KHILAFAH: Kebutuhan Dunia, Tuntutan Keimanan dan Janji Agung Allah SWT. Secara obyektif dan faktual, umat manusia sangat membutuhkan hadirnya kembali Khilafah Islam sebagai jawaban atas kehancuran dunia akibat penerapan sistem kapitalis-sekular. Alasannya: Pertama, dunia kini membutuhkan sebuah sistem global yang mampu menciptakan kesejahteraan, keadilan dan persaudaraan global. Pasalnya, sistem global saat ini, yakni sistem dunia yang disangga oleh ideologi Kapitalisme-sekular, telah terbukti berdampak buruk dan merusak bagi umat manusia dalam seluruh dimensi kehidupan.
Dari sisi ekonomi, Kapitalisme telah ‘berprestasi’ dalam menciptakan kesenjangan antara Dunia Ketiga dengan negara-negara maju, penduduk kota dengan desa, serta menumpuknya kekayaan pada segelintir orang. Kapitalisme menghasilkan dominasi si kaya atas si miskin. Kepitalisme telah membuat ekonomi dunia bagai balon yang sewaktu-waktu bisa meletus dan menimbulkan bencana.
Dari sisi politik, sistem pemerintahan demokrasi bukannya mewujudkan kesejahteraan, tapi justru menimbulkan problem sosial yang kompleks. Para pemilik modal berkolusi dengan penguasa/politisi menguasai hajat hidup masyarakat, perpolitikan sangat “beraroma uang”, korupsi, kolusi dan permainan uang menjadi penyakit akut yang mengancam hidup masyarakat. Kebebasan yang dipuja-puja ternyata juga hanya menghasilkan seks bebas, dekadensi moral, penggerusan akidah, keterasingan dan hancurnya keluarga.
Di bidang hukum, hukum positif buatan manusia membuat keadilan menjadi langka. Hukum positif buatan manusia itu juga menjadi wasilah korporasi raksasa untuk menjajah dan mengeruk kekayaan rakyat. Begitu seterusnya.
Berbeda dengan kenyataan dalam Khilafah Islam. Sistem ekonomi Islam yang anti riba, spekulasi, kezaliman dan kecurangan ternyata mampu memakmurkan kehidupan umat manusia. Penetapan syariah atas harta-harta tertentu sebagai milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan larangan privatisasi harta milik umum, telah membuka jalan selebar-lebarnya bagi Khilafah Islam untuk menyejahterakan rakyat. Sistem moneter yang berbasis emas dan perak juga terbukti mampu menciptakan kestabilan dalam kurun waktu yang sangat panjang. Pelarangan spekulasi dan riba dalam transaksi ekonomi telah mendorong ekonomi riil berkembang pesat. Terjadilah mekanisme pasar yang adil, normal dan terkontrol. Kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar mewujud secara riil, bukan sekadar hitungan angka-angka yang tak nyata. Begitu pula dalam berbagai bidang lainnya, sistem Islam atau syariah yang diterapkan Khilafah Islam jelas lebih unggul dibandingkan dengan hukum buatan manusia yang tidak pernah sempurna.
Kedua, dunia saat ini membutuhkan sebuah sistem kenegaraan yang mampu menjadikan manusia hidup bersama-sama, saling mendukung, saling melengkapi dan berbagi satu sama lain dalam sebuah negara global. Sebaliknya, nasionalisme dengan nation state (negara bangsa)-nya saat ini jelas-jelas telah gagal menciptakan pola hubungan yang manusiawi. Nasionalisme menghasilkan negara yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan mengesampingkan bahkan mengorbankan pihak lain. Nasionalisme memunculkan rasialisme yang bersifat masal. Nasionalisme memecahbelah umat manusia, bahkan menutup tren dunia global yang saling menopang dan mendukung. Nasionalisme dengan nation state-nya juga telah memakan biaya ekonomi yang tidak perlu (biaya paspor dan visa, proteksi, dan lain sebagainya). Adanya kesenjangan ekonomi dunia juga diyakini sebagai bagian dari akibat penerapan model negara bangsa. Nasionalisme juga terbukti dijadikan alat oleh orang kafir untuk memecah-belah Dunia Islam -yang dulu pernah bersatu di bawah naungan Khilafah Islam-. Selain itu konsep negara-bangsa juga ditujukan untuk mempermudah proses imperialisasi Barat di Dunia Islam.
Jelaslah, dunia membutuhkan sistem global yang mampu menghimpun bangsa-bangsa untuk hidup bersama-sama, saling mendukung, saling berbagi satu sama lain dan saling membantu sebagai anak manusia yang hidup di dunia, tanpa ada lagi arogansi bangsa maupun teritorial. Cita-cita seperti ini hanya bisa diwujudkan melalui sistem Khilafah Islam, bukan sistem yang lain.
Khilafah : Tuntutan Keimanan
Keimanan kepada Allah mengharuskan keyakinan bahwa tiada yang lebih baik dari pada hukum Allah. Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50)
Maka keimanan mengharuskan orang beriman untuk hanya menghendaki dan mengambil hukum Allah, dan menjadikannya pemutus semua perkara di dalam kehidupan seperti yang diperintahkan oleh Allah (lihat QS al-Maidah : 48; 49). Kongkretnya adalah dengan menerapkan hukum islam, yaitu syariah islam secara formal untuk mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, dalam bingkai sistem sya’i yaitu sistem khilafah yang telah dipelihara dan dijaga oleh generasi islam sejak para sahabat hingga khilafah runtuh pada 28 Rajab 1322 H/4 Maret 1924 M.
Khilafah Janji Agung Allah SWT
Allah SWT berjanji memberikan istikhlaf fi al-ardh kepada umat Islam (QS an-Nur: 55). Istikhlaf fi al-ardh tidak memiliki makna lain selain penganugerahan kekuasaan dan tugas pengaturan urusan manusia di seluruh dunia.
Imam Al-Baidhawi menyatakan: … Layastakhlifannahum artinya: menjadikan mereka para khalifah pengatur bumi yang akan mengatur semua kekuasaan di dalam kekuasaan mereka (Imam al-Baidhawi, Tafsir al-Baydhawi, IV/197).
Imam al-Qurthubi menyatakan: “… Allah akan menjadikan di antara mereka para khalifah (penguasa). Para Sahabat pun bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar ra. setelah terjadi diskusi antara kaum Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa’idah…” (Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, I/264).
Ibnu Arabi berkata, “Ayat ini merupakan janji umum dalam masalah nubuwwah, khilafah, tegaknya dakwah dan berlakunya syariah secara umum.” (Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XII/299-202).
Para mufassir lainnya juga memberikan penjelasan senada. Semua ini menunjukkan bahwa Khilafah Islam merupakan janji Allah yang paling agung bagi kaum Mukmin. Dengan tegaknya Khilafah Islam, agama Allah SWT bisa ditegakkan secara sempurna, dan kerahmatan bagi dunia bisa diwujudkan secara nyata.
Nabi saw juga telah memberikan kabar gembira (bisyarah) bahwa kekuasaan umat Islam yang mencakup seluruh muka bumi. Nabi saw juga memberitakan bahwa era kenabian akan diikuti oleh era Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah lalu disusul era mulkan ‘adhan (para penguasa lalim) dan berikutnya era mulkan jabriyyatan (para penguasa diktator). Kemudian Nabi bersabda:
« … ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ » ثُمَّ سَكَتَ
Selanjutnya datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian).” Setelah itu beliau diam (HR Ahmad).
Wahai Kaum Muslim
Jelaslah bahwa khilafah adalah kebutuhan dunia dan sekaligus tuntutan keimanan kita. Dan tegaknya kembali Khilafah ala minhaj an-nubuwah adalah janji Agung Allah SWT. Lalu tidakkan kita ingin meraih kemuliaan sebagai bagian dari orang-orang yang mewujudkannya? Kapan lagi kalau tidak sekarang wahai kaum musim. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Al Islam edisi 561 KHILAFAH: Kebutuhan Dunia, Tuntutan Keimanan dan Janji Agung Allah SWT
Dari sisi ekonomi, Kapitalisme telah ‘berprestasi’ dalam menciptakan kesenjangan antara Dunia Ketiga dengan negara-negara maju, penduduk kota dengan desa, serta menumpuknya kekayaan pada segelintir orang. Kapitalisme menghasilkan dominasi si kaya atas si miskin. Kepitalisme telah membuat ekonomi dunia bagai balon yang sewaktu-waktu bisa meletus dan menimbulkan bencana.
Dari sisi politik, sistem pemerintahan demokrasi bukannya mewujudkan kesejahteraan, tapi justru menimbulkan problem sosial yang kompleks. Para pemilik modal berkolusi dengan penguasa/politisi menguasai hajat hidup masyarakat, perpolitikan sangat “beraroma uang”, korupsi, kolusi dan permainan uang menjadi penyakit akut yang mengancam hidup masyarakat. Kebebasan yang dipuja-puja ternyata juga hanya menghasilkan seks bebas, dekadensi moral, penggerusan akidah, keterasingan dan hancurnya keluarga.
Di bidang hukum, hukum positif buatan manusia membuat keadilan menjadi langka. Hukum positif buatan manusia itu juga menjadi wasilah korporasi raksasa untuk menjajah dan mengeruk kekayaan rakyat. Begitu seterusnya.
Berbeda dengan kenyataan dalam Khilafah Islam. Sistem ekonomi Islam yang anti riba, spekulasi, kezaliman dan kecurangan ternyata mampu memakmurkan kehidupan umat manusia. Penetapan syariah atas harta-harta tertentu sebagai milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan larangan privatisasi harta milik umum, telah membuka jalan selebar-lebarnya bagi Khilafah Islam untuk menyejahterakan rakyat. Sistem moneter yang berbasis emas dan perak juga terbukti mampu menciptakan kestabilan dalam kurun waktu yang sangat panjang. Pelarangan spekulasi dan riba dalam transaksi ekonomi telah mendorong ekonomi riil berkembang pesat. Terjadilah mekanisme pasar yang adil, normal dan terkontrol. Kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar mewujud secara riil, bukan sekadar hitungan angka-angka yang tak nyata. Begitu pula dalam berbagai bidang lainnya, sistem Islam atau syariah yang diterapkan Khilafah Islam jelas lebih unggul dibandingkan dengan hukum buatan manusia yang tidak pernah sempurna.
Kedua, dunia saat ini membutuhkan sebuah sistem kenegaraan yang mampu menjadikan manusia hidup bersama-sama, saling mendukung, saling melengkapi dan berbagi satu sama lain dalam sebuah negara global. Sebaliknya, nasionalisme dengan nation state (negara bangsa)-nya saat ini jelas-jelas telah gagal menciptakan pola hubungan yang manusiawi. Nasionalisme menghasilkan negara yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan mengesampingkan bahkan mengorbankan pihak lain. Nasionalisme memunculkan rasialisme yang bersifat masal. Nasionalisme memecahbelah umat manusia, bahkan menutup tren dunia global yang saling menopang dan mendukung. Nasionalisme dengan nation state-nya juga telah memakan biaya ekonomi yang tidak perlu (biaya paspor dan visa, proteksi, dan lain sebagainya). Adanya kesenjangan ekonomi dunia juga diyakini sebagai bagian dari akibat penerapan model negara bangsa. Nasionalisme juga terbukti dijadikan alat oleh orang kafir untuk memecah-belah Dunia Islam -yang dulu pernah bersatu di bawah naungan Khilafah Islam-. Selain itu konsep negara-bangsa juga ditujukan untuk mempermudah proses imperialisasi Barat di Dunia Islam.
Jelaslah, dunia membutuhkan sistem global yang mampu menghimpun bangsa-bangsa untuk hidup bersama-sama, saling mendukung, saling berbagi satu sama lain dan saling membantu sebagai anak manusia yang hidup di dunia, tanpa ada lagi arogansi bangsa maupun teritorial. Cita-cita seperti ini hanya bisa diwujudkan melalui sistem Khilafah Islam, bukan sistem yang lain.
Khilafah : Tuntutan Keimanan
Keimanan kepada Allah mengharuskan keyakinan bahwa tiada yang lebih baik dari pada hukum Allah. Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50)
Maka keimanan mengharuskan orang beriman untuk hanya menghendaki dan mengambil hukum Allah, dan menjadikannya pemutus semua perkara di dalam kehidupan seperti yang diperintahkan oleh Allah (lihat QS al-Maidah : 48; 49). Kongkretnya adalah dengan menerapkan hukum islam, yaitu syariah islam secara formal untuk mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, dalam bingkai sistem sya’i yaitu sistem khilafah yang telah dipelihara dan dijaga oleh generasi islam sejak para sahabat hingga khilafah runtuh pada 28 Rajab 1322 H/4 Maret 1924 M.
Khilafah Janji Agung Allah SWT
Allah SWT berjanji memberikan istikhlaf fi al-ardh kepada umat Islam (QS an-Nur: 55). Istikhlaf fi al-ardh tidak memiliki makna lain selain penganugerahan kekuasaan dan tugas pengaturan urusan manusia di seluruh dunia.
Imam Al-Baidhawi menyatakan: … Layastakhlifannahum artinya: menjadikan mereka para khalifah pengatur bumi yang akan mengatur semua kekuasaan di dalam kekuasaan mereka (Imam al-Baidhawi, Tafsir al-Baydhawi, IV/197).
Imam al-Qurthubi menyatakan: “… Allah akan menjadikan di antara mereka para khalifah (penguasa). Para Sahabat pun bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar ra. setelah terjadi diskusi antara kaum Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa’idah…” (Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, I/264).
Ibnu Arabi berkata, “Ayat ini merupakan janji umum dalam masalah nubuwwah, khilafah, tegaknya dakwah dan berlakunya syariah secara umum.” (Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XII/299-202).
Para mufassir lainnya juga memberikan penjelasan senada. Semua ini menunjukkan bahwa Khilafah Islam merupakan janji Allah yang paling agung bagi kaum Mukmin. Dengan tegaknya Khilafah Islam, agama Allah SWT bisa ditegakkan secara sempurna, dan kerahmatan bagi dunia bisa diwujudkan secara nyata.
Nabi saw juga telah memberikan kabar gembira (bisyarah) bahwa kekuasaan umat Islam yang mencakup seluruh muka bumi. Nabi saw juga memberitakan bahwa era kenabian akan diikuti oleh era Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah lalu disusul era mulkan ‘adhan (para penguasa lalim) dan berikutnya era mulkan jabriyyatan (para penguasa diktator). Kemudian Nabi bersabda:
« … ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ » ثُمَّ سَكَتَ
Selanjutnya datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian).” Setelah itu beliau diam (HR Ahmad).
Wahai Kaum Muslim
Jelaslah bahwa khilafah adalah kebutuhan dunia dan sekaligus tuntutan keimanan kita. Dan tegaknya kembali Khilafah ala minhaj an-nubuwah adalah janji Agung Allah SWT. Lalu tidakkan kita ingin meraih kemuliaan sebagai bagian dari orang-orang yang mewujudkannya? Kapan lagi kalau tidak sekarang wahai kaum musim. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Al Islam edisi 561 KHILAFAH: Kebutuhan Dunia, Tuntutan Keimanan dan Janji Agung Allah SWT
0 comments:
Post a Comment