RMOL. Politikus Belanda anti Islam Geert Wilders disidang, kemarin, atas tuduhan pidatonya menyulut kebencian. Jaksa penuntut mengatakan, Wilders memicu kebencian terhadap umat Muslim melalui komentarnya yang membandingkan Islam dengan Nazi dan meminta larangan terhadap Al Quran.
Wilders membela diri dengan dasar kebebasan berpendapat dan mengatakan, komentarnya masih dalam lingkup hukum. Jika divonis bersalah,
Wilders akan dipenjara satu tahun. Meski dibui, Wilders masih bisa mempertahankan kursinya di parlemen. Partai Wilders, Partai Kebebasan (Partij voor de Vrijheid/PVV), menang besar dalam pemilu Juni 2010.
PVV setuju mendukung pemerintahan baru yang akan terbentuk bulan ini. Sebagai imbalannya, Wilders meminta kebijakan anti imigrasi diagendakan. [RM] rakyatmerdeka.co.id
0 comments:
Post a Comment