KUIB Bantah Umat Islam Bekasi Tak Toleran kepada HKBP
Menurut KUIB, persoalan ini berkaitan prosedur administrasi yang dilanggar HKBP sehingga menimbulkan keresahan dan penolakan masyarakat.
“HKBP itu dipermasalahkan karena tidak mempunyai izin pembangunan gereja, bukan karena mereka beribadahnya,” kata Sekjen KUIB Salih M Sitompul,SH,MH di sela-sela acara Dialog Terbuka ”Mencari Solusi HKBP” Jakarta, Kamis(16/9).
Menurutnya, aktivitas HKBP di Ciketing sebenarnya sudah berlangsung 15 tahun, di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah, dan warga tidak pernah mempersoalkan. Persoalan mulai timbul ketika mereka beribadah di lapangan terbuka, setelah rumah tersebut disegel oleh Pemkot Bekasi.
“Mereka melakukan kegiatan sudah cukup lama di sana, tetapi umat Islam tidak pernah mempersoalkan. jJadi jangan sebut-sebut umat Islam tidak toleran terhadap kebebasan beribadah,” ujar Salih yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Jadi, menurut Salih, yang membuat masyarakat Ciketing tersinggung adalah adanya aksi pemalsuan dan manipulasi dokumen yang dilakukan pihak HKBP untuk mengajukan syarat pembangunan rumah ibadah. Pemalsuan ini berupa pencatutan nama masyarakat dan uang sumbangan yang diklaim bahwa masyarakat sudah menerima uang ganti rugi dari mereka.
“Masyarakat bertambah marah karena cara-cara HKBP yang seperti itu, main catut nama warga dan klaim kasih uang ke mereka. Bukan karena mereka tidak boleh ibadah,” tegas Salih di hadapan para wartawan.
Salih yang juga merupakan kuasa hukum dari 10 tersangka insiden bentrokan di Ciketing, menyatakan akan mengadukan HKBP ke Kepolisian dalam waktu dekat ini terhadap kemungkinan pelanggaran hukum yang mereka lakukan juga
Sumber : hidayatullah.com
Komunitas Rindu syariah dan khilafah
0 comments:
Post a Comment