BANDA ACEH - Ulama Aceh memfatwakan Jumat kemarin bahwa haram hukumnya membiarkan pendangkalan akidah dan pemurtadan umat Islam. Fatwa itu dikeluarkan sehubungan dengan gencarnya upaya-upaya pendangkalan akidah dan pemurtadan yang dilakukan pihak tertentu belakangan ini di Aceh. Salah satu kasus yang sedang aktual sebagai contoh saat ini adalah berkembangnya aliran sesat Millata Abraham di Kabupaten Bireuen.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah membahas berbagai persoalan pendangkalan akidah yang terjadi di beberapa wilayah di Aceh. Dalam tiga poin fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh itu tidak secara spesifik menyebutkan ajaran Millah Abraham. Landasan MPU tidak mengkhususkan fatwanya terhadap aliran sesat ini, karena boleh jadi nantinya para pengikut aliran ini akan mengubah diri. “Atas dasar ini, pijakan yang diambil ulama adalah berupa seruan bagi yang membiarkan terjadinya pendangkalan akidah dan pemurtadan umat Islam bahwa itu hukumnya haram,” ujar Ketua MPU Aceh, Tgk H Muslim Ibrahim MA dalam konferensi pers seusai sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) V di Hotel Kuala Radja, Jumat (15/10).
Menurut Tgk Muslim, bagi umat Islam yang telah keluar dari agama Islam (murtad), MPU memfatwakan hukumnya wajib memberikan penyadaran (istitabah) terhadapnya. Lalu bagaimana terhadap orang yang sudah dua kali murtad? Tgk Muslim Ibrahim mengatakan, tetap masih bisa dan relevan diberikan penyadaran (istitabah) tanpa menghilangkan sanksi yang diberikan kepada orang tersebut.
Terhadap aliran sesat Millata Abraham di Bireuen, ujar Tgk Muslim, apa yang dilakukan MPU, tokoh masyarakat, wilayatul hisbah (WH), dan pihak kepolisian di Bireuen, sudah baik. Dianggap baik, karena WH bersama tokoh masyarakat yang mendatangi rumah-rumah pengikut alirah Millata Abraham tidak bertindak anarkis. Mereka malah mengamankan pera pengikut aliran itu dan menyerahkan secara baik-baik kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Menurut Tgk Muslim, aliran Millata Abraham di Bireuen ternyata sudah berkembang sekitar setahun lalu, dibawa oleh orang yang pernah ditangkap juga karena menyebarkan aliran yang menurut MPU, sesat. Sasalah seorang penggerak aliran ini, cerita Tgk Muslim, pernah ditangkap di Lhokseumawe dan telah membuat perjanjian tidak mengulang lagi perbuatannya. Tapi belakangan yang bersangkutan muncul lagi di Matang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen, dengan memperkenalkan aliran Millata Abraham.
Dicambuk dua kali
Bagi pengembang aliran sesat yang sudah terlibat lebih dari satu kali, kata Muslim, maka sanksi yang telah dirumuskan dalam qanun adalah dicambuk dua kali serta dipenjara enam bulan. Akan tetapi, sebelum ini dilakukan mereka perlu diberi penyadaran. “Hanya seorang (Safwaliza, Ketua Komunitas Millata Abraham -red) yang bisa diproses secara hukum serta cukup syarat untuk diproses di pengadilan. Sedangkan yang lain yang kadar keterlibatannya minim dan belum ada peringatan, maka cukup diberi penyadaran (istitabah) saja,” ujar Tgk Muslim Ibrahim.
Mengapa Aceh kini menjadi daerah tujuan pendangkalan akidah oleh kelompok tertentu, Tgk Muslim secara pribadi menilai, kondisi ini terjadi setelah Aceh terbuka ke dunia luar pascakonflik dan tsunami. Alasan lain, orang Aceh kuat agamanya, sehingga sulit memisahkan orang Aceh dengan agama Islam yang dianut, sehingga memicu pihak dari luar Islam untuk melunturkan hal ini. “Ini pikiran saya,” ujarnya. Senada dengan itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Ghazali Mohd Syam mengatakan, gerakan pendangkalan akidah di Aceh dilakukan melalui penyaluran bahan makanan, uang, serta pakaian (fashion).
Rekomendasi
Sementara itu, dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Nasrun, para ulama mengamanahkan agar Pemerintah Aceh mengembalikan WH ke Dinas Syariat Islam, mengeluarkan instruksi kepada bupati/wali kota dan jajarannya tentang kewajiban mengadakan pengajian di masjid, meunasah, surau, dan rumah secara terpogram serta berkesinambungan (setelah asar, magrib, dan isya).
Khusus rekomendasi MPU itu ditandatangani oleh tim perumus, masing-masing Drs Tgk HA Gani Isa SH, Drs Tgk H Faisal Ali, Drs Tgk HM Ali Wari, Drs Tgk H Jamaluddin Abdullah MBA, Tgk H Bukhari MA, serta Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA. Tim perumus meminta agar Pemerintah Aceh membentuk satgas pengawasan pendangkalan akidah dan pemurtadan, membentuk tim dakwah terpadu untuk penguatan akidah islamiah, dan penanggulangan upaya pendangkalan akidah dan pemurtadan, mendorong percepatan pengesahan dan penerapan Qanun Pendidikan Aceh, peningkatan pelatihan kader dakwah, mubalig, dai, imam syik meunasah, dan guru pengajian. Selain itu, diupayakan pula peningkatan peran organisasi massa dan organisasi kepemudaan dalam membina dan mengawasi akidah umat, mengupayakan peningkatan sistem jaringan informasi dan komunikasi antarumat Islam, serta menyesuaikan iklan promosi di Aceh dengan nilai-nilai syariat Islam.
Dikaji ulang
Sebagaimana diberitakan terdahulu, MPU Bireuen diminta untuk mengkaji ulang rencana pemberangkatan Safwaliza (38) ke Arab Saudi sebagai salah seorang tenaga Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dari RSUD dr Fauziah bersama calon jemaah haji (CJH) Bireuen. Pasalnya, Safwaliza adalah Ketua Komunitas Millah Abraham, ajaran sesat yang berkembang di Bireuen sejak beberapa waktu lalu. “Dua hari lalu, MPU dan tim Polres menemukan dokumen tentang ajaran itu di rumah salah seorang dari mereka. Hal ini makin memperkuat bahwa mereka menganut aliran yang sudah dinyatakan sesat oleh MPU. Karena itu, saya sudah sampaikan ke MPU untuk mengkaji ulang pemberangkatan Safwaliza sebagai anggota TKHI dari Bireuen,” kata Kapolres Bireuen, AKBP HR Dadik Junaedi Supri Hartono, kepada Serambi, Rabu (6/10).
Beredar di Langsa
Sementara itu, sejumlah dokumen dalam bentuk selebaran, vidoe compact disk (VCD), dan tabloid yang bertujuan mendangkalkan akidah umat Islam, mulai beredar di Kota Langsa dan sekitarnya dalam beberapa minggu terakhir. Modus operandi penyebarannya masih belum terdeteksi. Tapi beberapa warga yang menemukan dokumen tersebut lalu menyerahkannya ke Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa. Hingga kini, DSI masih bekerja keras dengan aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku penyebaran dokumen yang diyakini dapat menyesatkan akidah umat Islam itu.
Informasi penyebaran media sebagai pendangkalan akidah umat Islam itu disampaikan Kelapa DSI Kota Langsa, Mursyidin Budiman kepada Serambi, Jumat (15/10). “Masyarakat harus sangat hati-hati, jika ditemukan sedikit saja penyimpangan, maka segera laporkan kepada kami,” kata Mursyidin. Di antara bukti tabloid dan buku-buku tersebut berjudul “Cara Sehat Menuju Surga” dan “Ya Tuhanku, Tertipu Aku” serta sejumlah brosur lainnya dengan judul berbeda.
Buku dan tabloid tersebut menceritakan tentang ayat-ayat dan hadis yang palsu. Banyak dalil agama Islam yang diketengahkan untuk tujuan pengingkaran. “Namun, hingga kini kita belum tahu siapa pelaku di balik penyebaran dokumen yang menyesatkan itu. Butuh kerja keras seluruh pihak untuk mengungkap siapa pelakunya,” ujar Mursyidin.
Reusam gampong
Dalam kesempatan terpisah Mursyidin mengatakan, gampong yang belum memiliki hukum reusam, diharapkan segera membuat reusam gampong tersebut. Reusam gampong, kata dia, harus dibuat melalui musyawarah bersama warga di tingkat gampong dan selanjutnya dapat diterapkan di lingkungan gampong tersebut.
Reusam gampong ini, menurutnya, bertujuan untuk memberi efek jera dan tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran, baik pelanggaran syariat Islam maupun pelanggaran hukum pidana. “Pelaku yang melakukan dua pelanggaran sekaligus, yaitu hukum reusam dan hukum positif negara, maka hukumannya diterapkan secara ganda. Ketegasan hukum ini tentu akan menekan angka pelanggaran reusam,” demikian Mursyidin Budiman.
cari cari ...
Saturday, October 16, 2010
6:47 PM
admin
1 comment
1 comments:
pahami dulu betul betul!
baru bertindak!
camkan itu!
Post a Comment