cari cari ...

Showing posts with label terorisme. Show all posts
Showing posts with label terorisme. Show all posts

Tuesday, November 9, 2010

Hati-hatilah Terhadap Racun Obama!

Hizbut Tahrir Indoensia (HTI) mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menghadapi racun Presiden AS Barrack Obama menyusul rencana kunjungannya ke Indonesia pada 9-10 November 2010 mendatang. HTI menilai bahwa racun Obama sangat nyata dan terasa di negeri ini.

"Telah tampak jelas bahwa kunjungan Obama tak lain demi mengimplementasikan rencana beracunnya itu, melemahkan dan mematikan Anda," ucap anggota DPP HTI, Rochmat S Labib di kantor HTI, di Jakarta, Jumat (5/11/2010).

Dikatakan, Amerika adalah aktor di balik masalah terorisme buatan yang menjamur di Indonesia. Amerika juga berupaya mengubah kurikulum di pesantren-pesantren yang memiliki manajemen mandiri, khususnya setelah munculnya masalah teroris.

Selain itu, Amerika, melalui dinas intelejennya, mengikat kerjasama dengan dinas intelejen Indonesia. Bahkan, Amerika ternyata telah mendorong gerakan separatis di Papua untuk melanggengkan hegemoninya atas tambang emas yang merupakan tambang emas terbesar di dunia.

"Sosok Presiden seperti itulah yang rencananya akan berkunjung ke Indonesia. Sebuah sosok yang kejam, yang tidak beda dengan Bush," imbuhnya. tribunnews.com 

Saturday, October 9, 2010

kritik dakwah dengan kekerasan

Sebagian kaum Muslim berpendapat, bahwa menegakkan Daulah Islamiyyah, mustahil bisa diwujudkan tanpa mengangkat senjata. Mereka menyatakan bahwa kewajiban mengangkat senjata di depan penguasa fasiq, orang-orang kafir, maupun musyrik didukung oleh hujjah-hujjah sebagai berikut;
  1. Murtadnya Daulah dan penguasa negeri Islam.  Ini didasarkan pada kenyataan –setelah lenyapnya Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924, dan digantikannya seluruh hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum kufur--, negara dan penguasanya telah murtad dari Islam. Oleh karena itu, Daulah (negara) dianggap telah murtad dari syariat tatkala hukum-hukum syariat diganti dengan undang-undang kufur buatan orang-orang kafir.  Keadaan ini juga menimpa penguasa Muslim.  Mereka telah keluar dari Islam tatkala menerapkan hukum-hukum yang tidak diturunkan oleh Allah swt, memberikan keuntungan bagi kaum imperialis, Salibis, dan Sosialis.  Mereka memeluk Islam hanya sekedar nama belaka; meskipun masih mengerjakan sholat, puasa, dan mengaku dirinya sebagai seorang Muslim.   Negaranya juga disebut negara kufur, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam.  Dalam kondisi semacam ini, daulah dan penguasa tersebut wajib diperangi.
  2.     
  3. Kaedah ushul fiqh, "Tidak tersempurnanya suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib." Menurut mereka, Allah swt telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah.; sedangkan Khilafah Islamiyyah tidak mungkin tegak tanpa dengan jihad dan peperangan.  Oleh karena itu, peperangan dan jihad menjadi kewajiban atas kaum Muslim.
  4.     
  5. Ada nash-nash yang memerintahkan kaum Muslim untuk berperang dan berjihad di setiap negeri yang dikuasai oleh orang-orang kafir.   Pada dasarnya, musuh-musuh Islam dan kaum Muslim berada di negeri-negeri kaum Muslim, bahkan mereka berhasil menguasai urusan-urusan kaum Muslim. Musuh-musuh ini adalah para penguasa yang telah mencerabut kepemimpinan kaum Muslim dari negeri-negeri tersebut.  Oleh karena itu, berjihad memerangi mereka adalah kewajiban.
  6.     
  7. Wajibnya memerangi penguasa yang telah menampakkan kekufuran yang nyata.   Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah saw bersabda, artinya, “Rasulullah saw telah menyeru kepada kami, kemudian kami membai’at beliau saw untuk selalu mendengar dan mentaati, baik dalam kondisi yang kami senangi, kami benci, maupun dalam kondisi susah maupun lapang, dan agar kamu tidak memerangi penguasa kecuali nampak kekufuran yang nyata, yang bisa dibuktikan dengan bukti dari Allah”.[HR.Bukhari].
Inilah beberapa argumentasi yang diketengahkan sebagian kaum Muslim yang menempuh jalan peperangan untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah.  Adapun kritik atas pendapat tersebut adalah sebagai berikut;

1. Dalil tentang kemurtadan negara dan penguasa.   Mereka mengatakan, bahwa pihak yang telah keluar dari Islam (murtad) adalah para penguasa di negeri-negeri kaum Muslim, bukan kaum Muslim kebanyakan.  Oleh karena itu, cara untuk merebut kekuasaan Islam dari tangan mereka (menegakkan Khilafah Islamiyyah) adalah memerangi mereka dengan pedang.   Untuk menjawab argumentasi ini, kita harus mengajukan dua pertanyaan penting kepada mereka;

(a) Apakah penguasa-penguasa Islam yang menerapkan hukum-hukum kufur tersebut bisa dianggap murtad atau kafir?

(b) Bolehkah sebuah jama'ah, partai politik, dan pihak-pihak yang tidak memiliki kekuasaan syar'iy memerangi orang-orang yang murtad?

Jawabannya adalah sebagai berikut;

(a) Pada dasarnya, kita tidak boleh serta merta menjatuhkan vonis kekafiran kepada penguasa-penguasa yang menerapkan hukum-hukum non Islam di tengah-tengah kaum Muslim.  Sebab, belum tentu penguasa yang menerapkan aturan-aturan kufur terjatuh ke dalam kemurtadan.    Allah swt berfirman;

"Barangsiapa tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang kafir." [al-Maidah: 44]

"Barangsiapa tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang yang fasiq." [al-Maidah:45]

"Barangsiapa tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang yang dzalim." [al-Maidah:47]

Berkenaan dengan masalah ini, para shahabat dan ulama telah membahasnya secara terperinci, kapan seorang penguasa dianggap telah keluar dari agama Islam.  Kesimpulannya adalah sebagai berikut;    Siapa saja yang berhukum dengan selain aturan Islam sebagai bentuk penolakan dari ketentuan Allah swt, atau meragukan kelayakan hukum-hukum Islam, atau menyakini bahwa hukum selain Islam lebih baik dan layak, maka penguasa semacam ini telah kafir; dan ia dianggap murtad jika sebelumnya memeluk agama Islam.

Adapun jika penguasa tersebut menerapkan aturan-aturan kafir bukan karena sebab-sebab yang telah disebutkan di atas, misalnya karena tekanan pihak lain, menurutkan hawa nafsu dan syahwat, atau takut mendapatkan serangan musuh, maka penguasa semacam ini dihukumi fasiq dan dzalim, bukan kafir.  Jika penguasa tersebut, seorang Muslim, ia tidak bisa dianggap murtad dari Islam, jika alasan-alasan dirinya menerapkan hukum kufur karena sebab-sebab seperti ini.  Oleh karena itu, untuk menjatuhkan vonis kafir atau murtad pada diri seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti yang menyakinkan.   Jika seseorang meragukan kelayakan dan kemampuan hukum Islam, atau menyakini bahwa hukum selain Islam lebih baik dibandingkan dengan hukum Islam, maka orang semacam ini dihukumi kafir, dan murtad jika ia seorang Muslim.   Dengan kata lain, bukti pengkafiran harus pasti dan menyakinkan; tidak cukup didasarkan pada prasangka kuat (ghalabat al-dzann). Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah saw bersabda, artinya, “Rasulullah saw telah menyeru kepada kami, kemudian kami membai’at beliau saw untuk selalu mendengar dan mentaati, baik dalam kondisi yang kami senangi, kami benci, maupun dalam kondisi susah maupun lapang, dan agar kamu tidak memerangi penguasa kecuali nampak kekufuran yang nyata, yang bisa dibuktikan dengan bukti dari Allah”.[HR.Bukhari].  Yang dimaksud al-burhan (bukti) di dalam hadits ini adalah bukti yang bisa menghasilkan keyakinan.

(b)  Apakah sebuah jama'ah, atau partai politik boleh memerangi orang-orang murtad, padahal ia tidak memiliki kewenangan (kekuasaan) secara syar'iy ?  Sesungguhnya, menegakkan hudud –diantaranya had riddah (murtad)--, yakni perang melawan orang-orang murtad hingga mereka mau bertaubat atau tetap diperangi, adalah wewenang imam (khalifah) semata.  Tak seorangpun, baik individu maupun jama'ah  diperbolehkan memberlakukan hukum-hukum semacam ini kepada masyarakat.   Imam Bukhari menuturkan sebuah riwayat, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Imam itu adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."[HR. Bukhari].  Kewenangan untuk mengatur urusan rakyat ada di tangan Khalifah  --termasuk di dalamnya memerangi orang murtad---,  kecuali ada dalil yang mengkhususkannya; misalnya bolehnya seseorang tuan menjatuhkan had zina bagi budak laki-laki maupun perempuannya.

Hanya saja, tak ada satupun dalil yang menunjukkan bolehnya seorang individu maupun jama'ah menjatuhkan sanksi bunuh bagi orang-orang yang murtad.   Oleh karena itu, seorang individu maupun jama'ah tidak boleh menjatuhkan sanksi riddah bagi orang-orang yang murtad dari Islam, lebih-lebih lagi diorganisir sedemikian rupa untuk memerangi orang-orang yang murtad dari Islam.

2. Adapun kaedah ushul yang mengatakan, "Tidak tersempurnanya suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib", sesungguhnya, jika kaedah ini diterapkan pada suatu masalah tanpa memperhatikan nash-nash khusus yang menunjukkan hukum yang lebih khusus, atau tanpa memperhatikan kaedah-kaedah syara' lain, pasti akan menimbulkan pertentangan dan kontradiksi dalam pengambilan hukumnya.   Misalnya, pada kasus yang sedang kita perbincangkan ini.   Sebagian kaum Muslim yang berpendapat wajibnya berdakwah dengan pedang menyodorkan argumentasi dengan menyatakan, "Menegakkan khilafah Islamiyyah adalah wajib.  Sedangkan menegakkan khilafah tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa adanya peperangan.  Oleh karena itu, peperangan (dakwah dengan senjata) adalah wajib. " Namun demikian, mungkin saja ada orang yang menyatakan, "Mengangkat pedang di hadapan kaum Muslim adalah haram, berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Siapa saja yang membawa pedang (menghunus pedangnya untuk memerangi kaum Muslim) bukan termasuk golongan kami."[HR. Bukhari, Muslim, dan Turmidziy].   Menegakkan Daulah Islamiyyah merupakan kewajiban yang tidak akan tersempurna kecuali dengan mengangkat senjata.   Padahal, mengangkat senjata adalah perkara yang diharamkan.    Dengan demikian, telah berkumpul dua perkara kontradiktif dalam satu masalah.   Sedangkan kaedah ushul mengatakan, "Jika perkara yang haram berkumpul dengan perkara yang halal, maka dimenangkan yang haram." Dari kaedah ini  bisa disimpulkan bahwa mengangkat pedang di hadapan penguasa Muslim adalah haram secara mutlak. Bisa saja ada orang yang menyatakan, bahwa motif disyariatkannya suatu hukum adalah untuk meraih maslahat.  Sedangkan menumpahkan darah kaum Muslim adalah mafsadat (kerusakan).  Padahal, kaedah syara' menyatakan, "Meninggalkan mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil mashlahat".

Walhasil, penggunaan kaedah "ma laa yatimmu al-wajib fahuwa al-wajib" untuk membenarkan jalan kekerasan jelas-jelas tertolak.

3. Pada dasarnya, argumentasi ketiga ini disandarkan kepada asumsi murtadnya penguasa kaum Muslim setelah mereka menegakkan hukum-hukum kufur.   Jawaban atas pendapat ini telah kami kemukakan pada point pertama.  Adapun argumentasi wajibnya berdakwah dengan pedang (senjata) dikarenakan status status negeri-negeri kaum Muslim yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir, maka hal ini perlu pengkajian lebih lanjut.

Memang benar, jika suatu negeri dikuasai oleh musuh, kaum Muslim yang ada di negeri itu wajib mengangkat senjata untuk memerangi dan mengusir musuh; seperti halnya pendudukan Israel atau Palaestina.  Jika penduduk negeri itu tidak mampu, maka kewajiban itu meluas hingga ke negeri-negeri lainnya.   Begitu pula jika penguasa kaum Muslim telah murtad dari Islam, atau menampakkan kekufuran yang nyata, maka kaum Muslim wajib mencabut kekuasaannya dengan kekerasan.    Imam Nawawiy dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Jika seorang penguasa terjatuh ke dalam kekafiran, maka seluruh kaum Muslim wajib memeranginya, dan mencopotnya” [Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 8/35]. Pertanyaan selanjutnya adalah, benarkah seluruh negeri kaum Muslim telah dikuasai oleh musuh sehingga seluruh kaum Muslim wajib mendeklarasikan peperangan untuk melenyapkan musuh-musuh yang menguasai negeri-negeri kaum Muslim?

Jika kita amati realitas negeri-negeri kaum Muslim, kita akan mendapatkan, bahwa tidak semua negeri kaum Muslim berada dalam penguasaan kaum kafir, sehingga kaum Muslim wajib mengumandangkan peperangan untuk melenyapkan cengkeraman orang-orang kafir tersebut.   Kebanyakan negeri kaum Muslim tetap dikuasai oleh penguasa Muslim yang menerapkan aturan-aturan barat, menghambakan diri kepada kepentingan barat, dan menindas umat Islam.   Hanya saja, kebanyakan penguasa ini masih memeluk Islam dan menyakini pokok-pokok ‘aqidah Islam.    Hanya sebagian negeri kaum Muslim saja yang dikuasai oleh kaum kafir secara langsung, misalnya Palestina.   Oleh karena itu, kita tidak bisa menyatakan, bahwa negeri-negeri yang diperintah oleh penguasa-penguasa Islam yang menerapkan hukum-hukum kufur itu sama dengan negeri yang dikuasai oleh musuh.  Sebab, realitas negeri-negeri Islam sama sekali tidak menunjukkan hal ini.   Negeri-negeri tersebut tetap dimiliki oleh kaum Muslim dan tidak sedang berada dalam cengkeraman kaum kafir.   Oleh karena itu, pendapat yang dinyatakan oleh sebagian kaum Muslim yang mewajibkan jihad untuk membebaskan negeri-negeri kaum Muslim dari cengkeraman musuh adalah pendapat keliru yang disebabkan karena pengamatan fakta yang kurang mendalam.

4. Dalil keempat adalah kewajiban memerangi penguasa yang telah menampakkan kekufuran yang nyata.   Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah saw bersabda, artinya, “Rasulullah saw telah menyeru kepada kami, kemudian kami membai’at beliau saw untuk selalu mendengar dan mentaati, baik dalam kondisi yang kami senangi, kami benci, maupun dalam kondisi susah maupun lapang, dan agar kamu tidak memerangi penguasa kecuali nampak kekufuran yang nyata, yang bisa dibuktikan dengan bukti dari Allah”.[HR.Bukhari]; dan masih banyak riwayat-riwayat lain yang senada dengan hadits ini.

Pada dasarnya, pengertian yang terkandung di dalam hadits ini tidak bisa diterapkan untuk kondisi sekarang.   Sebab, frase hadits itu dengan sangat jelas menyatakan, bahwa perang terhadap penguasa itu disyariatkan tatkala ada kekufuran yang nyata. Selain itu, pengertian hadits di atas juga menunjukkan, bahwa disyariatkannya peperangan melawan penguasa hanya terjadi tatkala ada kondisi  tertentu yang dibenarkan oleh syariat;  yakni, pergantian atau perubahan kekuasaan Islam disebabkan karena adanya kekufuran yang nyata.

Adapun jika kekuasaan kufur itu telah tegak, dan tidak ada perubahan atau pergantian kekuasaan dikarenakan hadirnya kekufuran yang nyata, maka hadits-hadits yang berbicara tentang kekufuran yang nyata tersebut tidak bisa diterapkan pada kondisi semacam ini.   Oleh karena itu, dalil keempat ini pun tertolak secara akademis.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menegakkan Daulah Islamiyyah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan. [Wallahu al-Musta’an wa Huwa Waliyu al-Taufiq] www.facebook.com/notes/al-khilafah/kritik-atas-dakwah-dengan-kekerasan/461020908712

Beberapa Fakta Janggal tentang Sofyan Tsauri Menurut Wartawan ANTV

Jakarta (voa-islam.com) -Di tengah riuh rendah isu penyergapan teroris di medan, sofyan tsauri, bekas polisi yang disebut-sebut sebagai perekrut dan pelatih kelompok teroris aceh disidangkan di pengadilan negeri depok kamis lalu.

Anehnya, tidak ada seorang anggota densus-88 pun, bahkan polisi biasa yang mengawal persidangan itu, padahal, biasanya polisi terutama tim densus 88, selalu mengawal tersangka teroris. Apalagi, sofyan selalu digambarkan sebagai gembong teroris paling berbahaya di kelompok aceh setelah dulmatin tewas.

Sementara itu, Kapolri jenderal bambang hendarso danuri pun menyebut perampokan bank CIMB Medan sebulan lalu terkait dengan jaringan teroris aceh. Lalu mengapa pengawalan begitu longgar? Siapakah sebenarnya sofyan tsauri? Benarkah lelaki itu agen intelijen yang disusupkan ke jaringan teroris? Bagaimana penyusupan itu terjadi? Tim liputan antv menemukan berbagai kejanggalan di lapangan.

Kejanggalan I: Minim Pengamanan dalam Sidang

Di Pengadilan negeri depok, pada hari kamis, 23 september 2010, tak ada yang luar biasa di sana. Siang itu, suasana sepi, penjagaan pun tidak istimewa, padahal, hari itu sofyan tsauri, seorang lelaki yang disebut-sebut sebagai gembong teroris aceh, untuk pertama kalinya disidangkan.

Dialah satu-satunya tersangka teroris aceh yang disidangkan di pengadilan negeri depok. Wartawan antv, ahmad sumardjoko pun terperangah ketika melangkah ke bagian belakang gedung pengadilan negeri depok sebab di depan sel tersangka seorang lelaki bergamis dan bertubuh gempal langsung menyapa di balik jeruji besi apalagi lelaki yang mengaku bernama sofyan tsauri itu lalu meminta diwawancarai.

Maka, begitu kamera terarah ke sosok bertubuh gempal itu meluncurlah pengakuan sofyan tentang dirinya tanpa tedeng aling-aling. Setelah mengaku sebagai anggota kelompok al qaidah asia tenggara, sofyan mengaku memang sengaja memakai jalur kekerasan dalam mencapai tujuan yakni kemenangan Islam. Dengan blak-blakan sofyan mencaci maki amerika serikat dan para pemimpin indonesia yang mengekor Amerika. Namun tak lupa sofyan juga menyanyi tentang faksi-faksi yang tergabung dalam kelompok mereka yang berlatih militer di aceh.

...“seperti yang anda ketahui, sebagai anggota al qaidah asia tenggara, kami senantiasa menyiapkan langkah untuk menyerang ….”

Anehnya pengakuan gamblang sofyan di dalam sel itu, seolah sengaja dibiarkan. Tidak ada polisi, petugas kejaksaan, atau petugas keamanan lain yang mencoba menghentikan ocehan sofyan.

Padahal selama ini, setiap kali sidang teroris digelar puluhan polisi dan anggota densus 88 senantiasa mengawal mereka, terlebih lagi jika yang disidang adalah orang yang telah dinobatkan sebagai tersangka teroris kelas kakap sebagaimana sofyan tsauri.

Maka, selama sekitar setengah jam wartawan antv mewawancarai sofyan tsauri dengan leluasa sofyan yang mengaku telah dipecat dari dinas kepolisian itu bercerita penuh percaya diri tentang sepak terjangnya sebagai perekrut, pelatih serta penyedia senjata dan amunisi untuk para tersangka teroris aceh.

Namun, berbeda dengan para tersangka teroris lainnya, yang biasanya sangat takzim saat menyebut nama Usamah bin Laden, dengan sebutan syaikh atau al mujahid, Sofyan justru terkesan biasa-biasa saja, saat menyebut pimpinan tertinggi al qaidah itu, padahal sofyan mengaku anggota Al Qaidah asia tenggara.

...Usamah bin laden dan dr ayman al zawahiri memimpin kami…”

Uniknya, saat kelonggaran pengawalan sofyan tsauri ditanyakan kepada Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, Iskandar justru menyalahkan pihak kejaksaan.

..."ini tanggung jawab pihak kejaksaan dan pengadilan. seharusnya mereka meminta kami dari pihak kepolisian untuk mengawal tersangka”..

Tanggapan iskandar ini agak aneh, sebab, selama ini secara otomatis pihak polisi terutama densus 88 justru yang pro-aktif mengawal dan mengamankan persidangan para tersangka teroris. Apalagi, menurut keterangan isteri sofyan, suaminya pun dalam status tahanan titip kejaksaan di polda metro jaya.

Tentu saja sepenggal kisah di pengadilan negeri Depok, kamis siang lalu itu, semakin menambah daftar pertanyaan tentang siapa sebenarnya sofyan tsauri.

Kejanggalan II : Menawarkan Pendanaan Militer

Nama Sofyan Tsauri mulai muncul di permukaan, ketika polisi menyerbu gerombolan bersenjata di hutan kawasan jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam, awal maret 2010. Saat itu, sofyan bekas anggota sabhara kepolisian resort Depok, Jawa Barat berpangkat brigadir kepala ini, sudah disebut-sebut sebagai pelatih para anggota gerombolan itu.

...."di antara para tersangka teroris yang tertangkap ada seseorang yang diduga sebagai pelatih mereka.." kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri...

Nama Sofyan Tsauri semakin tenar ketika pada 9 maret 2010 polisi menembak mati dulmatin di warung internet multiplus, Pamulang, Banten. Dulmatin adalah buronan polisi yang sempat kabur ke Filipina. Polisi menduga dulmatin terlibat kasus bom bali satu, dan berbagai kasus bom lainnya. Selain sebagai pelatih, Sofyan ditengarai polisi sebagai kolaborator dulmatin, yang bertugas menyediakan senjata dan amunisi.

...Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri: “dialah yang menyediakan senjata, amunisi dan melatih para nggota teroris itu”...

Berdasarkan keterangan polisi, Sofyan telah dinobatkan sebagai tokoh sentral dalam pelatihan kelompok teroris aceh di jantho, Sofyan-lah yang menyediakan 28 pucuk senjata laras panjang, berikut amunisinya. Sofyan pula yang merekrut, melatih menembak, dan membekali para pemuda yang berhasil direkrutnya dengan kemampuan militer. Iming-iming yang diberikan, para pemuda itu konon akan dikirim untuk berjihad ke Gaza, Palestina.

Semula sofyan ditugaskan ke aceh untuk mengikuti operasi keamanan dan ketertiban masyarakat pasca bencana tsunami 2004. Namun di bumi serambi mekah itu entah mengapa kata Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, Sofyan berubah menjadi radikal.

..."awalnya dia memang ditugaskan di aceh, namun kemudian terpengaruh dengan ide terorisme… ia tak pernah muncul lagi di kesatuan….”kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang..

Namun, Ketua Divisi Advokasi Front Pembela Islam (FPI), Munarman , menemukan banyak kejanggalan sepak terjang sofyan, misalnya, Munarman menemukan fakta bahwa sofyan mulai merekrut para pemuda muslim untuk menjadi mujahidin sejak masih berdinas sebagai polisi.

Seorang anggota FPI yang sempat direkrut mengungkapkan bahwa mereka baru tahu sofyan bekas polisi yang telah dipecat saat menginap di rumah sofyan. Saat itu, sofyan seolah sengaja meninggalkan surat pemecatannya di meja agar dibaca para pemuda yang direkrutnya.

“Sufyan tsauri ini mulai dari maret 2009 sampai dengan januari 2010 itu keliling, bukan saja ke aceh, tetapi juga ke beberapa pulau jawa. kita waktu itu, sempat ke solo, ke jawa tengah dan beberapa daerah lain. ini sufyan tsauri ini rupanya sudah masuk kemana-mana. yang aneh adalah, yg dilakukan oleh sufyan tsauri ini, dia menawarkan uang untuk setiap pembukaan latihan 500 juta rupiah kepada ustad2 setempat. kalo ustad ini, mau membuka pelatihan militer, dia mau membiayai 500 juta. untung saja, ustad-ustad di solo, di jawa tengah sekitarnya, menolak. tetapi rupanya, ada beberapa orang berhasil dia rekrut, untuk dibawa ke pelatihan di aceh. “ ungkap Munarman.

Namun fakta yang paling janggal adalah kenyataan bahwa sofyan melatih para pemuda itu di lapangan tembak Markas Komando brigade mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa barat selama sebulan penuh kebetulan rumah sofyan tak jauh dari kompleks mako brimob kelapa dua.

Bekerja sama dengan dua petugas gudang senjata brimob, Sofyan mendapat puluhan pucuk senapan laras panjang jenis AK-47 dan SS-1 . Senjata-senjata itulah yang dipakai untuk latihan menembak, sementara sofyan pun selalu memberikan 50 butir peluru per orang, setiap kali sesi latihan berlangsung.

Tak hanya itu, sofyan pun membekali masing-masing pemuda itu dengan sejumlah uang selama sebulan tinggal di Jakarta.

...“nah pelatihan di aceh yg punya peran sentral soal uang, segala macam, senjata, yang pasok itu penuh seluruhnya oleh sufyan tsauri. tapi, sampai hari ini, soal sofyan tsauri, gelap”ungkap Munarman...

Yang juga menarik saat beberapa pemuda rekrutannya ditangkap di aceh secara tak sengaja ketua FPI Aceh, Yusuf Qardhawi, melihat sofyan melenggang bebas di luar tahanan polda aceh, sofyan bahkan sempat menyapa yusuf sebelum naik mobil vitara bersama beberapa polisi lainnya menuju pusat kota.

Menurut Munarman, Sofyan sengaja disusupkan intelijen polri untuk meradikalisasi kelompok-kelompok islam . Apalagi beberapa pemuda yang direkrut itu anggota Jamaah Ansharut Tauhid maupun Front Pembela Islam. Anehnya, para pemuda itu sebagian lalu dilepas, setelah dipaksa mengakui keterlibatan baasyir dalam pelatihan teroris di aceh.

“dugaan kuat kita, ustad abu ditangkap, karena ada teman-teman kita yang ditangkap, dipaksa utk memberikan pengakuan dlm bap bahwa ustad abu bakar yg membiayai ini semua. karena saya tahu, ustad abu beberapa kali ke kantor saya sebelum ini, dia bilang, dia tidak setuju dgn gerakan gerakan seperti itu dalam tanda petik, itu tidak ada konsep islam seperti itu. konsep jihad itu satu komando, terorganisir, bukan yang main main seperti ini..” Ungkap Munarman

Tentu saja teori radikalisasi ala munarman itu, ditolak mentah-mentah pihak kepolisian. Menurut mantan kepala divisi humas mabes polri irjen edwar aritonang dugaan kesengajaan menyusupkan sofyan agar ada alasan polisi untuk menangkap baasyir dan aktifis muslim lainnya adalah tidak benar.

...“itu tidak benar, sofyan memang deserter dan terlibat terorisme… sementara itu kami punya bukti yang kuat keterlibatan abu bakar baasyir”ungkap Aritonang...

Maka, hingga kini dugaan bahwa sofyan tsauri adalah agen yang sengaja disusupkan polisi masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Kejanggalan III : Kontradiktif Pengakuan

Kisah tentang sepak terjang sofyan tsauri, tersangka teroris aceh , yang dituding Front Pembela Islam sebagai intel susupan untuk merekayasa gerakan teroris aceh menjadi isu hangat di sejumlah media apalagi setelah pimpinan jamaah ansharut tauhid abu bakar baasyir ditangkap detasemen khusus 88 polri di banjar, 9 agustus 2010 lalu.

Maka, berbekal informasi dari narasumber yang mengaku kenal sofyan tsauri, kami melangkah menuju kawasan kelapa dua Depok, Jawa Barat. dengan niat mengungkap berbagai kejanggalan kasus sofyan tsauri, tim mencoba menelusuri jejak disertir polisi itu.

Narasumber yang kami temui di rumahnya itu, bernama suyono. Suyono mengaku kenal sofyan sebagai seorang disertir polisi, maklumlah, suyono adalah karyawan sofyan dalam bisnis yang telah lebih dua tahun mereka jalankan.

Yang menarik, bisnis mereka adalah jual beli air soft gun, alias senjata mainan yang mirip ukuran sebenarnya. Langganan mereka pun kebanyakan polisi dan tentara. Apalagi toko mereka berada di dekat kawasan militer cijantung.

Menurut suyono, bosnya tinggal berpindah-pindah rumah, namun masih berkisar di sekitar Markas Komando Brimob Kepala Dua. Dalam pandangan Suyono, Sofyan adalah seorang polisi yang punya pemahaman islam kental.

Kepada karyawannya, sofyan bahkan mengaku kerap ditegur atasan karena tak mau menghormat bendera. Karena itu, suyono ragu jika sufyan adalah intel polisi yang disusupkan ke gerakan Islam. Suyono sendiri mengaku sempat ditangkap polisi, atas tuduhan terlibat terorisme. Namun, entah mengapa lelaki itu kemudian dilepaskan lagi, dan menjalankan bisnis bosnya.

...“saya rasa tidak benar, ya…”ungkap Suyono,karyawan sofyan tsauri..

Percakapan kami hingga malam hari dengan suyono, akhirnya membuahkan hasil. Suyono pun bersedia menghubungkan kami, dengan istri sofyan tsauri.

Berbekal informasi suyono, keesokan harinya, kami menelusuri rumah sofyan, di kawasan sekitar Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.

penelusuran kami terhenti di sebuah rumah yang asri, di belakang kampusGunadarma, Depok, tak jauh dari Mako Brimob. Di rumah itu, tinggal istri pertama sufyan, bernama astri. Rumah megah itu sangat jauh berbeda dengan model rumah kontrakan yang biasa dihuni para tersangka teroris. Rumah itu tampak tertata rapi dan asri.

Seperti suyono, astri pun membantah jika suaminya agen intelejen yang disusupkan ke gerakan islam, untuk merekayasa kasus teroris aceh, dan menyeret nama abu bakar ba'asyir.

Meskipun demikian, dalam perbincangan dengan tim kami, tofik m tohir dan nugroho dendy, astri mengakui, bahwa rumahnya pernah diinapi kawan kawan sofyan dari aceh. Dengan polos astri pun mengakui bahwa suaminya pernah melatih kawan kawannya menembak di Mako Brimob.

Tapi astri membantah, jika latihan menembak itu terkait dengan kasus terorisme. Menurut astri, latihan menembak itu adalah bagian dari bisnis hobi senjata airsoft gun yang dijalankan suaminya hingga kini.

Astri bahkan menantang balik tudingan FPI dengan melihat fakta keberadaan suaminya yang masih ditahan di sel polda metro jaya.“tidak benar itu…” katanya.

Namun, berbagai fakta dan keterangan dari rumah sofyan, justru semakin menerbitkan kecurigaan kami, tentang sepak terjang sofyan . Sebab sikap sofyan maupun isterinya terasa terlalu terbuka dan jauh berbeda dengan karakter tersangka teroris selama ini yang cenderung tertutup dan tak mudah percaya untuk diwawancarai wartawan.

Kejanggalan juga semakin jelas, karena ternyata bisnis air soft gun sofyan hingga kini terus berlangsung. Padahal, selama ini mata pencaharian tersangka teroris pasti langsung terputus, ketika mereka ditangkap. Apalagi, senjata mainan air soft gun itu adalah barang yang peka dan rawan penyalahgunaan.

Fakta bahwa sofyan hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya juga menggugurkan alasan kegeraman Kadiv Humas Polri Irjen Iskandar Hasan, yang menuding aparat kejaksaan dan kehakiman tidak berkoordinasi dengan polisi untuk mengawal persidangan sofyan.

Sumber tulisan:
Judul : Fakta Janggal di Sekitar Tsauri
Penulis: Hanibal w y wijayanta
Rep/cam : Ahmad sumardjoko dkk.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More