jemaat HKBP Ciketing ke gedung OPP Jalan Chairil Anwar kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur.

Demikian pernyataan tersebut dibuat dengan ditandatangani oleh wakil walikota, katua presidium dan para saksi demi keamanan, ketertiban dan ketentraman warga Ciketing Asem dari gangguan jemaat HKBP Ciketing.

 Kini, tinggal menunggu respon dan jawaban dari HKBP, apakah mau menuruti peraturan atau lebih pilih membandel ?

Wallahu'alam!







Sumber : voa-islam.com, arrahmah.com


Komunitas Rindu syariah dan khilafah

Apa Itu Khilafah ?

Apa Itu Khilafah ?

  • Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
  • Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
  • Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
  • Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
  • Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
  • Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
  • Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
  • Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
  • Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
  • Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
  • Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
  • Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
  • Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.


Komunitas Rindu syariah dan khilafah

Bedah Buku "Demokrasi Sistem Kufur"Karya Syekh Abdul Qadim Zallum

Bedah Buku "Demokrasi Sistem Kufur"Karya Syekh Abdul Qadim Zallum

Telaah kitab kali ini bertujuan untuk menggambarkan isi buku tersebut, yang selanjutnya judulnya disingkat DSK (Demokrasi Sistem Kufur ). Seperti telah disebut, buku ini adalah karya Syekh Abdul Qadim Zallum (w. 2003). Beliau adalah ulama mujtahid yang faqih fid din yang pernah menjadi Amir (pemimpin) Hizbut Tahrir antara tahun 1977-2003.
Buku Yang Langka

Buku DSK karya Syekh Abdul Qadim Zallum tersebut sebenarnya bukan satu-satunya buku yang mengkritik demokrasi secara telak dan mendasar. Banyak buku lain yang juga menolak konsep demokrasi, misalnya :


1. Al-Hamlah Al-Amirikiyyah Li Al-Qadha` ‘Ala Al-Islam, Bab Ad Dimuqrathiyyah (Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam, bab Demokrasi), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1996;


2. Afkar Siyasiyah (Bab An-Niham ad-Dimuqrathiy Nizham Kufur min Wadh’i al-Basyar, h.135-140), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1994;

3. Ad-Damghah Al-Qawiyyah li Nasfi Aqidah Ad-Dimuqrathiyyah (Menghancurkan Demokrasi), karya Syekh Ali Belhaj (tokoh FIS Aljazair);

4. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I (Bab Asy-Syura h. 246-261) karya Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir);

5. Qawaid Nizham Al-Hukmi fi Al- Islam (Bab Naqdh Ad-Dimuqrathiyyah, h. 38-95) karya Mahmud Al-Khalidi (ulama Hizbut Tahrir);

6. Ad-Dimuqratiyyah fi Dhaw’i as-Syari’ah al-Islamiyyah (Demokrasi dalam Sorotan Syariah Islam), karya Mahmud Al- Khalidi;

7. Ad-Dimuqratiyyah wa Hukmul Islam fiiha, karya Hafizh Shalih (ulama Hizbut Tahrir);

8. Ad-Da’wah Ila Al-Islam (Bab Ad-Dimuqrathiyah Laisat Asy-Syura, h. 237-239) karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir);

9. Syura Bukan Demokrasi (Fiqh asy-Syura wa al-Istisyarat), karya Dr. Taufik Syawi, terbitan GIP Jakarta, tahun 1997;.
10. Naqdh al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, karya Prof. Dr. Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir) (2002);
11. Haqiqah Ad-Dimuqrathiyah, karya Syaikh Muhammad Syakir Asy-Syarif (1411 H);
12. Ad-Dimuqrathiyah wa Akhowatuha, karya Abu Saif Al-Iraqi (1427 H);
13.Ad-Dimuqrathiyah Diin (Agama Demokrasi), karya Syekh Abu Muhammad Al-Maqdisi, terbitan Kafayeh Klaten, 2008 (cet II).

Bahkan Syekh Abdul Qadim Zallum sendiri sebenarnya telah mengkritik demokrasi secara ringkas dalam kitabnya yang lain, yakni Kaifa Hudimat Al Khilafah (Bab Munaqadhat Ad-Dimuqrathiyah li Al-Islam, h. 59-79).

Namun demikian, buku semacam DSK ini tetaplah terhitung jarang jika dibandingkan dengan buku-buku yang mempropagandakan demokrasi, yang jumlah bejibun nyaris tak terhitung lagi, baik yang memang ditulis kaum kafir maupun yang ditulis oleh intelektual muslim yang salah paham terhadap demokrasi. Lihat saja misalnya, buku berjudul Fiqih Daulah karya Yusuf Al-Qaradhawi. Berkaitan dengan demokrasi, Al-Qaradhawi menyatakan "keprihatinannya" tatkala suatu saat dia bertemu dengan seorang pemuda Yordania yang menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem yang kufur. Padahal, menurut Al Qaradhawi, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam sebab inti demokrasi adalah bahwa hak memilih penguasa ada di tangan rakyat. Dan hak semacam ini, katanya, ada dalam Islam.

Tak ayal lagi, pendapat Al Qaradhawi ini –yang sebenarnya tidak tepat itu— disambut hangat dan meriah oleh sebagian kaum muslimin yang tengah mencari-cari justifikasi untuk terlibat dalam sistem demokrasi.

Di tengah banjirnya propaganda demokrasi yang tak kenal henti inilah, kehadiran buku DSK nampak menggugah dan menantang. Menggugah, karena kehadirannya mengingatkan kita bahwa di saat umat tenggelam dalam kegilaan dan kemabukan terhadap demokrasi ternyata masih saja ada ulama-ulama pelita umat yang jujur dan ikhlas membimbing umat serta menyampaikan nasihat dan peringatan kepada mereka. Dan dikatakan menantang, karena buku DSK tidak memposisikan diri secara defensif dan apologis sebagai pihak yang diserang. Sebaliknya, DSK mengambil posisi ofensif yang tidak tanggung-tanggung tanpa kenal kompromi. Ungkapan "Demokrasi Sistem Kufur" adalah deklarasi yang menantang, heroik, berani, tanpa tedeng aling-aling, dan tanpa basa-basi. Dalam ungkapan ini terkandung daya tantangan yang dahsyat, yang sungguh akan terlihat kontras bila dibandingkan dengan ungkapan para intelektual muslim yang menggembar-gemborkan demokrasi tanpa rasa malu sampai berbusa-busa mulutnya, atau ungkapan sebagian ulama yang memutar-mutar lidahnya hanya untuk memberi justifikasi palsu terhadap demokrasi.

Ringkas kata, buku DSK merupakan buku yang sangat layak dikaji oleh umat yang nasibnya terus terpuruk dan tak henti-hentinya dipermainkan oleh negara-negara Barat kafir yang katanya merupakan pionir-pionir demokrasi itu. DSK boleh dikatakan semacam obat mujarab yang dapat menyembuhkan umat yang tengah mengidap penyakit bingung dan sesat akibat upaya Barat –dan antek-anteknya dari kalangan penguasa dan intelektual muslim-- yang tak kenal lelah menjajakan demokrasi yang kufur itu.

Gambaran Isi Buku

Mereka yang membaca DSK akan menemukan bahwa buku itu ditulis tanpa daftar isi, tanpa pembagian menjadi bab-bab, dan tanpa sub-sub judul. (Kitab aslinya yang berbahasa Arab juga tanpa daftar isi, tanpa bab-bab, dan tanpa anak judul). Sehingga, DSK terkesan "aneh", tidak efektif, tidak sistematis, dan terasa janggal. Namun demikian, di balik kesan-kesan seperti itu, sebenarnya teknik penulisan DSK itu memang disengaja dan mempunyai maksud tertentu, yaitu ingin mengajak pembacanya untuk lebih mencurahkan konsentrasi dan daya pikirnya, sehingga pembaca akhirnya dapat menangkap substansi buku dan merangkai sendiri urutan dan sistematika berpikir penulis. Jadi, DSK memang bukan buku instan seperti fastfood yang cepat saji, melainkan buku yang betul-betul mengajak pembacanya untuk berpikir keras dalam memahami dan mencerna suatu ide. Kesan-kesan bahwa DSK tidak efektif, tidak sistematis, dan sebagainya --karena melulu berisi teks tanpa anak-anak judul-- barangkali hanya akan dirasakan oleh mereka yang malas berpikir.

Dengan menelaah DSK secara cermat, setidaknya ada 5 (lima) ide pokok (pikiran utama) yang hendak disampaikan oleh penulisnya, yaitu :


Pertama, Deskripsi ringkas demokrasi,

Kedua, Praktek dan paradoks demokrasi,

Ketiga, Sebab dianutnya demokrasi oleh umat Islam ,

Keempat, Kaidah pengambilan ide dari umat dan bangsa lain,

Kelima, Kontradiksi demokrasi dengan Islam.

Ide pokok pertama, menjelaskan tentang demokrasi dari segi pengertiannya, sumbernya, latar belakangnya, aqidah yang melahirkannya, asas-asas yang melandasinya, serta hal-hal yang harus diwujudkannya agar rakyat dapat melaksanakan demokrasi.

Ide pokok kedua, menerangkan bagaimana demokrasi yang sebenarnya ide khayal itu dipraktekkan dalam kenyataan. Dijelaskan pula paradoks yang terjadi di negara-negara Barat dan negeri-negeri Islam dalam penerapan demokrasi.

Ide pokok ketiga, menerangkan 2 (dua) sebab utama mengapa umat mengambil demokrasi, yakni serangan pemikiran yang dilancarkan Barat, dan kelemahan pemahaman di kalangan kaum muslimin.

Ide pokok keempat, menerangkan tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh diambil kaum muslimin dari umat dan bangsa lain, serta tentang hal-hal yang haram diambil oleh kaum muslimin.

Ide pokok kelima, menerangkan pertentangan total antara demokrasi dengan Islam dari segi sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya, asas yang mendasarinya, serta ide dan peraturan yang dibawanya.

Berikut ini uraian lebih jauh untuk masing-masing ide pokok.

Ide I : Deskripsi Ringkas Demokrasi

Pada bagian awal DSK, Syekh Abdul Qadim Zallum berusaha menguraikan demokrasi secara ringkas. Satu hal yang beliau tekankan, bahwa demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.

Penjelasan ringkas ini meliputi 5 (lima) aspek utama yang berkaitan dengan demokrasi, yaitu :

a). Asal-usul demokrasi ,
b). Aqidah demokrasi,
c). Ide dasar demokrasi,
d). Standar demokrasi (yaitu mayoritas), dan
e). Kebebasan dalam demokrasi, sebagai prasyarat agar rakyat dapat mengekspresikan kehendak dan kedaulatannya tanpa paksaan dan tekanan.

Berdasarkan kelima aspek ini, penjelasan ringkas tentang demokrasi tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT.
2 Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.
3. Demokrasi berlandaskan dua ide :
a. Kedaulatan di tangan rakyat.
b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan, serta pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas.
5. Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu :
a. Kebebasan beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)
c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)

Ide II : Praktik dan Paradoks Demokrasi

Demokrasi adalah ide khayal (utopia), tidak sesuai dengan realitas dan penuh dengan paradoks, dan telah melahirkan dampak-dampak yang sangat buruk dan mengerikan terhadap umat manusia. Inilah yang hendak diuraikan oleh buku DSK pada ide pokok keduanya.

Demokrasi dalam pengertiannya yang asli adalah ide khayal, sedang setelah dilakukan takwil padanya, tetap tidak sesuai dengan fakta yang ada. Misalnya ide bahwa pemerintahan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat dan bahwa kepala negara dan anggota parlemen merupakan wakil dari kehendak rakyat dan mayoritas rakyat. Faktanya, tidak seperti itu. Mustahil seluruh rakyat menjalankan pemerintahan. Karena itu, penggagas demokrasi membuat sistem perwakilan, sehingga katanya, rakyat harus diwakili oleh wakil-wakilnya di parlemen. Benarkah para anggota parlemen betul-betul mewakili rakyat dan membawa aspirasi mereka? Benarkah kepala negara yang dipilih oleh parlemen juga menyuarakan hati nurani rakyatnya? Ah, ternyata tidak juga. Bohong itu semua. Di negara-negara kapitalis, seperti Amerika dan Inggris, anggota parlemen sebenarnya mewakili para kapitalis, bukan mewakili rakyat. Di Amerika, proses pencalonan dan pemilihan wakil rakyat selalu dibiayai oleh para kapitalis, demikian uraian Syekh Abdul Qadim Zallum.

Banyak data kuantitatif yang menguatkan pernyataan ini. Untuk proses pencalonan satu orang senator saja, dibutuhkan biaya US $ 43 juta dolar. (Lihat Andrew L. Shapiro, Amerika Nomor 1, h. 89). Seberapa besar uang senilai US $ 43 juta dolar itu? Bayangkan, uang US $ 1 juta dolar saja (sekali lagi US $ 1 juta dolar saja), adalah sama dengan biaya pembelian 100.000 ton beras, yang dapat mencukupi kebutuhan 500.000 orang dalam satu tahun. Uang US $ 1 juta dolar dapat digunakan untuk membangun 1.000 ruang kelas yang dapat menampung sebanyak 30.000 siswa, serta dapat dimanfaatkan untuk membangun 40.000 apotik sederhana. (Lihat Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, h. 8-9). Jadi, sangat besar biaya untuk menjadi wakil rakyat di AS. Lalu, siapa yang menanggungnya? Jelas bukan rakyat dan calon bersangkutan. Para kapitalislah yang membiayai semuanya! Fakta ini sudah terkenal di Amerika.

Apakah seorang kepala negara yang dipilih parlemen benar-benar menyuarakan atau memperhatikan aspirasi rakyat? Ternyata juga tidak. Dalam DSK diuraikan contoh-contoh yang pernah ada dalam sejarah mengenai penguasa yang bertindak sendiri, tanpa persetujuan mayoritas parlemen, seperti Sir Anthony Eden (Inggris), John Foster Dulles (AS), Charles De Gaule (Perancis), dan Raja Hussein (Yordania).
Di samping menyoroti paradoks-paradoks demokrasi seperti itu, DSK juga menyinggung dampak-dampak buruk penerapan demokrasi.

Kebebasan hak milik (sebagai prasyarat demokrasi), telah melahirkan kapitalisme yang akhirnya menjadi sarana negara-negara Barat untuk menjajah dan mengeksplotir berbagai bangsa di dunia. Akibat kapitalisme itu terutama adalah semakin memiskinkan negara-negara terjajah dan semakin membuat kaya negara-negara penjajah yang kafir. Banyak data kuantitatif yang membeberkan kenyataan ini. Negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang hanya mempunyai 26 % penduduk dunia, ternyata menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia. (Lihat Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, h. 8-9). Inilah tragedi akbar terhadap umat manusia akibat demokrasi yang kafir!

Kebebasan bertingkah laku yang dijajakan Barat, ternyata menimbulkan kebejatan moral yang mengerikan di Barat dan juga di negeri-negeri Islam yang mengekor Barat. Mayoritas rakyat AS (sebanyak 93 %) mengakui tidak mempunyai pedoman moral dalam hidupnya. Sekitar 31 % orang masyarakat AS yang telah berumah tangga pernah melakukan hubungan seks dengan pasangan lain. (Jumlah ini kira-kira setara dengan 80 juta orang). Mayoritas orang AS (62 %) menganggap hubungan seks dengan pasangan lain adalah sesuatu yang normal dan tidak bertentangan dengan tradisi atau moral. (Lihat Muhammad bin Saud Al-Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, h. 13-32). Sungguh, ini menggambarkan betapa buruknya moral para penganut demokrasi!

Ide III : Sebab Diambilnya Demokrasi oleh Umat Islam

DSK pada bagian ini menerangkan mengapa demokrasi yang jelek itu tetap saja laku di kalangan umat Islam. Secara global, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan ada 2 (dua) sebab, yaitu :


Pertama, serangan kebudayaan (al-ghazwu ats-tsaqofi) yang dilancarkan Barat terhadap negeri-negeri Islam, yang dilancarkan sejak lama bahkan sebelum runtuhnya Khilafah Islamiyah, dan memuncak pada pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah (pada paruh kedua abad XIX M).

Kedua, kelemahan dan kemerosotan taraf berpikir umat yang sangat parah. Kedua faktor ini saling bersinergi secara negatif, sehingga akhirnya umat terpikat dan terkecoh untuk mengambil peradaban Barat.

Dalam serangan kebudayaan, Barat antara lain menempuh cara menjelek-jelekkan Islam dan menerangkan bahwa biang kerok kemerosotan umat Islam adalah hukum-hukum Islam itu sendiri. Selain itu, Barat juga melakukan manipulasi pemikiran dengan menyatakan bahwa demokrasi tidaklah bertentangan dengan Islam dan bahwa justru Barat mengambil demokrasi dari Islam.

Sementara itu, pada saat yang sama kaum muslimin tengah anjlok taraf berpikirnya. Khususnya mengenai sikap yang harus diambil terhadap ide-ide yang berasal dari bangsa dan umat lain. Umat masih bingung dan belum mempunyai standar yang jelas mengenai apa yang boleh diambil dan tidak boleh diambil dari bangsa dan umat yang lain.

Adanya serangan Barat dan kemerosotan taraf berpikir umat inilah yang akhirnya menjerumuskan umat untuk mengambil ide demokrasi Barat yang kafir.

Ide IV : Kaidah Pengambilan Ide dari Umat dan Bangsa Lain

Pada bagian ini, dengan berlandaskan kajian yang komprehensif terhadap nash-nash syara’, penulis DSK menerangkan mana saja hal-hal yang boleh diambil kaum muslimin --dari apa yang dimiliki oleh umat dan bangsa lain-- dan mana saja yang tidak boleh mereka ambil.

Standar atau kriterianya adalah sebagai berikut. Seluruh ide yang berhubungan dengan sains, teknologi, penemuan-penemuan ilmiah, dan yang semisalnya, serta segala macam bentuk benda/alat/bangunan yang terlahir dari kemajuan sains dan teknologi (madaniyah), boleh diambil oleh kaum muslimin. Kecuali jika terdapat aspek-aspek tertentu yang menyalahi ajaran Islam, maka kaum muslimin haram untuk mengambilnya, seperti Teori Darwin.

Ini dikarenakan semua pemikiran yang berkaitan dengan sains dan teknologi tidaklah berhubungan dengan Aqidah Islamiyah dan hukum-hukum syara' yang berkedudukan sebagai solusi terhadap problematika manusia dalam kehidupan, melainkan dapat dikategorikan ke dalam sesuatu yang mubah, yang dapat dimanfaatkan manusia dalam berbagai urusan hidupnya. Dalam hal ini Rasullah SAW bersabda :

أَنْتُمْ أَدْرَى بِشُئُوونِ دُنْيَاكُمْ

"Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian." (HSR. Muslim)

Adapun ide-ide yang berkaitan dengan aqidah dan hukum-hukum syara', serta ide-ide yang yang berhubungan dengan peradaban/kultur Islam (hadlarah), pandangan hidup Islam, dan hukum- hukum yang menjadi solusi bagi seluruh problema manusia, maka semua ide ini wajib disesuaikan dengan ketentuan syara', dan tidak boleh diambil dari mana pun kecuali hanya dari Syari'at Islam saja. Artinya, hanya diambil dari wahyu yang terkandung dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijma' Shahabat dan Qiyas, serta sama sekali tidak boleh diambil dari selain sumber-sumber tersebut. Sebab dalam hal ini Allah SWT telah memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul SAW kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh beliau. Allah SWT berfirman :

وَ مَا آتَاكُم الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا


"Apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah/laksanakanlah dia, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah." (QS. Al Hasyr : 7)

Karena itu, kaum muslimin tidak boleh mengambil peradaban/kultur Barat, beserta segala peraturan dan undang-undang yang terlahir darinya, termasuk demokrasi. Sebab peradaban tersebut bertentangan dengan peradaban Islam.

Ide V : Kontradiksi Demokrasi dengan Islam

Pada ide pokok kelima ini, Syekh Abdul Qadim Zallum menguraikan 5 (lima) segi kontradiksi Islam dengan demokrasi, yaitu :
1. Sumber kemunculan
2. Aqidah
3. Pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan
4. Prinsip Mayoritas
5. Kebebasan

(1). Sumber Kemunculan

Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang menjadi pemutus (al haakim) untuk memberikan penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah akal manusia.
Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

وَ مَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan." (QS. An-Najm : 3-4)

(2). Aqidah

Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen --yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama-- dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.

Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.

Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah --yakni hukum-hukum syara' yang lahir dari Aqidah Islamiyah-- dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.

(3). Pandangan Tentang Kedaulatan dan Kekuasaan

Demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar. Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.

Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat. Kekuasaan juga bersumber dari rakyat, baik kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara', bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri' (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :

إِنِ الحُكْمُ إلاّ للهِ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS. Al An'aam: 57)

Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.
Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai'at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai'at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda :

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

"Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah." (HR. Muslim)

(4). Prinsip Mayoritas

Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinsiannya adalah sebagai berikut :

(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah.
(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.
(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.

(5). Kebebasan

Dalam demokrasi dikenal ada empat kebebasan, yaitu:
a. Kebebasan beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)
c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)
Ini bertentangan dengan Islam, sebab dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya. Allah SWT berfirman :

فَلاَ وَ رَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muham- mad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan." (QS. An Nisaa': 65)
 
Penutup

Setelah menguraikan kontradiksi yang teramat nyata antara demokrasi dengan Islam, pada bagian akhir kitab DSK, Syekh Abdul Qadim Zallum menarik 2 (dua) kesimpulan yang sangat tegas, jelas, dan tanpa tedeng aling-aling. Tujuannya adalah agar umat Islam terhindar dari kekufuran dan kesesatan sistem demokrasi. Dua kesimpulan utama itu sebagai berikut :


Pertama, Demokrasi yang telah dijajakan Barat yang kafir ke negeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.

Kedua, Maka dari itu, kaum muslimin haram mengambil dan menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai-partai politik yang berasaskan demokrasi. Haram pula bagi mereka menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup dan menerapkannya; atau menjadikannya sebagai asas bagi konstitusi dan undang-undang atau sebagai sumber bagi konstitusi dan undang-undang; atau sebagai asas bagi sistem pendidikan dan penentuan tujuannya. Syekh Abdul Qadim Zallum menegaskan, "Kaum muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya karena demokrasi adalah najis dan merupakan hukum thaghut."

Sumber : khilafah1924.org


Komunitas Rindu syariah dan khilafah

KUIB Bantah Umat Islam Bekasi Tak Toleran kepada HKBP

KUIB Bantah Umat Islam Bekasi Tak Toleran kepada HKBP

Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) membantah tudingan bahwa umat Islam Bekasi tidak toleran terhadap kebebasan beribadah umat beragama lain, khususnya umat kristiani.
Menurut KUIB, persoalan ini berkaitan prosedur administrasi yang dilanggar HKBP sehingga menimbulkan keresahan dan penolakan masyarakat.

“HKBP itu dipermasalahkan karena tidak mempunyai izin pembangunan gereja, bukan karena mereka beribadahnya,” kata Sekjen KUIB Salih M Sitompul,SH,MH di sela-sela acara Dialog Terbuka ”Mencari Solusi HKBP” Jakarta, Kamis(16/9).

Menurutnya, aktivitas HKBP di Ciketing sebenarnya sudah berlangsung 15 tahun, di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah, dan warga tidak pernah mempersoalkan. Persoalan mulai timbul ketika mereka beribadah di lapangan terbuka, setelah rumah tersebut disegel oleh Pemkot Bekasi.


“Mereka melakukan kegiatan sudah cukup lama di sana, tetapi umat Islam tidak pernah mempersoalkan. jJadi jangan sebut-sebut umat Islam tidak toleran terhadap kebebasan beribadah,” ujar Salih yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Jadi, menurut Salih, yang membuat masyarakat Ciketing tersinggung adalah adanya aksi pemalsuan dan manipulasi dokumen yang dilakukan pihak HKBP untuk mengajukan syarat pembangunan rumah ibadah. Pemalsuan ini berupa pencatutan nama masyarakat dan uang sumbangan yang diklaim bahwa masyarakat sudah menerima uang ganti rugi dari mereka.

“Masyarakat bertambah marah karena cara-cara HKBP yang seperti itu, main catut nama warga dan klaim kasih uang ke mereka. Bukan karena mereka tidak boleh ibadah,” tegas  Salih di hadapan para wartawan.

Salih yang juga merupakan kuasa hukum dari 10 tersangka insiden bentrokan di Ciketing, menyatakan akan mengadukan HKBP ke Kepolisian dalam waktu dekat ini terhadap kemungkinan pelanggaran hukum yang mereka lakukan juga

Sumber : hidayatullah.com


Komunitas Rindu syariah dan khilafah

Klarifikasi FPI Bekasi Raya Atas Insiden HKBP

 Klarifikasi FPI Bekasi Raya Atas Insiden HKBP

Setelah lima hari pasca insiden yang disebut sebagian besar media massa sebagai tindak kekerasan ormas Islam tertentu terhadap pendeta dan jamaat HKBP, akhirnya Front Pembela Islam Bekasi Raya mengeluarkan sejumlah klarifikasi.
Di antara isi klarifikasi insiden yang akhirnya menyudutkan FPI sebagai tertuduh adalah sebagai berikut:

1. Selama dua puluh tahun, umat Islam Bekasi telah menunjukkan KETINGGIAN SIKAP TOLERANSI dan KEBESARAN JIWA terhadap Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan membiarkan jemaatnya melakukan kebaktian setiap Ahad di rumah tinggal seorang warga perumahan Mustika Jaya - Ciketing - Bekasi.


Dua puluh tahun, umat Islam Bekasi tidak pernah keberatan, apalagi usil dan mengganggu ibadah Jemaat HKBP di tempat tersebut.
Dua puluh tahun, umat Islam Bekasi tetap tidak protes dengan adanya Jemaat HKBP yang datang dari luar perumahan, bahkan luar Bekasi, ke tempat tersebut.

Namun, setelah dua puluh tahun, seiring dengan makin banyaknya Jemaat HKBP yang datang ke tempat tersebut dari berbagai daerah, maka Jemaat HKBP mulai tidak terkendali. Bahkan Jemaat HKBP mulai arogan, tidak ramah lingkungan, tidak menghargai warga sekitar yang mayoritas muslim, seenaknya menutup jalan perumahan untuk setiap kegiatan mereka, bertingkah bak penguasa, merusak tatanan kehidupan bertetangga, menciptakan berbagai problem sosial dan hukum. Puncaknya, HKBP ingin menjadikan rumah tinggal tersebut sebagai GEREJA LIAR.

Setelah dua puluh tahun, umat Islam Bekasi, khususnya warga perumahan Mustika Jaya - Ciketing, mulai gerah dan merasa terganggu dengan pola tingkah Jemaat HKBP yang semakin hari semakin arogan, bahkan nekat memanipulasi perizinan warga sekitar untuk GEREJA LIAR mereka.

Sekali pun kesal, kecewa dan marah, umat Islam Bekasi tetap patuh hukum dan taat undang-undang. GEREJA LIAR HKBP di Ciketing diprotes dan digugat melalui koridor hukum yang sah, sehingga akhirnya GEREJA LIAR tersebut disegel oleh Pemkot Bekasi. Tapi HKBP tetap ngotot dengan GEREJA LIAR nya, bahkan solusi yang diberikan Pemkot Bekasi untuk dipindahkan ke tempat lain secara sah dan legal pun ditolak.

2. HKBP menebar FITNAH bahwa umat Islam Bekasi melarang mereka beribadah dan mengganggu rumah ibadah mereka. Lalu secara demonstratif jemaat HKBP setiap Ahad keliling melakukan KONVOI RITUAL LIAR dengan berjalan kaki, dari GEREJA LIAR yang telah disegel ke lapangan terbuka dalam perumahan di depan batang hidung warga muslim Ciketing, dengan menyanyikan lagu-lagu gereja, tanpa mempedulikan perasaan dan kehormatan warga muslim disana.

Akhirnya, terjadi insiden bentrokan antara HKBP dengan warga muslim Ciketing pada Ahad 8 Agustus 2010, tiga hari sebelum Ramadhan 1431 H. Dalam insiden tersebut, dua pendeta HKBP sempat mengeluarkan PISTOL dan menembakkannya.

3. Di saat umat Islam Bekasi masih dalam suasana Idul Fithri, pada Ahad 3 Syawwal 1431 H / 12 September 2010 M, Pendeta dan ratusan Jemaat HKBP kembali melakukan provokasi dengan menggelar KONVOI RITUAL LIAR sebagaimana yang dulu sering mereka lakukan. Sehingga, terjadilah insiden bentrokan antara 200 orang HKBP dengan 9 IKHWAN WARGA BEKASI yang berpapasan saat konvoi. Peristiwa tersebut DIDRAMATISIR oleh HKBP sebagai penghadangan dan penusukan pendeta.

Media pun memelintir berita peristiwa tersebut, sehingga terjadi PENYESATAN OPINI. Akhirnya, banyak anggota masyarakat menjadi KORBAN MEDIA, termasuk Presiden sekali pun.

4. Peristiwa Ahad 3 Syawwal 1431 H / 12 Sept 2010 M, BUKAN perencanaan tapi insiden, BUKAN penghadangan tapi perkelahian, BUKAN penusukan tapi tertusuk, karena 9 warga Bekasi yang dituduh sebagai pelaku adalah IKHWAN yang sedang lewat berpapasan dengan KONVOI RITUAL LIAR yang dilakukan 200 HKBP bersama beberapa pendetanya di lingkungan perkampungan warga muslim Ciketing. Lalu terjadi perkelahian, saling pukul, saling serang, saling tusuk dan saling terluka.

Pendeta dan jemaat HKBP yang dirawat di Rumah Sakit dibesuk pejabat tinggi, mendapat perhatian khusus Presiden dan Menteri, namun siapa peduli dengan warga Bekasi yang juga terluka dan dirawat di Rumah Sakit? Bahkan salah seorang dari 9 warga Bekasi tersebut, justru ditangkap saat sedang dirawat di sebuah Rumah Sakit akibat luka sabetan senjata tajam HKBP.

Karena itu, mari gunakan LOGIKA SEHAT : Jika peristiwa tersebut PERENCANAAN, mana mungkin 9 ikhwan melakukannya secara terang-terangan dengan busana muslim dan identitas terbuka! Jika peristiwa tersebut PENGHADANGAN, mana mungkin 9 orang menghadang 200 orang, apa tidak sebaliknya?! Jika peristiwa tersebut PENUSUKAN, mana mungkin 9 ikhwan lebam-lebam, luka, patah tangan, bahkan ada yang tertusuk juga !

5. Soal PENON-AKTIFAN Ketua FPI Bekasi Raya oleh DPP-FPI bukan karena salah, tapi untuk melancarkan roda organisasi FPI Bekasi Raya yang teramat BERAT tantangannya, sekaligus meringankan beban tugas sang Ketua yang sedang menghadapi UJIAN BERAT dalam menghadapi tuduhan dan proses hukum. Jadi, putusan tersebut sudah tepat.

6. Ketua FPI Bekasi Raya, baru disebut-sebut namanya saja oleh pihak kepolisian, sudah dengan gagah langsung menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya secara sukarela didampingi DPP-FPI untuk diperiksa. Dan siap menjalani proses hukum bila dinilai bertanggung-jawab dalam insiden Bekasi, walau pun beliau tidak ada di lokasi kejadian. Bandingkan dengan SIKAP PENGECUT Pemred Palyboy Erwin Arnada yang melarikan diri dari VONIS DUA TAHUN PENJARA yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung sejak 29 Juli 2009.

7. Bagi segenap pengurus, anggota, aktivis, laskar dan simpatisan FPI dari Pusat hingga ke Daerah, bahwa Ketua FPI Bekasi Raya adalah PEJUANG bukan pecundang. Beliau TIDAK ADA DI LOKASI kejadian saat peristiwa. Beliau hanya kirim SMS AJAKAN kepada umat Islam untuk membela warga Ciketing beberapa hari sebelum peristiwa, tapi dituduh sebagai provokator, sedang Para Pendeta HKBP yang mengajak, membawa dan memimpin massa Kristen serta memprovokasi warga muslim dengan KONVOI RITUAL LIAR, tak satu pun diperiksa.

Kini yang menjadi pertanyaan adalah :
  1. Kenapa Para Pendeta HKBP yang jadi PROVOKATOR dan PENGACAU tidak diperiksa ?
  2. Kenapa kegiatan HKBP setiap Ahad di Ciketing yang menggelar KONVOI RITUAL LIAR keliling  perumahan warga muslim dengan lagu2 Gereja secara demonstratif dibiarkan ?
  3. Kenapa dua pendeta yang bawa PISTOL &  menembakannya ke warga pada insiden 8 Agustus 2010 tidak ditangkap ?
  4. Kenapa dua jemaat HKBP, Purba &  Sinaga, yang bawa PISAU saat insiden 12 September 2010 sudah ditangkap lalu  dilepas kembali ?
  5. Kenapa jemaat HKBP yang memukul dan  menusuk 9 ikhwan warga Bekasi tidak ditangkap ?
  6. Kenapa Presiden dan Para Menteri serta pejabat dan sederetan Tokoh Nasional memberikan simpatik kepada PENGACAU sambil menyalahkan warga muslim Bekasi ?
  7. Kenapa banyak pihak senang mengambil  kesimpulan dan keputusan hanya berdasarkan OPINI dan ISSUE media ?
  8. Kenapa di Indonesia yang merupakan negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, justru yang terjadi adalah MAYORITAS TERTINDAS OLEH TIRANI MINORITAS ?
  9. Kenapa MINORITAS di Indonesia terlalu dimanjakan, sehingga mereka jadi tidak tahu diri, bahkan menjadi angkuh dan sok jago ?
  10. Kenapa ketika terjadi insiden kecil terhadap SEORANG PENDETA semua teriak  nyaring, tapi ketika RIBUAN umat Islam dibantai di Ambon, Sampit dan Poso teriakan macam itu tak terdengar ? Bahkan saat sebuah Masjid dibakar di Medan belum lama ini tidak ada satupun media nasional meliputnya, kemana suara yang selalu mengatasnamakan kebebasan beragama dan beribadah ?
Laa ilaaha illallaah, Muhammadur Rasuulullaah. Jawablah semua pertanyaan tersebut dengan jiwa bersih dan akal sehat serta argumentasi Syariat.

Oleh sebab itu, Keadilan harus ditegakkan ! Hukum tidak pilih kasih ! Jika 9 Ikhwan warga Bekasi sudah ditahan karena dituduh terlibat langsung dalam perkelahian tersebut, dan Ketua FPI Bekasi Raya pun sudah ditahan karena dituduh terlibat secara tidak langsung, maka mereka yang terlibat langsung mau pun tidak langsung dari kelompok HKBP harus ditahan juga !

Karenanya, segenap pengacara Bantuan Hukum Front (BHF) dari DPP-FPI dan Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) akan tetap dan terus berjuang melakukan pembelaan hukum terhadap Ketua FPI Bekasi Raya dan seluruh warga Bekasi yang ditahan akibat peristiwa tersebut. Tekad Bulat BHF dan KUIB adalah membuktikan bahwa mereka TIDAK BERSALAH, karena mereka hanya KORBAN AROGANSI HKBP dan OPINI SESAT MEDIA MASSA. Bahkan BHF dan KUIB akan tetap dan terus berjuang membela hak-hak warga Ciketing yang selama ini dirampas dan dirusak oleh HKBP.

Bekasi kota religi. Bekasi kota Islami. Siapa ingin kotori atau kacaukan Bekasi silakan keluar dari Bekasi !
Sebar luaskan berita ini agar umat Islam tidak menjadi KORBAN MEDIA !

Hasbunallaahu wa Ni’mal Wakiil, Ni’mal Maulaa wa Ni’man Nashiir. Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !

Sumber : fpi.or.id, eramuslim.com


Komunitas Rindu syariah dan khilafah

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More